Subhanallah! Hanya 2 Bulan Anak Usia 14 Tahun Asal Tembilahan Hulu ini Mampu Hafal 30 Juz

Andi Iqbal, foto screenshot cannel YouTube pejuang berproses.


Video Andi Iqbal yang Hafal Al Qur'an 30 Juz dalam waktu 2 bulan, sumber YouTube pejuang berproses


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Subhanallah.. Andi Iqbal (14 tahun) seorang anak yang berasal dari Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini mampu mengahafal Al-Qur’an 30 Juz dalam waktu 2 bulan.


Diposting melalui akun YouTube “pejuang berproses” pada tanggal 5 Februari 2021. Dalam keterangannya dituliskan bahwa Andi Iqbal diketahui telah menyelesaikan program Karantina Tahfidz Al-Qur’an hanya dalam waktu 62 hari atau kurang lebih 2 bulan, tembus 30 juz.


Adapun tempat Andi Iqbal menyelesaikan hafalannya di Pondok Pesantren Daarul Rahman, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.


Hingga berita ini disiarkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Pondok Pesantren Daarul Rahman untuk mencari informasi lebih lanjut terkait program Karantina Tahfidz Al-Qur’an. (Arbain)




Sejarah Cukai Rokok di RI, Mulai dari Zaman Kerajaan

Foto Cukai Rokok, Arbindonesia.com/arb


ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5% per 1 Februari 2021. Kenaikan itu otomatis membuat harga rokok lebih mahal.


“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Desember 2020 lalu.


Kebijakan itu diambil dari sisi kesehatan untuk dapat mengendalikan konsumsi rokok dan menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan.
“Prevalensi merokok untuk anak anak usia 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai RPJM. Saat ini 9,1% akan diturunkan di 8,7% pada tahun 2024,” ucapnya.


Menarik untuk tahu, bagaimana RI menerapkan cukai rokok yang kemudian berpengaruh pada harga?


Lahirnya cukai rokok ini ternyata memiliki cerita tersendiri dari Kerajaan Jawa pada abad ke-17. Alkisah ada wanita cantik bernama Rara Mendut yang dilamar panglima perang sultan agung dari Kerajaan Mataram, Tumenggung Wiraguna yang kala itu berkuasa pada 1627.


Namun lamaran Wiraguna ditolak mentah-mentah. Dia pun mewajibkan Rara untuk membayar pajak tiga real sehari kepada Kerajaan Mataram. Bila tak sanggup, Rara harus bersedia jadi istri Wiraguna.


Rara menyanggupi dan memutuskan untuk berdagang rokok agar bisa membayar pajak itu. Berkat kecantikannya, rokok yang dijual Rara di warung kecilnya itu laku keras. Dari situ lah pengenaan cukai rokok dimulai.


Kemudian, peraturan cukai rokok mulai tertera secara tertulis pada masa kolonial. Seiring waktu, muncul perusahaan rokok kretek, dari kelas teri hingga kakap.


Penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik yang dimiliki Mas Nitisemito dengan merek Bal Tiga. Maka, kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.


“Van der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,” tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.


Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil.


Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Ordonansi Cukai Tembakau.


“Semua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,” tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.


Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.


Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan peraturan cukai tembakau (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.


Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.


Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.


Di masa Orde Baru, cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


Kemudian, UU itu diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.


Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (***)


Sumber detik finance




Sempat Jadi Member ARB Club, Saham BUMN Ini Kasih Cuan Tebal!

Foto: CNBC Indonesia/Rivi Satrianegara


ARBindonesia.com, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melesat kencang di dua minggu pertama bulan Januari.
Saking cepatnya meroket kapitalisasi pasar IHSG sempat naik 7,63% dibanding bulan sebelumnya. Namun memasuki 10 hari terakhir perdagangan di bulan Januari, IHSG tak kuat lagi berlari.


IHSG goyang dan harus menerima nasib nahas. Seluruh capital gain yang diperoleh selama hampir tiga pekan sebelumnya rontok. IHSG pun ambruk 1,95% di bulan pertama tahun ini. Manisnya fenomena January Effect tak bisa dirasakan untuk tahun ini.


Namun sebenarnya koreksi yang terjadi adalah koreksi sehat lantaran IHSG sudah overheat. Memasuki minggu pertama bulan Februari, IHSG kembali berlari kencang. Dalam satu minggu terakhir IHSG ditutup menguat 4,9% dan kembali mencicipi level 6.150.


Saham-saham yang sebelumnya ambruk di bulan Januari mulai bangkit. Adalima saham dengan volume transaksi yang cukup tinggi melesat di pekan ini. Cuan yang diperoleh dari apresiasi harga saham-saham ini mencapai lebih dari 10%.


Dari lima saham dengan lonjakan harga tertinggi, empat di antaranya adalah emiten pelat merah. Mereka adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).


Kenaikan saham BUMN yang tinggi ini menyusul ambrolnya saham-saham primadona di kalangan pelaku pasar yang terjadi di pekan terakhir Januari. Maklum, kala itu saham-saham BUMN sering menjadi konstituen auto reject bawah (ARB) club yang berarti harganya turun 7% dalam sehari.


Selain saham BUMN tersebut ada saham non-BUMN yang memimpin top gainers pekan ini. Adalah saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yang melesat 31,64% pekan ini. Senasib dengan saham-saham BUMN, emiten milik orang terkaya ketiga di RI ini (Prajogo Pangestu) sebelumnya melorot hingga 13,24%.


Dengan demikian, jelas terlihat bahwa faktor teknikal dan psikologi pasar lah yang bermain dalam mendongkrak harga saham-saham ini.


Saham-saham Top Gainers Pekan Ini



Di minggu ini para pelaku pasar menyoroti dua hal. Pertama adalah penguatan dolar AS. Indeks dolar yang mengukur posisi greenback terhadap mata uang lain mengalami tren kenaikan.


Penguatan mata uang Paman Sam tentu saja membuat aset-aset yang berdenominasi dolar AS menjadi lebih menarik sehingga bisa memicu terjadinya aliran dana keluar (outflow) dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia.


Namun outflow asing yang relatif kecil dibanding nilai transaksi rata-rata harian dan basis investor ritel yang semakin berjamur di Indonesia menjadi salah satu faktor yang menahan IHSG dari koreksi tajam. Toh sebelumnya IHSG sudah berdarah-darah. Saatnya IHSG untuk kembali berpesta.


Selain tren penguatan dolar AS, pelaku pasar juga mencermati angka keramat yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik di akhir pekan kemarin. Adalah pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang dinantikan banyak pihak.


Di sepanjang tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia menyusut 2,07%. Ini menjadi kali pertama ekonomi Indonesia jatuh ke jurang resesi sejak krisis moneter tahun 1998. Namun dengan angka tersebut, pasar tidak terlalu bergejolak di hari terakhir perdagangan.


Kontraksi perekonomian Indonesia di tahun lalu sudah diperhitungkan banyak pihak. Bahkan Bank Dunia mengestimasi perekonomian RI bakal menyusut 2,2% tahun ini. Namun untungnya masih lebih baik. Pasar pun tidak terlalu reaktif. IHSG juga mampu melenggang ke zona hijau saat finish. (*)


Sumber cnbcindonesia.com




Karena Masalah Saluran Air, Wanita ini Dianiaya Tentangganya Hingga Berujung Penjara

ARBindonesia.com, KAMPAR – Seorang pria inisial AS alias Ade (29) warga Desa Sungai Tonang, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar.


Ade diduga kuat telah melakukan penganiyaan terhadap korbannya Iin yang merupakan tetangganya sendiri pada Minggu (24/1/2021) malam.


Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK mengatakan bahwa lorban melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polsek Kampar pada hari Senin (25/1/2021).


Dari laporan itu, selanjutnya penyidik Polsek Kampar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan visum atas korban.


“Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ade dirumahnya pada hari Jumat (5/2/2021),” ungkap Kapolsek Kampar, Sabtu (6/2/2021).


Selain itu, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK mengatakan, kronologis peristiwa penganiyaan itu terjadi pada
pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 18.30 wib, saat itu Iin (korban) melihat tembok aliran air rumahnya ditutup menggunakan semen oleh Resti yang merupakan tetangganya sendiri. Tidak lama kemudian terjadi keributan antara korban dengan Resti.


“Saat keributan ini, tiba-tiba datang tersangka Ade yang merupakan suami dari Resti dan langsung masuk kepekarangan rumah korban menggunakan sepeda motornya dengan kencang,” ungkap Kapolsek Kampar.


Lanjutnya, setelah turun dari sepeda motornya, tersangka Ade ini langsung mencekik leher korban hingga terjatuh, setelah itu korban berdiri namun tangannya ditarik lalu diplintir dan ditendang oleh pelaku hingga korban terjatuh kembali.


“Beberapa saat kemudian tetangga mereka berdatangan lalu melerainya. Atas kejadian itu korban mengalami luka gores dibahagian leher dan jari tangannya terkilir,” papar AKP Tri Budianto SIK.


Tidak terima atas kejadian itu lanjut Kapolsek, lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.


“Tersangka Ade kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.


Editor Arbain




Dipinggir Jalan, Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat


ARBindonesia.com, KAMPAR – Polres Kampar melalui Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.


Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JA alias Roni (35) Warga Desa Lubuk Sakat.


Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.


Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K mengungkapkan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Personil Polsek mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” tutur Kapolsek, Sabtu (6/2/2021).


Lanjutnua, sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada dipinggir jalan, diduga sedang menunggu seseorang.


Salahsatu petugas kemudian turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.


“Setelah itu orang tersebut mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas, saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku bernama JA alias Roni dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya,” ungkap Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K.


Disaksikan aparat desa setempat, dari penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka Roni ini, ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam bungkus permen merk Kiss, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.


“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.


Selain itu, Wibowo juga menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tutup Kapolsek.


Editor Arb




Pemdes Panglima Raja Gelar Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bertempatan di aula kantor desa, Pemerintah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
menggelar musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jum’at (5/2/2021).


Dalam sambutannya, Kepala Desa Panglima Raja, Erwanto menyampaikan sesuai dengan aturan perundangan-undangan maka pemerintah desa menggelar pembentukan Panitia Pemilihan BPD sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Musyawarah membentuk panitia sesuai dengan proporsi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, agenda hari ini adalah pemembentuk panitia pemilihan BPD berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku,” tutur Kades.


Selain itu, Erwanto menyampaikan bahwa dalam pemilihan ketua panitia pelaksana anggota BPD, ia menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat.


“Dalam Pemilihan, saya serahkan sepenuhnya kepada masyarakat, tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucap Kades.


Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut langsung oleh Kades Panglima Raja beserta perangkatnya, Pendamping Desa, Ketua RT/RW, dan segenap Unsur Lembaga Desa, serta Tokoh Masyarakat Desa Setempat.


Sedangkan dari hasil musyawarah yang digelar dan atas kesepakatan bersama, Rahman, S.Pd.I, diamanahkan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD dan Sekretaris adalah Tamsyah.(ADV/Arb)