Parah! Satu Keluarga di Inhil Jadi Sindikat Narkoba

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Satu keluarga di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sindikat narkotika.

Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap dua orang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, pada Kamis 01 April 2021 pagi.

Adapun dua perempuan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk Tim gabungan diantaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari.

Setelah melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.

“Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet,” ujarnya.

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh shabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjung Pinang) untuk diserahkan diserahkan kepada T.

Kemudian Tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.

“Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D dibeberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini,” terang Ipda Esra.

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari hasil interograsi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan shabu dan shabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima shabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” jelasnya.

Hasil penjualan shabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang).

“Pengendali shabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual,” kata Ipda Esra.

Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).

“Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah,” tukasnya.(*/arb)




Dituding Mencuri oleh PT THIP, Kelompok Tani di Inhil Akan Sambangi Menkopulhukam

ARBIndonesia.com, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pencurian dan tindakan kekerasan warga yang dituding PT Tabungan Haji Indo Plantation (THIP) di Desa Tanjung Simpang, Pelangiran Indra Giri Hilir (Inhil), Riau berbuntut panjang.

Hal itu dikerenakan, tidak hanya warga dan anggota kelompok tani, akan tetapi seoarang kepala desa akhirnya ditahan pihak berwajib akibat tudingan pencurian terasebut.

Atas kejadian itu, kelompok tani (Sinar Usaha Maju) sudah berusaha mengklarifikasi apa yang sebanarnya terjadi.

“Kami merasa aneh, ketika tiba-tiba dituding dan fitnah mencuri bahkan dengan tindak kekerasan. Bahkan anggota kami dan kepala desa juga langsung ditahan,” ujar Humas kelompok tani (Sinar Usaha Maju) Saiful kepada GoNews.co melalui pesan whatsapp, Kamis (1/4/2021).

Selain itu, Ia mengaku dan berharap ada keadilan dari pihak Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Karena tudingan kelompok tani dan Kades melakukan pencurian dan pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT TIHP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran tidak benar.

“Padahal, kejadian sebenarnya, kami hanya meminta kepada pihak kapal untuk menunda keberangkatan. Tujuan kami agar pihak Pemda juga hadir menyaksikan langsung pagi harinya, apa yang sebenarnya dibawa oleh kapal itu,” ungkapnya.

“Tapi tiba-tiba kami dilaporkan mencuri dan melakukan kekerasan, pengambilan sample yang kami lakukan itu karena kami menduga adalah MIKO yang masuk dalam salahsatu butir point MOU antara perusahaan dengan kami pada tanggal 17 maret 2021,” tambah Saiful.

“Sample itu kami ambil agar bisa membuktikan benar atau tidaknya dugaan, kalau PT.THIP itu sudah mengingkari MOU terhadap kelompok tani ini,” tegasnya lagi.

Ia juga mengaku kecewa karena merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil. Untuk itu kata Saiful, pihaknya akan berupaya mencari keadilan sendiri ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

“Kami berusaha mencari keadilan ke Menkopolhukam, karena kami merasa dizalimi dan tidak punya tempat mengadu di tanah kelahiran kami sendiri,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku sangat menyangkan pemberitaan di salah satu media online yang mengabarkan kepala desa ditahan karena mencuri dan melakukan penahanan dengan kekerasan. Padahal menurutnya itu tidak benar.

“Sekali lagi, pertama kita mengambil sample mengajak kades selaku pemerintah desa agar ikut mengecek langsung apa yang kami curigai. Dan itu disaksikan pihak ABK Kapal beserta sekuriti. Terus tindakan pencurianya dimana?,” sesalnya.

Apalagi kata Dia, pada tanggal 18 Maret 2021 pihaknya bersama Sekda Inhil, pihak Polres, Kodim, Anggota DPRD dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga langsung melihat kondisi kapal.

“Tindak kekerasan dan pencurianya dimana? Kan disitu yang hadir petinggi daerah dan aparat penegak hukum. Tapi anehnya, kenapa tiba-tiba pihak Polres langsung menahan Kades dan kelompok tani keesokan harinya,” tukasnya.

Editor Arb
Sumber: gonews.co




Musisi Inhil Berduka, Gitaris Legendaris Bang Yuda Tutup Usia

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR,- Dunia musik di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berdukacita, pasalnya seorang gitaris legendaris yang akrab disapa Bang Satpa Yuda Bin Haji Legimin Radjiman meninggal dunia diusia 43 tahun, Kamis (31/3/2021) sekira pukul 23.30 wib malam.

Diketahui, Bang Yuda merupakan seorang musisi Inhil yang pernah mengisi break stage di sebuah acara Meja Pers yang digelar oleh Organisasi FKWI pada akhir tahun 2019 lalu.

Mendengar kabar tersebut, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Inhil (FKWI), Deby Chandra mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota mengucapkan turut belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian sosok legendaris Inhil.

“Mewakili seluruh pengurus dan anggota FKWI, Saya mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya atas kepergian sosok yang sangat hebat dalam dunia musik di Inhil khususnya,” kata Deby Chandra selaku Ketua FKWI.

“Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah yang maha kuasa, dilapangkan kuburnya dan diberikan cahaya kebaikan. Selamat jalan bang Yuda,” Akhiri Ketua FKWI.

Untuk diketahui, Musisi legendaris tersebut tutup usia di RSUD PH Tembilahan, dan sempat dirawat dalam beberapa hari. (*)




Curi Tabung Gas, Dua Pemuda Diamankan Polsek Kempas

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Polres Inhil karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemuda tersebut H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.

Mereka mencuri 11 tabung gas (3 kilo) di sebuah kios milik pak Selamat (52) yang beralamat di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

Pengungkapan tindak pencurian berawal dari sang pemilik kios hendak berangkat sholat subuh dan melihat pintu kios didepan rumahnya terbuka.

Saat dicek kedalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kilo sudah hilang.

Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga telah hilang, akhirnya pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.

Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N disebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” jelasnya.

Dan saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana. (*)




Rugikan 1,3 Miliar Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Mantan Teller Bank

ARBIndonesia.com, PEKANBARU – Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu bank pemerintah, berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diekspose ke publik dalam gelaran Konperensi Pers di halaman belakang markas komando Polda Riau, jalan Pattimura no 13 Kota Pekanbaru Selasa sore (30/03/2021) .

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat Merah tersebut bahwa telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar sembilan juta saja.

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Kepolisian. Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian yang sama.
Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah.

Penyidik Polda Riau telah menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37 thn) mantan Teller di Bank tersebut dan AS (42th) mantan Head Teller pada Bank yang sama.

Dalam prakteknya, tersangka NH yang pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. Dalam pantauan tersangka NH ini akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas oleh pemilik rekening. Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah.
Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut dalam beberapa kali tahapan penarikan. Sedangkan tersangka AS sebagai Head Teller yang seharusnya melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH yang bertindak sebagai Teller, hal ini tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah yang jumlahnya bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta.

Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. Hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan yang ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.
Hal ini menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka.

NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU no nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar.

Kabid Humas Polda Riau KBP Narto mengingatkan warga masyarakat/nasabah untuk keselamatan dan keamanan uang yang disimpan di bank.

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat/nasabah agar rutin mengecek saldonya. Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya. (*)




Karhutla di Gaung, Satu Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang dilakukan P (39) warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung.

Pada Rabu 10 Maret 2021 lalu sekitar pukul 14.00 wib Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot disekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.

Bripda Faisal Sani mencari tahu kebenaran Hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.

Kepala Desa Lahang Hulu membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.

Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku karlahut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, warga berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.

“Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil,” ujarnya. Rabu 31 Maret 2021.

Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar. Terduga pelaku dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana.(*)