Jutaan Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

Foto Ilustrasi


ARBIndonesia.com – Bea Cukai kembali mengamankan jutaan batang rokok ilegal hasil tangkapan dari Bea Cukai Pangklapinang dan Bea Cukai Gresik.


Dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pangkalpinang, diamankan dua orang berinisial RA dan RI yang diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.689.180 batang rokok ilegal.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyampaikan bahwa situasi pandemi Covid-19 yang tak kunjung reda masih saja dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.


“Kami terus berupaya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta turut berperan dalam mengoptimalkan penerimaan negara, salah satunya melalui penindakan rokok ilegal ini,” ujarnya, Kamis (4/3/2021).


Lanjutnya, Bea Cukai Pangkalpinang akan terus berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta membantu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.


Sementara itu dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Gresik juga mengamankan rokok ilegal dari dua kali penindakan dengan jumlah total sebanyak 13.760 batang.


Rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin (SKM) ini berhasil diamankan saat hendak dilakukan transaksi penjualan barang tersebut di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.


Untuk diketahui, penerimaan negara untuk APBN salah satunya berasal dari sektor cukai.


Sehingga apabila rokok ilegal terus berkurang, maka akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara yang pada akhirnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.


Editor Arbain




Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Hasil Sitaan, Nilainya Mencapai Miliaran

ARBIndonesia.com – Bea Cukai di tiga wilayah serentak menggelar pemusnahan terhadap barang hasil sitaan berupa rokok dan minuman keras (miras) dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.


Hal ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.


Berlokasi di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Selasa (02/03), Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menyebutkan, BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape.


“Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari, Selasa (2/3/2021).


Selain itu, juga dimusnahkan barang dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebanyak 43.727 botol miras dengan potensi kerugian mencapai Rp42,1 miliar.


Terhadap BMN berupa miras, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat.


Sedangkan untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.


Kemudian, Bea Cukai Juanda, pada Rabu (3/3/2021) turut memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan.


Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah yang selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.


Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, pada Kamis (25/2/2021) lalu, di tempat penimbunan akhir (TPA) Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.


Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, menyampaikan sebanyak 1.021.320 batang rokok ilegal, dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.


“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp 479.413.213,” ungkap Tri.


Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal.


Editor Arbain




Bupati Inhil Teken MoU Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada acara Pelantikandan Serah terima jabatan Ketua TP. PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil, Jumat (5/3/2021) di Tembilahan.

Nota kesepahaman itu menandai kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Inhil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam upaya memberikan pelayanan bagi masyarakat guna mewujudkan keluarga bahagia, perlindungan perempuan dan anak.

“Pelayanan isbat nikah terpadu bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan lain – lain,” tutur Zulaikhah usai penandatanganan MoU yang dirangkai dalam prosesi pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Maraknya fenomena nikah sirri di Kabupaten Inhil, diakui Zulaikhah menjadi penyebab banyaknya keluarga yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Hal itu, menurutnya akan berdampak pada sulitnya pemberian bantuan dan pelayanan kepada masyarakat bersangkutan.

“Paling tidak, program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan,” jelas Zulaikhah.

Dalam pelayanan terpadu, Zulaikhah menjelaskan, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama. Kemudian atas dasar penetapan Pengadilan Agama itu, KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah.

“Sementara, Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya,” terang Zulaikhah.

Penandatanganan nota kesepahaman dalam rangkaian kegiatan pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil yang dihadiri oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Ketua Organisasi Wanita, Camat dan segenap pengurus TP PKK se – Kabupaten Inhil serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil. (ADV/Diskominfo pers Inhil/arbain)




Marak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Serentak

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Lindungi konsumen dari maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dari berbagai wilayah pengawasan serentak melaksanakan giat operasi pasar periode bulan Februari hingga Maret 2021 di beberapa toko penjual eceran.


Dilansir dari laman beacukai.go.id, Plt Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, kegiatan operasi pasar ini bertujuan untuk mengamankan peredaran rokok ilegal di pasaran, baik itu rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai palsu, rokok polos atau tanpa pita cukai, serta rokok dengan pita cukai bekas yang seharusnya tidak beredar di lingkungan masyarakat.


Ada tujuh kantor Bea Cukai yang melaksanakan operasi pasar diantaranya Bea Cukai Tarakan, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Malang, hingga Bea Cukai Luwuk.


“Peredaran rokok ilegal merupakan masalah yang sangat serius mengingat rokok adalah salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya dan konsumsinya perlu dikendalikan,” jelas Hatta Wardhana, Rabu (3/3/2021).


Selain itu kata Hatta, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai.


Operasi pasar yang berlangsung di wilayah Tarakan berhasil mengamankan beberapa karton rokok yang tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.


Kemudian dari wilayah Sumatera Barat, Bea Cukai Teluk Bayur turut mengamankan sebanyak 15.032 batang rokok polos berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.


Selain itu, Bea Cukai Kudus yang berkolaborasi dengan Satpol PP juga menggelar operasi pasar dan masih menemukan beberapa rokok tanpa dilekati pita cukai.


Berdasarkan Pasal 54 UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, telah dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana serta dikenakan denda sesuai dengan peraturan undang-undang tersebut.


Selain penindakan terhadap rokok ilegal, petugas Bea Cukai sekaligus memberikan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait aturan yang melekat pada rokok dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Luwuk di masing-masing wilayah pengawasan.


“Dalam penyuluhan ini, petugas memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemilik toko terkait larangan jual beli rokok ilegal dan mengimbau untuk tidak menerima tawaran dari sales-sales nakal yang menawarkan rokok ilegal dengan iming-iming harga yang murah,” imbuh Hatta Wardhana.


Selain itu petugas juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan ‘Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal’ sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai.


“Dengan adanya penyuluhan dan edukasi ini, para pemilik toko akan paham risiko yang diterima apabila menjual rokok ilegal. Langkah ini rutin dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai sebagai salah satu upaya pengawasan sekaligus pembinaan berkelanjutan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta.


Editor Arbain




Tiga Pelaku Perampokan di Speed Boat Ditangkap, 5 Lainnya Buron

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil mengungkap kasus perampokan di dalam Speed Boat yang terjadi beberapa waktu lalu di perairan Palongan, Desa Kuala gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).


Dari pengungkapan tersebut, 3 dari 8 orang pelaku perampokan berhasil diamankan, sedangkan 5 orang lainnya buron atau dalam pengejaran aparat kepolisian.


Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, Berkat keseriusan Kapolres Indragiri Hilir bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan 3 tersangka, 2 orang pelaku utama dan 1 pelaku penyedia senjata api.


“Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di speedboat tujuan Tembilahan- Batang tumu tersebut berjumlah 8 orang,” ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, Kamis (4/3/2021).


“Sampai saat ini 3 pelaku sudah diamankan, sedangkan 5 pelaku lainya dalam pengejaran,” tambahnya.


Lanjut Indra menyampaikan, bahwa setengah bulan sebelum kejadian tersangka mempunyai niat ingin melakukan perampokan terhadap H Aziz. Sebab dari pantauan Herman bahwa H Aziz selalu mengambil uang ke Tembilahan dalam jumlah besar.


“Sudah memastikan H Aziz betul membawa uang banyak, kemudian Herman mengajak kedua temannya RB dan YD untuk bersama – sama melakukan perampokan,” papar Indra.


Untuk diketahui, perampokan didalam speed boat yang bermuatan penumpang sebanyak 35 orang tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 Wib.


Dalam peristiwa itu, korban H Abdul Aziz mengalami kerugian materiil 175 juta dan satu buah Hp, sedangkan H Budiansyah mengalami kerugian 40 Juta dan dua unit Hp, selain itu korban lainya Sutrisno 3 Juta dan Emas 4’5 gram/mayam, dan korban lainnya juga Said mengalami kerugian 1,3 Juta dan satu unit Hp Nokia.


“Total kerugian dalam peristiwa perampok tersebut ditaksir Rp. 237.000.0000,” tutup Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing


Editor Arbain




Bersama 3 Pelaku, 3 Juta Batang Rokok Ilegal Kembali Diamankan Bea Cukai

ARBIndonesia.com – Bea Cukai kembali berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak tiga juta batang rokok dari dua wilayah pengawasan yaitu Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pantoloan.



Dalam penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus bersama Bea Cukai Jateng DIY pada Minggu (28/02/2021), berhasil diamankan tiga orang pelaku berinisial MS, MI, dan NG di Jalan Raya Kudus-Demak, beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM.



“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp729.308.160,” sebut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (2/3/2021) yang dilansir dari beacukai.go.id.



Selain itu, Gatot menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.



“Apabila ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok ataupun miras secara legal, izinnya dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.



Sementara itu, penindakan rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah oleh Bea Cukai Pantoloan dalam program gempur rokok ilegal.



Tak tanggung-tanggung, dalam dua pekan Bea Cukai Pantoloan telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal.



Total barang yang ditegah sejumlah 1.952.000 batang rokok ilegal dengan rincian 432.000 batang pada penindakan pertama dan 1.520.000 batang pada penindakan kedua.



Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, mengungkapkan penindakan rokok ilegal ini terjadi pada tanggal 10 dan 22 Februari 2021.



Pada tanggal 10 Februari lalu, berdasarkan hasil surveilance tim intelijen terdapat satu kontainer di Pelabuhan Dede, Kabupaten Toli-toli yang diduga memuat rokok ilegal.



“Atas informasi itu pihak kami didampingi oleh ekspedisi terkait membuka kontainer tersebut dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Alimuddin, Selasa (2/3/2021).



Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2021, kembali didapati satu kontainer yang diduga memuat rokok ilegal dan dikirim melalui ekspedisi laut dengan pemberitahuan berupa general cargo atau barang campuran.



Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Pantoloan bergerak ke lokasi pembongkaran kontainer yaitu di Lorong Tiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Toli-toli dan didapati rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.



Berdasarkan keterangan dari petugas, total nilai barang yang ditegah adalah Rp 1.550.400.000, dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 798.000.000.



“Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk diamankan ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk pengembangan dan penyidikan,” tutur Alimuddin.



Editor Arbain