Open Recruitment Dokter Umum di RS 3M Plus Tembilahan

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Rumah sakit 3M Plus membuka lowongan kerja atau Open Recruitment untuk Dokter Umum (Non Spesialis).


Adapun kualifikasinya:


  • Usia Maksimal 35 Tahun
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
    (Yang Masih Berlaku)
  • Memiliki Ijazah S1 Profesi Kedokteran
  • Mempunyai Komunikasi Efektif dan Berorientasi Pada Pelayanan Prima
  • Mampu Bekerjasama dengan Tim dan Bersipat Profesional
  • Mampu Mengedepankan Sikap Tanggung Jawab, Disiflin dan Beretika dalam Bekerja
  • Memiliki Sertifikat ATLS dan ACLS


Persyaratan /Berkas Lamaran :


  • Foto 4×6 (2 Lembar)
  • Fotocopy KTP
  • Surat Lamaran
  • Curicculum Vitae
  • Fotocopy Ijazah (Profesi) Legalisir
  • Transkip nilai
  • Fotocopy Uji Kompetensi Nasional
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi
  • Fotocopy SIP yang Masih Berlaku (Jika Ada)


Tes :


  • Wawancara
  • Psikotes
  • Keterampilan


Nahh, bagi Anda yang ingin memasukkan surat lamaran, silahkan langsung ke RS 3M Plus Jalan Lingkar II, No 11-13, Tembilahan, Inhil, Riau.


Atau menghubungi :
Telepon : (0768) 2501035
Handphone : 085271374484 / 081292091119.


Tidak ada batas terakhir pengiriman berkas. Lebih cepat lebih baik. Jadi tunggu apalagi? (*)




Praktisi Hukum Pinta Satpol PP Juga Tertibkan Warga yang Meletakan Material Bangunan Ditepi Jalan

Yudhia Perdana Sikumbang


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Secara terbuka Yudhia Perdana Sikumbang, selaku Praktisi Hukum di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016.


Belakangan ini diketahui Satpol PP gencar melakukan penertiban terhadap Pedagang Kali Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan, karena dianggap mengganggu pengguna jalan.


“Saya sangat apresiasi kinerja Kasatpol PP Inhil belakangan ini, saya salut atas upaya beliau dalam penegakan perda Nomor 11 tahun 2016.” tuturnya.


Akan tetapi, pemuda yang akrab disapa Bung YP ini juga meminta kepada pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap warga yang meletakkan bahan material bangunan di tepi jalan.


Menurutnya, hal itu juga merupakan salah satu tindakan yang dianggap menggangu pengguna jalan.


“Dengan segala hormat saya ‘angkat topi’, namun saya sekalu Putra asli daerah Inhil dan selaku masyarakat dan juga selaku Praktisi Hukum di Inhil, dengan segala hormat saya juga meminta kepada Kasatpol PP untuk menertibkan warga yang membandel yang meletakkan bahan material bangunan ditepi jalan,” pinta Bung YP.


“Kan ataurannya juga ada di pasal 6 huruf L pada Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat. Masih Perda yang sama yang digunakan,” tambahnya.


Lebih jauh bung YP menyebutkan, peletakan bahan material di pinggir jalan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Tepatnya, menyalahi pasal 28 ayat 1 UU LLAJ yaitu junto pasal 274 ayat 1 dan ancaman pidana dalam hal ini ada yaitu penjara 1 tahun dan denda 240 Juta Rupiah.


“Perdanya ada mengatur khusus ini, maka Pak Kasatpol PP Inhil beserta jajarannya bisa cepat eksekusi pelanggaran Perda tersebut. Karena perda ini memberi kewenangan ke Satpol PP Inhil untuk mengeksekusi,” ungkap Praktisi Hukum, Bung YP.


Terakhir dikatakan Bung YP, karena di Perda
di pasal 6 huruf L itu, warga yang meletakkan bahan bangunan di jalan bisa dikenakan sanksi adminitrastif.


“Apakah itu teguran tertulis atau denda adminitstratif, serta sanksi lainnya sesuai pasal 35 perda Nomor 11 tahun 2016,” tutup Yudhia Perdana Sikumbang.


Editor Arbain




Memperingati HPN, PWI Inhil Gelar Wisata Jurnalis di Desa Sungai Bela

Wisata alam Terumbu Mabloe di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Kabupaten Indragiri Hilir, foto arb


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sempena Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke 75, PWI Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Wisata Jurnalistik mengusung tema ‘Potensi Wisata Pantai Terumbu Mabloe dan Wisata Budaya Suku Duanu’ di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, Inhil, Selasa 9 Februari 2021.


Dalam Kegiatan ini Hadir Bupati Inhil yang diwakili Sekda Inhil, Afrizal, Ketua DPRD Ferryandi, Dandim 0314 diwakili Pasi Intel Zainuar, Kapolres Inhil diwakili Kasatpol Air AKP Rizki, Ketua PWI Inhil Ardiansyah, Ketua Ikatan Duanu Riau (IKDR) Kabupaten Inhil, M Hasan, Kepala Disparporabud Junaidi, Kepala Dinas Perpustakaan Yulizal, Kepala Dinas PUPR Umar, Kepala Desa Sungai Bela, Ketua Kadin Inhil Edy Indra Kusuma, Ketua FKWI Deby Candra, Wakil Sekretaris IWO Inhil Dedek Pratama, para insan pers dan tamu undangan lainnya.


Ketua PWI Inhil Ardiansyah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkerjasama hingga bisa terlaksana acara wisata jurnalistik ini.


“Awalnya kami dari PWI Inhil hanya ingin buat selamatan kecil-kecilan saja, tapi setelah komunikasi dengan Pak Hasan, Kadis Disparporabud pak Junaidi, Ketua DPRD dan lainnya, hingga terlaksanalah acara peringatan Hari Pers Nasional sekaligus HUT PWI ke 75 ini,” katanya.


Sementara itu, Kepala Desa Sungai Bela Agusman dalam sambutannya mengucapkan selamat Hari Pers Nasional bagi seluruh insan pers, khususnya PWI Inhil semoga semakin maju dan jaya.


“Dan terimakasih sudah memilih Desa Sungai Bela sebagai tempat terselenggaranya acara wisata jurnalistik ini. Perlu saya informasikan, Pantai terumbu mabloe merupakan rahmat Allah bagi masyarakat desa sungai bela,” katanya.


Ia berharap pantai terumbu mabloe bisa lebih mendapat perhatian bagi pemerintah daerah inhil. “Semoga pantai danau mablu menjadi pantai solop kedua yang jadi destinasi wisata Inhil, ” tambahnya.


Bupati Kabupaten Inhil diwakili oleh Sekda Afrizal mengapresiasi terselenggaranya peringatan Hari Pers Nasional dan HUT PWI di Inhil.


“Pemerintah daerah saat ini sedang gencar-gencarnya promosi pantai Terumbu Mabloe, Wisata Jurnalistik ini sangat tepat semoga pantai terumbu mabloe bisa lebih dikenal oleh masyarakat, ” kata Afrizal.


Afrizal berharap dinas terkait dapat mendukung kegiatan ini mengikuti kemungkinan peluang untuk meningkatkan destinasi wisata di kabupaten Inhil.


“Selamat Hari Pers Nasional tahun 2021 dan HUT PWI ke 75. Saya berpesan kepada insan pers, jadilah suluh ditengah malam, menjadi suar ditengah lauta dan cahaya ditengah malam,” imbuhnya.


Sekedar untuk diketahui, rangkaian kegiatan ini diantaranya eksplorasi budaya Suku Duanu, pembagian sembako, penghijauan ditandai dengan penanaman bibit bakau, dan eksplorasi Pantai Terumbu Mabloe. (*)




Ditahun 2020 Angka Kepuasan Perserta dan FK Program JKN-KIS Naik, Anggaran Surplus 18 Triliun

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Di tahun 2020, angka kepuasan peserta dan Fasilitas kesehatan (FK) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) naik dibanding 4 tahun sebelumnya.


Selain kenaikan angka kepuasan kepesertaan dan program JKN-KIS tersebut, ditahun 2020 juga arus Kas DJS Kesehatan mengalami peningkatan atau Surplus sebesar 18,74 triliun.


Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat menggelar Konferensi Pers DJS Kesehatan Program JKN-KIS Tahun 2020, Senin (8/2/2021) siang.


“Untuk angka kepuasan peserta, tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen. Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019,” ujar Fachmi dalam konferensi pers BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual.



Selain itu, Fachmi Idris mengatakan bahwa yang menjadi faktor surplus DJS Kesehatan di tahun 2020 sebesar 18,74 triliun diantaranya dilatarbelakangi oleh tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi untuk mengikuti program iuran BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terdapatnya gagal bayar klaim pelayanan kesehatan.


“Selain itu, Faktor kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan serta melalui skema suntikan dana dari pemerintah juga menjadi faktor surplus arus Kas DJS Kesehatan,” imbuhnya.


Sementara itu, diakhir masa tugasnya sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberikan kepercayaan selama 5 tahun untuk mengelola program JKN-KIS dengan sungguh-sungguh.


Mewakili seluruh jajaran Direksi, Fachmi Idris juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak dan kementerian serta lembaga terkait.


“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang rutin membayar iuran. Terima kasih juga kepada fasilitas kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Daerah serta DPR RI yang turut mengawal dan berkontribusi dalam upaya keberlangsungan Program JKN-KIS,” ujar Fachmi.


“Mewakili seluruh jajaran direksi, kami memohon maaf jika ada yang kurang berkenan dimasyarakat selama program JKN-KIS menjadi tanggung jawab kami. Sekali lagi kami mohon maaf,” tambahnya.


Untuk diketahui, sejak beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah meraih 6 kali berturut-turut Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan predikat tata kelola yang baik.


Predikat ‘Sangat Baik’ diperoleh pada tahun 2016, 2018, 2019 dan 2020. Sedangkan predikat ‘Baik’ diperoleh pada tahun 2017.


(Arbain)




Waduh! Ridho Roma Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus ini

Foto Rodho Rhoma, internet


ARBindonesia.com, JAKARTA – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebritas Tanah Air. Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.


“Benar,’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari detikcom, Minggu (7/2/2021).


Informasi yang diterima, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021).


Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi.


“Betul. Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.


Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.


Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.


Editor arb
Sumber detik.com




BPOM Setujui Penggunaan Vaksin untuk Kelompok Usia di Atas 60

ilustrasi, foto alinea.id


ARBindonesia.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Corona Sinovac-Biotech untuk kelompok usia di atas 60 tahun.


Pemberian vaksin pada kelompok ini disebut untuk mengurangi risiko kefatalan akibat infeksi Covid-19.


Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada sekitar 11 ribu tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun yang menjadi prioritas penerima vaksin.


Mereka akan diberikan dosis pertama vaksin Sinovac mulai besok, Senin (8/2/2021).


“Mulai besok hari Senin jam 9, vaksinasi untuk orang-orang dengan usia di atas 60 tahun bisa kita mulai dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan,” ujar Menkes Budi, Ahad (7/2/2021).


Tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun menjadi prioritas penerima vaksin karena selain kelompok rentan akibat berhadapan langsung dengan pasien Covid-19, mereka juga berisiko mengembangkan kondisi fatal jika terinfeksi virus tersebut.


Sejauh ini dalam uji klinis yang dilakukan di Brasil pada kelompok lansia, menunjukkan vaksin tersebut aman, tidak ada efek samping derajat 3 atau serius yang dilaporkan. Efek samping yang umumnya terjadi adalah ringan, yakni nyeri pada tempat suntikan, mual, demam, bengkak, kemerahan pada kulit, dan sakit kepala. (*)


Editor Arb
Sumber Cakaplah.com/detik.com