Kebakaran ! Jago Merah Hanguskan Rumah Warga di Parit 16 Tembilahan Hilir
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Jago Merah hanguskan rumah warga di Jalan Prof M Yamin Parit 16 Tembilahan Hilir.
Dari informasi yang didapat, peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 20:36 Wib, Rabu (03/02/2021).
“Api sudah besar saat kami sampai sini bang,” sebut seorang warga yang sedang berada di lokasi kejadian.
Saat ini petugas pemadam kebakaran tengah berupaya memadamkan api dan dibantu TNI Polri serta bersama masyarakat.
Hingga berita ini disiarkan, belum diketahui berapa buah jumlah rumah yang terbakar dan juga belum diketahui penyebab serta kerugian yang dialami atas peristiwa kebakaran tersebut.
Editor Arbain
Dewan : Satu yang Ditindak Harus Tindak Semuanya, Tidak Ada Pilih Kasih
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dr. H. Mariyanto, SE, MH menanggapi penertiban yang dilakukan Satpol PP Inhil terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggangu pengguna jalan.
Saat dijumpai diruang kerjanya, dikatakan H. Mariyanto, bahwa penegakan Peraturan Daerah (Perda) memang menjadi tugas dari Satpol PP. Namun dalam penegakan Perda tersebut harus berdasarkan keadilan.
“Artinya, jika satu yang ditindak, harus ditindak semuanya, tidak ada pilih kasih. Sehingga masyarakat tidak memiliki persepsi yang lain terhadap tindakan yang dilakukan,” tutur H. Mariyanto yang telah 5 periode duduk di kursi DPRD Inhil, Rabu (3/2/2021).
Selain itu, Politisi Senior dari fraksi PDIP ini juga menyampaikan kekhawatirannya dimasa pandemi ini yang semuanya serba kekurangan.
“Kita harus punya kebijakan lain, harus punya toleransi terhadap apa yang kita tindak ini, selagi hal tersebut tidak terlalu jauh,” imbuh Wakil Ketua DPRD Inhil.
Sehingga, H Mariyanto menyarankan perlu kehati-hatian dan pertimbangan dalam melaksanakan penegakan Perda.
“Kekhawatiran saya atas tindakan seperti ini akan memancing ketidak nyamanan masyarakat yang berdagang di kaki lima. Ini akan menimbulkan masalah, ini yang kita tidak inginkan,” imbuh H Mariyanto yang juga salah satu kandidat kuat bakal maju di Pilbup Inhil mendatang.
(Arbain)
Satgas Penegak Prokes Inhil Gelar Razia Berskala Besar
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Satuan Tugas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten lndragiri Hilir melakukan razia gabungan berskala besar di berbagai titik keramaian dan persimpangan jalan di seluruh wilayah kota Tembilahan, Rabu (03/02/2021).
Dandim 0314/Inhil Letkol lnf lmir Faishal melalui Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten lnf Tarmizi mengatakan bahwa penegakan disiplin di pos pos rawan kerumunan massa dan di setiap persimpangan jalan serta tim patroli dan sekat jalan di seluruh penjuru kota kabupaten lnhil.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya penularan virus covid 19 serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya menjaga kesehatan dengan mematuhi peraturan pemerintah yaitu selalu menerapkan 4M baik di rumah terlebih saat keluar rumah.
“Karena kalau tidak kita sebagai aparat yang mengingatkan kepada seluruh masyarakat, mau siapa lagi. Untuk itu, laksanakan tugas sebaik mungkin dengan penuh rasa tanggung jawab dan ikhlas demi kepentingan kita semua agar bebas dan terhindar dari penularan virus Corona,” sebut Pasi Ops.
Untuk tim patroli, selain menegur dan menertibkan kerumunan dan penggunaan masker, lanjut Pasi Ops, dimohon untuk cek tempat cuci tangan jangan sampai tempatnya ada namun airnya kosong atau sabunnya tidak ada.
“Tetap lakukan peneguran dan himbauan sesuai prosedur dan mengedepankan etika dengan cara cara yang humanis,” sambungnya.
Senada dengan itu, Kapolres lnhil AKBP Dian Setyawan melalui Kabag Ops Polres lnhil Kompol Maison juga mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi kita sebagai aparat pemerintah untuk kendor bahkan lalai dalam melakukan penegakan disiplin kepada masyarakat.
“Khusus hari ini, kita akan fullkan kegiatan di lapangan, kita akan hijaukan, kita akan coklatkan kota Tembilahan ini dengan seluruh personil dari TNI, Polri dan Satpol PP,” ungkapnya.
Memutus mata rantai virus covid 19 ini harus terus menerus dilakukan dengan menghimbau masyarakat dan terus menegakan disiplin protkes kepada masyarakat.
“Meskipun kita sama sama bisa melihat, bahwa masyarakat Tembilahan ini 95 persen sudah taat memakai masker, namun yang berkerumun dan tidak menjaga jarak masih banyak kita temukan. Nanti kita juga akan rencanakan razia instansi instansi pemerintahan, sesuai perintah Bupati lnhil yang mana apabila satu OPD tidak ada lengkap di sana segera laporkan ke Bupati,” pungkasnya. (*)
Sebulan Dilantik, Kasatpol PP Inhil Gencar Melakukan Penertiban Terhadap PKL
Kasatpol PP, Marta Haryadi, SH, MH
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Baru sebulan lebih pasca dilantik oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (28/12/2020) lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marta Haryadi, SH, MH gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada Badan Jalan, sehingga dianggap menganggu pengguna jalan.
Hal itu terlihat baru-baru ini secara rutin petugas Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL yang menggunakan Badan Jalan, mulai di Jalan Subrantas Tembilahan, Jalan Lingkar, dan Jalan H. Arief, tepatnya di atas jembatan Parit 10 Tembilahan Hulu.
Petugas Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap salah satu PKL di Jalan Lingkar 1.
Mengenai Penertiban tersebut, Kasatpol PP, Marta Haryadi, SH, MH saat di jumpai di ruang kerjanya, ia mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendekatan, himbauan hingga teguran terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada badan jalan.
“Sudah 3 kali diberikan teguran baik Secara lisan dan tertulis. Jika sudah diberi tau dan ternyata tidak diindahkan apa harus kita biarkan?,” kata Marta Haryadi, Selasa (2/2/2021).
“Yang jelas berjualan dipinggir jalan yang memakan badan jalan tidak dibolehkan, di atas Got sebenarnya juga tidak dibolehkan,” katanya lagi.
Selain itu, mengenai PKL yang berjualan di parit 11 Tembilahan, Marta mengakui dulunya pernah dilakukan penertiban dan dialokasikan di pasar Kayu Jati.
Akan tetapi pedagang kembali berjualan dengan menggeser tempat jualannya pada bagian belakang Jembatan.
Saat ditanyai apakah PKL di lokasi parit 11 juga akan dilakukan penertiban?, secara pasti Kasatpol PP tidak memberikan jawaban apakah akan dilakukan penertiban atau tidak.
“Jangan sampai nantinya terjadi Keos (kekacauan), kita coba untuk ingatkan dulu. Jika nantinya Satpol tidak sanggup melakukan sendiri, maka akan dilakukan secara Yustisi, gabungan,” tutur Marta
Selain itu, Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa penertiban terhadap PKL yang menggunakan badan jalan secara rutin akan terus dilakukan.
“Sepanjang itu masih ada, akan terus kita lakukan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan Badan Jalan tersebut mengacu pada (Lapsik Satpol PP) :
UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 11 tahun 2016.
(Arbain)
Oktober ini 96 Desa di Inhil Laksanakan Pilkades Serentak, ini Daftar Desanya
Ilustrasi, foto Radar Kudus
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Tahun 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhil, Budi N Pamungkas, S.STP., M.Si menyebut bahwa Pilkades Serentak dijadwalkan akan dilaksankan pada bulan Oktober 2021.
“Ada Sebanyak 96 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak se Kabupaten Inhil,” Sebutnya Senin (01/02/2021).
Sebagai Informasi, berikut Desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2021 :
Kecamatan Teluk Belengkong
Desa Hibrida Mulya
Desa Indrasari Jaya
Desa Griya Mukti Jaya
Desa Hibrida Jaya
Desa Sumber Jaya
Desa Sumber Makmur
Desa Sumber Sari Jaya
Desa Kelapa Patih Jaya
Desa Sapta Mulya Jaya
Desa Saka Rotan
Desa Gembaran
Kecamatan Pelangiran
Desa Simpang Kateman
Desa Tanjung Simpang
Desa Tagagiri Tama Jaya
Desa Pinang Jaya
Desa Wonosari
Desa Tegal Rejo Jaya
Desa Intan Mulia Jaya
Desa Saka Palas Jaya
Desa Catur Karya
Desa Bagan Jaya
Kecamatan Mandah
Desa Pulau Cawan
Desa Belaras
Desa Bente
Desa Bakau Aceh
Desa Bantayan
Desa Batang Sari
Desa Bolak Raya
Kecamatan Reteh
Desa Sungai Terab
Desa Sungai Undan
Desa Seberang Sanglar
Desa Mekar Sari
Desa Seberang Pl. Kijang
Desa Sungai Asam
Desa Pulau Ruku
Kecamatan Enok
Desa Pengalihan
Desa Sungai Ambat
Desa Simpang Tiga
Desa Sungai Rukam
Desa Bagan Jaya
Desa Suhada
Desa Jaya Bhakti
Kecamatan Pulau Burung
Desa Pulau Burung
Desa Sungai Danai
Desa Mayang Sari Jaya
Desa Sri Danai
Desa Binangun Jaya
Desa Sukaharjo Jaya
Kecamatan Kuindra
Desa Sungai Buluh
Desa Tanjung Lajau
Desa Sungai Bela
Desa Teluk Dalam
Desa Sungai Piyai
Kecamatan Tempuling
Desa Teluk Kiambang
Desa Mumpa
Desa Teluk Jira
Desa Karya Tunas Jaya
Desa Harapan Jaya
Kecamatan Keritang
Desa Pebenaan
Desa Kota Baru Seberida
Desa Kuala Keritang
Desa Teluk Kelasa
Desa Pengalihan
Kecamatan Tanah Merah
Desa Sungai Nyiur
Desa Tekulai Hilir
Desa Tekulai Hulu
Desa Tekulai Bugis
Desa Tanah Merah
Kecamatan Kemuning
Desa Tuk Jimun
Desa Kemuning Tua
Desa Kemuning Muda
Desa Lubuk Besar
Desa Sekara
Kecamatan Kempas
Desa Rumbai Jaya
Desa Sungai Ara
Desa Sungai Gantang
Desa Karya Tani
Kecamatan Gaung
Desa Simpang Gaung
Desa Belantaraya
Desa Lahang Hulu
Desa Semambu Kuning
Kecamatan Batang Tuaka
Desa Sungai Luar
Desa Kuala Sepatu
Desa Sungai Rawa
Kecamatan Concong
Desa Concong Tengah
Desa Kampung Baru
Desa Panglima Raja
Kecamatan Kateman
Desa Air Tawar
Desa Tanjung Raja
Desa Sungai Teritip
Kecamatan GAS
Desa Kuala Gaung
Desa Teluk Pantaian
Kecamatan Sungai Batang
Desa Benteng Utara
Desa Kuala Patah Parang
Kecamatan Tembilahan Hulu
Desa Pulau Palas
Desa Sialang Panjang
(*)
Sumber Riaulink.com
Sidang Pidana Pemilu di Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Dituntut 5 Bulan Kurungan Penjara
ARBindonesia.com, INDRAGIRI HULU – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro bersama 5 orang kepala desa (Kades) dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, Senin (1/2/2021). JPU juga menuntut 6 terdakwa untuk ditahan.
Tuntutan 5 bulan penjara kepada 6 terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing-masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh Tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH.
“Yang memberatkan adalah, perbuatan 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah dituntut 5 bulan penjara,” kata JPU Jimmy membacakan tuntutan.
Selain dituntut 5 bulan penjara untuk 6 terdakwa pidana pemilu di Inhu, JPU juga menuntut masing-masing 6 terdakwa membayar denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Setelah berkas tuntutan dibacakan untuk 6 terdakwa, kemudian masing-masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut, dari 6 terdakwa, dua terdakwa yakni Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya. Sedangkan 5 Kades lainnya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan Selasa (2/2/2021) besok pukul 15.00 WIB.
“Terdkawa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok,” kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Dalam pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat, 6 terdakwa diantaranya Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.