Eks FPI Minta PPATK Buka Blokir Rekening Penampung Sumbangan

Ilustrasi, foto : media konsumen


ARBIndonesia.com, JAKARTA – Mantan Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Tim Hukum Front Persaudaraan Islam Sugito Atmo Prawiro meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka blokir rekening yang tak memiliki keterkaitan dengan organisasi. Ia mengaku telah membuat surat resmi kepada PPATK terkait permintaan tersebut.


“Kita sudah buat surat resmi kepada PPATK supaya yang enggak ada kaitannya dengan organisasi untuk di buka kembali,” kata Sugito, Senin (22/2).


Tak hanya itu, Sugito mengatakan pihaknya juga meminta agar PPATK membuka rekening yang selama ini difungsikan untuk menerima sumbangan dari donatur guna kepentingan sosial kemanusiaan.


Terlebih, saat ini di pelbagai daerah di Indonesia banyak terjadi bencana alam. Anggaran dalam rekening tersebut, kata dia, berguna bagi para relawan Front Persaudaraan Islam untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana.


“Karena kan sekarang banyak bencana. Jadi dana itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat,” kata dia.


Lebih lanjut, Sugito mengklaim pihak PPATK belum merespons sama sekali surat yang diajukan oleh tim hukum tersebut.


Ia bahkan berencana untuk datang menemui pihak PPATK guna melakukan klarifikasi dan menjelaskan terkait pelbagai rekening yang diblokir tersebut.


“Jadi karena ini udah berbau politis jadi repot. Karena PPATK enggak berdiri sendiri. Ada pemerintah, kepolisian, kehakiman macem-macem lah,” kata dia.


Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyebut hasil analisis pihaknya telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.


“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata dia, Minggu (31/1).


Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.


Kepolisian menyebut 92 rekening FPI sudah diblokir PPATK. Beberapa di antaranya merupakan milik pengurus pusat dan daerah FPI yang tersebar di 16 bank. Polri sendiri masih mendalami dugaan pidana terkait rekening-rekening itu.


“Saat ini penyidik masih mendalami hasil analisis dari PPATK terkait rekening tersebut. Apakah memenuhi unsur-unsur pidana apakah tidak memenuhi, jadi masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (3/2).


“Pastinya penyidik akan mendalami, itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” lanjut dia. (*)


Sumber cnnindonesia.com




Relawan FPI Sempat Dihalau Polisi saat Hendak Bagikan Bantuan Banjir di Jakarta

Anak-anak bermain banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Mereka membutuhkan pakaian yang layak akibat rumahnya terendam. Foto: Dok SINDOnews


ARBindonesia.com, JAKARTA – Relawan Front Persaudaraan Islam ( FPI ) sempat dihalau oleh pihak kepolisian saat membagikan bantuan banjir di Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021). Para relawan disebut-sebut dilarang menggunakan atribut yang berbau FPI.


“Ya betul, relawan kemanusiaan diusir,” kata mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (21/2/2021).


Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam setelah dibubarkan oleh pemerintah. FPI dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh enam pejabat tinggi negara.


Munarman melanjutkan pembubaran relawan FPI yang sedang melakukan kegiatan kemanusiaan terjadi di Kampung Bayur, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.


Relawan diminta menghapus logo dan atribut yang bertuliskan FPI. “Tulisan FPI di perahu dipaksa dihapus dengan cat, tapi masih terlihat juga,” ucapnya.


Meskipun sempat dilarang, kegiatan penyaluran bantuan sosial oleh relawan FPI untuk korban banjir di Jakarta Timur tetap berlangsung. FPI menerjunkan perahu karet untuk mengevakuasi warga.


sumber: SINDOnews.com




Pencoblosan Anggota BPD di Desa Sungai Berapit Sukses Digelar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Panitia pelaksana pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sukses melaksanakan demokrasi pencoblosan calon anggota BPD.



Dikatakan Ketua panitia pelaksana, Ambok Tang bahwa pelaksanaan pencoblosan suara calon anggota BPD Desa Sungai Berapit digelar selama dua hari, yang dimulai pada hari Kamis sampai Jum’at (18-19 Februari 2021).



“Pencoblosan hari pertama untuk dusun 1 dan 2, untuk dusun 3 dan keterwakilan perempuan hari ke dua,” tuturnya, Sabtu (20/2/2021).



Selain itu, Ambok Tang juga menyampaikan bahwa secara keseluruhan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) berjumlah 336 pemilih, yang dibagi menjadi 3 Dusun dan Keterwakilan Perempuan.



“DPT dusun I sebanyak 102, dusun II sebanyak 77, dusun III berjumlah 128, dan keterwakilannya perempuan 29 pemilih. Total ada 336,” imbuhnya.



Sementara itu, Kepala Desa Sungai Berapit, M Ihsah menyampaikan apresiasinya kepada panitia pelaksana pemilihan anggota BPD atas telah terselenggaranya pemilihan anggota BPD.



“Siapapun yang terpilih, yang menjadi harapan kita bersama tentunya anggota BPD bisa bersinergi dengan pemerintah desa demi kemajuan desa,” imbuhnya.



Untuk diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan anggota BPD tersebut tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19.


Hasil perhitungan suara pemilihan anggota BPD di Desa Sungai Berapit


(Adv/arb)




Perdana Jengkol dari Pariaman di Ekspor ke Jepang

ARBindonesia.com, PADANG – Jengkol yang menjadi salah satu makanan favorit sebagian masyarakat Indonesia, kini merambah pasar luar negeri.


Untuk yang pertama kalinya Jengkol dari Pariaman, Sumatera Barat ini di ekspor ke Jepang.


Hal ini berkat upaya pemerintah, khususnya Bea Cukai, yang secara kontinyu menggali potensi ekspor di berbagai daerah.


Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria, mengungkapkan upaya Bea Cukai Bea Cukai akan terus mendorong kegiatan ekspor sesuai dengan program pemerintah.


“Hal ini sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satu tujuannya adalah untuk mendorong ekspor di berbagai wilayah di Indonesia,” ungkap Hilman, melalui siaran pers, Selasa (16/02/2021).


Lanjutnya, melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai Telukbayur membantu UMKM di daerah Pariaman yang membudidayakan jengkol atau biasa disebut ‘jariang’ (bahasa daerah pariaman) untuk dapat mengekspor produksinya ke luar negeri.


Jengkol yang diekspor tersebut merupakan jengkol yang belum diolah.


“Ekspor perdana komoditas ini digunakan sebagai barang contoh atau sample yang nantinya akan digunakan sebagai bahan masakan,” tutur Hilman.


Sebanyak 24 Kilogram Jengkol berhasil diekspor ke Jepang lewat kerja sama dengan PT Aspac Cargo.


“Meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak, ini merupakan Langkah awal untuk menambah jenis komoditas ekspor dari Ranah Minang,” imbuhnya.


“Diharap ke depannya ekspor jengkol akan terus berlanjut guna meningkatkan ekonomi masyarakat,” tutup Hilman.


Editor Arbain




Sadis! Karena Tak Punya Uang, Penumpang Tusuk Mata Tukang Ojek di Inhil

Foto: pelaku dan korban penganiayaan


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Sungguh sadis perlakuan seorang penumpang yang menggunakan jasa tukang ojek, bukannya malah mengucapkan terimakasih akan tetapi pelaku malah tega melakukan penganiayaan dengan menusuk mata korban dengan sebuah alat.


Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat beredar di media sosial (Medsos) seorang pria terkapar di atas sebuah perahu dengan kondisi luka berdarah di bagian mata sebelah kiri.


Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian Polsek Tanah Merah ternyata pria tersebut adalah tukang ojek yang dianiaya oleh penumpangnya sendiri.


Dengan gerak cepat pihak kepolisian
akhirnya pelaku berhasil dringkus, walau sempat melarikan diri setelah menganiaya korbannya.


Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polres Inhil, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.


Mulanya, pelaku penganiayaan inisial K (49) meminta kepada tukang ojek bernama Rahmad (57) mengantarkannya ke Desa Kotabaru, dari Tembilahan, Jum’at (19/2/2021) pagi.


“Dikarenakan tukang ojek tidak mengetahui arah jalan menuju Desa Kotabaru, pelaku mengarahkan korban menuju Pelabuhan Samudera Dusun Kampung Agas Kecamatan Tanah Merah,” kata Kasubbag Humas, Sabtu (20/2/2021).


Setibanya di Jembatan Rumbai mereka istirahat untuk makan siang dan kembali melanjutkan perjalanan.


Sesampainya di TKP (Pelabuhan Samudera Dusun Kampung Agas) pelaku bersama tukang ojek berhenti di jembatan untuk istirahat.


Sekitar pukul 15.30 wib di karenakan sudah sore tukang ojek hendak pulang ke Tembilahan.


“Ternyata pelaku tidak punya uang untuk membayar jasa tukang ojek, bahkan makan siang mereka dibayarkan oleh tukang ojek yang diimingi oleh pelaku akan dibayarkan nantinya. Maka terjadilah penganiayaan,” ujarnya.


Pelaku melemparkan debu ke mata tukang ojek dan menusuk mata korban dengan sebuah alat, kemudian tukang ojek melakukan perlawanan terhadap tersangka dengan cara memukul tersangka sehingga tersangka melarikan diri ke arah Desa Tanjung Pasir.


Korban meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar dan akhirnya Ia di bawa menuju Puskesmas Kuala Enok dengan memakai perahu untuk pertolongan pertama.


“Saat ini korban telah dirujuk di RSUD Puri Husada Tembilahan,” jelas AKP Warno.


Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bola mata bagian sebelah kiri.


“Pelaku ternyata bukan berasal dari Kotabaru, Ia tinggal di Kecamatan Sungai Batang,” tutupnya.




Hendak Dibawa ke Tembilahan, BC Batam Gagalkan Penyeludupan Ratusan Elektronik

ARBindonesia.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ratusan elektronik dan barang kena cukai ilegal yang disembunyikan dilantai dan dinding speedboat.


Penangkapan barang ilegal tersebut dilakukan oleh Satgas Patroli Laut BC 15028, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Senin, 08 Februari 2021 di sekitaran Perairan Sekupang, sekitar pukul 09.00 Wib.


“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang
disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB. Rahmat Jaya 09,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata melalui siaran pers, Jum’at (19/2/2021).


Lanjutnya, barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan Komputer berbagai merek dan jenis, dan 713 slop rokok merek H Mild, 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa cukai, serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.


“Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar
Rp 414 juta,”
tutur Susila Brata.


“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam ke tempat lain dalam Daerah Pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” tambahnya.


Selain itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam menyampaikan bahwa penangkapan barang ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat akan adanya kegiatan pemuatan barang-barang eks FTZ dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.


Pada sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.


Pada sekitar pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang.


Lalu Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran
dan berhasil merapat di lambung kiri kapal tersebut.


Satgas Patroli BC kemudian melakukan pemeriksaan awal dan berkat kejelian petugas ditemukan sejumlah barang berharga (high value goods) berupa handphone dan laptop, MMEA serta rokok yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai kapal (false compartment).


“Bersama barang bukti telah diamankan seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nahkoda kapal,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam.


Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.


“Atas penindakan tersebut saat ini sedang
dinaikkan ke tahap Penyidikan,” tutup Susila Brata.


Editor Arbain