Menteri Perhubungan Tinjau Kapal-kapal Hasil Tangkapan Bea Cukai, ini kata Kepala BC Batam

Foto : Dok. Bea Cukai Batam


ARBIndonesia.com – Dalam rangka kunjungan kerja, Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi beserta jajaran meninjau kapal-kapal hasil tangkapan patroli laut Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepri pada Kamis (25/2/2021) di Galangan Kapal PT Bahtera Bahari Shipyard, Batam.


Acara ini dihadiri oleh Deputi Kemenko Polhukam, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Irjen Kemenhub, Direktur KPLP, Direktur Navigasi Perhubungan Laut, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Kepala KSOP Khusus Batam, dan Kepala KSOP Tj. Balai Karimun.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, untuk melakukan pengawasan di perairan Indonesia.


“Perairan Indonesia yang begitu luas seringkali dijadikan celah oleh beberapa oknum untuk melakukan pelanggaran sehingga diperlukan koordinasi yang baik antar instansi pemerintahan untuk mengatasi hal ini,” jelasnya.


Menurut Susila, dalam kurun waktu belakangan ini tingkat kerawanan dan jumlah pelanggaran yang terjadi di daerah perairan Selat Malaka menggunakan speed boat semakin meningkat.


Berbagai komoditi sering kali diangkut secara ilegal terutama komoditi yang bernilai jual tinggi seperti handphone, rokok, minuman keras, dan lain sebagainya.


“Kesiapsiagaan petugas dan daya dukung serta koordinasi antar instansi acap kali menggagalkan upaya tersebut,” ujar Susila.


“Melalui kegiatan peninjauan ini, diharapkan sinergi antara instansi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan dapat meningkatkan pengawasan di perairan Indonesia, khususnya di perairan Kepulauan Riau,” tutup Susila.


Editor Arbain




Bea Cukai Lepas Ekpor Perdana Kopra Putih Tujuan Dubai dan Uni Emirat Arab

ARBIndonesia.com – Kepala Bea Cukai Ternate, Dicky Hadi Pratama bersama tim hadir di Pelabuhan Tobelo dalam realisasi ekspor perdana Kopra Putih yang diekspor oleh PT CMII tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, pada Minggu (7/2/2021) lalu.


Selain itu, Bea Cukai Ternate dan Bea Cukai Pantoloan juga merealisasikan ekspor perdana berbagai komoditas di daerah Tobelo dan Palu dengan tujuan Dubai dan Jepang.


“Koordinasi dan sinergi kami lakukan bersama Kantor Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tobelo untuk mendukung ekspor perdana ini,” ujar Kepala Bea Cukai Ternate, Dicky Hadi Pratama, Senin (1/3/2021).


Dicky menyampaikan, fasilitas penunjang ekspor akan segera dilengkapi demi menunjang kelancaran kegiatan ekspor kedepannya. Bea Cukai Ternate turut berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara (Halut).


“Semoga ekspor perdana ini dapat meningkatkan perekonomian, serta dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan petani kelapa di Halmahera Utara,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Halut, Daud, mengapresiasi adanya ekspor perdana ini.


“Kami akan mendukung kontinuitas ekspor kopra putih di Halut, dengan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kopra putih agar nantinya dapat meningkatkan volume komoditas kopra putih di Halmahera Utara,” ungkap Daud, Senin (1/3/2021).


Kemudian, Bea Cukai Pantoloan turut serta mengambil peran dalam memaksimalkan potensi yang ada di daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah yang kaya akan rempah-rempah dan hasil buminya.


Setelah melakukan penjajakan ekspor, kerjasama, serta sinergi dengan instansi terkait, kegiatan ekspor perdana dengan komoditi bawang merah, kemiri, dan kelapa melalui jalur udara dengan total nilai ekspor sebesar 260.000 JPY atau 2.459 USD dan total berat 1.000 kg dapat terlaksana.


Dalam kesempatan itu juga, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo Djanggola berharap ekspor bawang merah, kemiri, dan kelapa ini akan berkelanjutan dengan baik dan diikuti sinergi antara instansi terkait dalam upaya mendukung ekspor ini.


“Komitmen ini menujukkan upaya nyata Bea Cukai untuk terus mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) salah satunya melalui kegiatan ekspor perdana,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo Djanggola, Senin (1/3/2021).


Editor Arbain
Sumber beacukai.go.id




Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai di 5 Daerah, Pekanbaru Salah Satunya

ARBIndonesia.com – Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan Bea Cukai di lima daerah, baik yang dilakukan secara mandiri maupun dengan menggandeng aparat penegak hukum lain.


Kejelian petugas Bea Cukai kali ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di wilayah Semarang, Yogyakarta, Pekanbaru, Palembang, dan Lampung.


Bea Cukai Semarang


Bea Cukai Semarang kembali berhasil mengamankan paket kiriman rokok ilegal yang diangkut oleh truk barang. Petugas mengamankan rokok tersebut di jalan tol Semarang-Batang KM 416-417, Tambak Aji, Semarang.


“Sebanyak 86 karton rokok ilegal berisi 1.330.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, Senin (1/3/2021).


Pada saat patroli berlangsung ditemui sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.


Sekitar pukul 01.30 WIB (28/2/ 2021) tim yang sedang melakukan patroli langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sarana pengangkut tersebut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan Truk Barang yang disaksikan oleh supir truk berinisial A dan D, didapati bermuatan mainan, kandang kelinci, dan rokok ilegal.


Bea Cukai Yogyakarta


Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta juga berhasil mengamankan 171.400 batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di Rusunawa Projotamansari 3, wilayah Bantul. Pelaku penimbun rokok ilegal berinisial WS juga berhasil diamankan petugas.


“Berdasarkan pengakuan pelaku, rokok ilegal ini diperoleh dari Kabupaten Malang dan akan diedarkan atau dijual ke daerah Jawa Barat dan Sumatera. Saudara WS telah berjualan rokok ilegal sejak Februari 2020,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, Senin (1/3/2021).


Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan rokok ilegal.


“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Rokok ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga menimbulkan ketidakadilan terhadap para pengusaha hasil tembakau yang resmi,” ungkap Hengky.


Bea Cukai Pekanbaru


Sementara Bea Cukai Pekanbaru, Provinsi Riau juga berhasil mengamankan 177.104 batang rokok ilegal di Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.


Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada mobil jenis pick up double kabin warna silver mengangkut rokok ilegal di Kampar dengan tujuan belum diketahui.


Setelah mendapatkan info tersebut tim operasi gempur langsung menuju ke lokasi dan ditemukan mobil melintas dengan ciri-ciri tersebut.


“Atas penindakan tersebut dibuatkan surat bukti penindakan dan berita acara terkait penindakan. Selanjutnya barang bukti dan satu orang pelaku diamankan tim dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono, Senin (1/3/2021).


Bea Cukai Palembang


Sementara itu juga, Bea Cukai Palembang menerima pelimpahan penindakan rokok ilegal dari Polres Banyuasin.


“Sebanyak 2.866 bungkus rokok ilegal berbagai merk diserahterimakan oleh pihak Kepolisian. Ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ungkap Abdul Harris, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Senin (1/3/2021).


Pada Senin (21/2/2021), petugas Polres Banyuasin menangkap seorang pelaku beserta rokok yang disimpan di tempat tinggalnya di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.


Atas hal tersebut, Bea Cukai Palembang mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penjualan rokok yang dicurigai murah dan tidak dilekati dengan pita cukai.


“Pemberian informasi akan sangat membantu aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan,” imbuh Abdul Harris,


Bea Cukai Bandar Lampung


Sementara itu, Bea Cukai Bandar Lampung juga menerima pelimpahan rokok ilegal hasil penindakan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan.


“Kami menerima sebanyak 240.000 batang rokok ilegal, selain itu seorang tersangka berisinal AR yang merupakan kondektur bus yang membawa rokok tersebut juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Senin (1/3/2021).


Sinergi ini menunjukan keseriusan Bea Cukai Bandar Lampung dan KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.


“Dengan adanya sinergi yang baik oleh aparat penegak hukum ini, diharapkan pengawasan rokok ilegal yang melewati pintu gerbang Sumatera ini semakin diperketat sehingga peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang dan penerimaan negara di bidang cukai dapat semakin meningkat,” pungkas Esti Wiyandari.


Editor Arbain
Sumber beacukai.go.id




Polri Tegaskan Jokowi Tak Langgar Prokes di Maumere NTT

Presiden Jokowi di kerumunan warga yang menyambut kedatangannya di Maumere, NTT, Selasa (23/2/2021)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan polisi bukan menolak laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) terhadap Presiden Joko Widodo atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) saat kunjungan kerja ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SKPT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/2).


Rusdi mengatakan pihaknya tak memproses laporan GPI karena tak ada pelanggaran dalam kerumunan Jokowi di NTT.
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (26/2).


Kedatangan mereka bertujuan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan kunjungan di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Kami ke Bareskrim untuk melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dua pejabat negara. Pertama Presiden Jokowi, kedua Gubernur NTT (Viktor Laiskodat),” kata Ketua Bidang HAM PP GPI Fery Dermawan.


Dalam pelaporan itu, mereka membawa barang bukti berupa video yang diunduh dari YouTube dan juga tangkapan layar berita dari media mainstream.


Menurutnya, potongan video tersebut menggambarkan pelanggaran prokes, berupa kerumunan massa. Bahkan di tengah kerumunan warga itu Presiden Jokowi kemudian membagikan bingkisan.


“Kerumunan itu ada dari sebelum presiden sampai ke lokasi jadi terkesan dibiarkan,” kata Fery.


Dia pun berharap masih ada keadilan dan pelaporan ini sebagai momentum untuk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas.


“Kami berharap masih ada keadilan di RI karena kita berpegang pada asas equality before the law, setiap warga negara sama statusnya di hadapan hukum,” kata Fery.


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Jokowi ke Bareskrim soal dugaan pelanggaran prokes. Namun, laporan itu ditolak dan tidak diterbitkan laporan ke polisi oleh Bareskrim.


Sumber pojoksatu.id




TNI Baku Tembak dengan KKB di Intan Jaya, Satu Orang Tewas

TNI dan KKB alias OPM kembali terlibat baku tembak di Intan Jaya, Papua, Minggu (28/2) dini hari. Satu anggota KKB tewas dalam insiden tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)


ARBIndonesia.com, JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali terlibat baku tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) alias OPM di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Minggu (28/2) dini hari.


Kontak senjata tersebut terjadi ketika pasukan TNI berpindah lokasi. Dua orang dari KKB menembak rombongan dari arah belakang. Satu orang KKB tewas dalam insiden tersebut.


“Satu orang berhasil dilumpuhkan, sedangkan satu orang lagi lari meninggalkan temannya sambil membawa senjata, dan dari pihak TNI tidak ada korban” kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Kolonel Czi IGN Suriastawa dalam keterangannya, Minggu (28/2).


Suriastawa mengatakan anggota OPM yang tewas sudah diserahkan kepada tokoh masyarakat Kampung Titigi. Ia menyatakan pihaknya tetap mendalami asal kelompok korban tewas itu.


Menurut Suriastawa, korban tewas tersebut tidak memiliki identitas dan tak dikenal oleh masyarakat Kampung Titigi.


“Ini menambahkan keyakinan bahwa yang bersangkutan adalah dari KKB, selain tak dikenal warga dilokasi kejadian, tidak mungkin warga yang baik menembaki pergerakan aparat TNI di tengah malam,” ujarnya.


Rentetan baku tembak antara TNI-Polri dengan KKB terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Aksi saling melepaskan timah panas itu membuat warga Intan Jaya, Papua mengungsi ke Gereja Katolik St Misael Bilogai.


Pengungsian masih terjadi ketika situasi semakin memanas pada 15 Februari lalu.


“Karena terjadi kontak senjata di tengah masyarakat sipil maka kami pihak gereja dan pemerintah setempat pergi jemput masyarakat sipil untuk mengamankan warga,” kata Diakon Gereja Katolik St. Misael Bilogai, Yosep Bunai kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (17/2).


Di tengah kontak senjata TNI-Polri dengan KKB, dugaan penjualan senjata oleh aparat penegak hukum kepada OPM terungkap. Setidaknya beberapa anggota Polri dan TNI terlibat dalam dugaan penjualan senjata api tersebut.


Sumber cnnindonesia.com




Mengulas Penegakan Perda 'Sapu Jagad'

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang – Direktur Eksekutif YPS Law Office & Ketua PAC Tembilahan Hulu PDIP Inhil


INDRAGIRI HILIR – Belakangan sangat ramai sekali menjadi perbincangan perihal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penindakan ketertiban umum, dan penyakit masyarakat.


Dimana penegakan Perda ini menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) khususnya kota Tembilahan, setelah penegak Perda dalam hal ini yaitu Satpol PP Kabupaten Inhil secara berkesinambungan mulai menggunakan dan menghidupkan Perda ini sesuai kewenangannya.


Sebagai putra daerah dan warga Kabupaten Inhil, penulis sangat mengapresiasi upaya penegakan Perda ‘sapu jagad’ ini.


Kenapa ‘sapu jagad, karena menurut telah penulis Perda ini sendiri banyak mencakup berbagai isu dan topik serta ketentuan-ketentuan apakah itu mengenai ketertiban antara lain mulai dari tertib jalan, tertib sosial, tertib usaha/berjualan, tertib bangunan hingga penyakit masyarakat, dan ada beberapa ketentuan lain yang diatur Oleh Undang-undang juga dibahas didalam perda ini.


Yang kemudian menjadi perhatian saat ini, Perda tersebut sedang gencar-gencarnya ditegakkan oleh Satpol PP Kabupaten Inhil. Apakah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitaran Kota Tembilahan dan atau penertiban anak-anak sekolah seperti yang sudah dilakukan.


Berbicara produk hukum daerah dalam rumusan prinsip-prinsip good governance yang dikemukakan oleh United Nations Development Programme pada tahun 1997, penegakkan hukum memiliki arti yaitu sebuah rangka yang dimiliki haruslah berkeadilan dan dipatuhi.


John Fenwick mengatakan bahwa dalam penataan pemerintahan daerah sudah waktunya diperlakukan prinsip the public as consumers, hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mengambil posisi sebagai fasilitator dan advokator kepentingan masyarakat.


Dalam pelaksanaan otonomi daerah prinsip ini sudah pada tempatnya dilaksanakan di daerah karena dari dulu masyarakat hanya dilibatkan secara terbatas dalam memanajemen pemerintahan dan pembangunan, bahkan dalam waktu yang lama rakyat lebih banyak dijadikan sebagai objek pembangunan.


Peranan masyarakat hanya sebatas retorika, kepentingan birokrasi lebih menonjol dan birokrasi berubah menjadi personifikasi sekelompok elit birokrat.


Jika kita menelaah Perda ‘sapu jagad’ ini yaitu perda nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, pada Bab 8 dalam Pasal 32 Perda ini, secara normatif menurut penulis pemerintah daerah sudah menerapkan prinsip-prinsip pelibatan masyarakat, walaupun sedikit pelibatan-pelibatan itu.


Akan tetapi dalam melaksanakan ketertiban umum dalam membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan penegakan perda ini, masyarakat sudah mulai dilibatkan. Namun yang menjadi pertanyaan apakah hal ini sebatas hal normatif dan retorika produk hukum daerah saja?.


Bagaimana kita bisa menguji hal tersebut bukan sekedar retorika produk hukum yang normatif dan tidak implementatif?.


Yang kemudian kita kejar adalah menguji Perda tersebut beserta aturan pelaksanaannya apakah sesuai dan bersesuaian?.


Sebagai contoh didalam aturan pelaksanaan Perda ‘sapu jagad’ ini bahwa acuan Satpol PP dalam melaksanakan Perda tersebut secara rinci dibahas pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2018 berkenaan SOP Satpol PP dalam melaksanakan tugas penegakan Perda ‘sapu jagad’ ini dilapangan.


Artinya jika petugas tidak melaksanakan sesuai aturan Perbup di atas dan atau mengangkangi peraturan perundang-undang yang lain seperti KUHAP, apabila ada operasi Yustisia ataupun Non Yustisia maka sudah bisa dipastikan hal tersebut telah melanggar SOP dan tentunya ada konsekuensi hukum.


Penegakan Perda harusnya berdasarkan Urgensitas dilapangan


Secara umum dan normatif ketika membaca Perda ‘sapu jagad’ ini beserta aturan pelaksanaannya, secara pribadi penulis dengan segala Hormat sangat menyukai Produk hukum ini. Namun yang menjadi soal adalah pilih-pilah pasal dalam penerapan dilapangan, sebagai warga negara yang baik kita sangat menghargai proses dalam pengimplementasian pasal-pasal perda ‘sapu jagad’ ini.


Untuk diketahui Perda ‘sapu jagad’ ini mulai ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 06 Oktober 2016 dan kemudian mempunyai aturan pelaksanannya pada tanggal 25 juli 2018. Terbesit didalam benak penulis akan menunggu pasal-pasal yang urgen untuk dijalankan, karena hal tersebut menjadi PR berat Kasatpol PP dalam mengimplementasikan Pasal-pasal yang urgen untuk dijalankan.


Seharusnya Kasatpol PP Inhil bisa memilih yang mana hal yang paling urgen apakah tertib sosial, tertib bangunan, tertib jalan, Penyakit masyarakat (pekat) atau yang lainnya. Harus bisa dijadikan skala prioritas berdasarkan keluhan masyarakat, jangan kemudian hanya menegakkan pasal-pasal sesuai selera dan bukan melihat urgensitas dari keluhan masyarakat.


Subari Sukardi berpendapat ada tiga alasan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan good governance.


Pertama, kualitas program akan meningkat karena dengan partisipasi masyarakat yang besar akan memberikan jaminan bahwa tidak ada kepentingan masyarakat yang tidak dipertimbangkan dalam proses penentuan kebijakan pemerintah, begitupun dalam melaksanakan Perda sapu jagad ini.


Kedua, akan diperoleh legitimasi yang lebih besar karena dengan partisipasi masyarakat yang lebih besar maka rakyat akan mempunyai tanggung jawab terhadap kebijakan tersebut. Dan dukungan masyarakat akan menjadi lebih besar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.


Ketiga, partisipasi masyarakat merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan perkembangan intelektual dan moral masyarakat. Membiasakan diri untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan negara terhadap masyarakat.


Kebiasaan instansi pemerintah tertutup terhadap pihak luar (terutama yang ingin menadapatkan informasi) harus segera dihilangkan.


Ketertutupan ini dapat menimbulkan rasa curiga yang berlebihan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, karena sikap arogan sudah tidak masanya lagi karena ini dapat menimbulkan sikap vis a vis antara masyarakat dengan jajaran penyelenggara negara di daerah.


Sebagai Penutup, sebagai masyarakat tentunya kita berharap penegakan Perda sapu jagad ini ditegakkan dengan prinsip benar-benar berkeadilan dan memberikankepastian hukum serta asas kemanfaaatannya.