TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rantau Panjang Kecamatan Enok, senin (14/11/2011) kembali menuai kontroversi. 2 dari 3 calon Kades (Sahlal Mahrasi, S.Pd.I dan calon Incumbent Asmuni. Red ) menolak mengikuti pemilihan ulang. Mereka beralasan pilkades ulang ini tidak adil karena tidak melakukan pemungutan suara pada seluruh TPS. Walau tanpa dihadiri oleh kedua calon kades, Panitia pilkades tetap melanjutkan pemungutan suara.
“Pemilihan ulang ini jelas sangat tidak adil. Sejak awal, saya dengan tegas telah memintakan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS. Tapi permintaan saya tidak pernah diindahkan.”Ujar Asmuni ketika dikomfirmasimelalui sambungan Telepon selularnya, Selasa (15/11/2011)
Menurut penjelasan Asmuni, dari 4 TPS, Panitia mengambil kebijakan hanya melakukan pemilihan ulang pada dua TPS yakni TPS I dan TPS II. Padahal dari TPS III dan IV yang tidak dilakukan pemugutan suara ulang, dari 368 suara, salah satu calon (Zulkifli. Red) telah mengantongi 227 suara atau sebanyak 20,82 persen dari total 1090 pemilih. “apa ini adil?, kalau pemungutan suara ulang hanya dilakukan pada TPS I dan II tentunya Zukifli telah mengantongi keunggulan sebanyak 20 persen lebih suara. Padahal pemungutan suara pilkades juni lalu telah dinyatakan cacat hukum karena lebih dari 70 persen surat suara hangus disebabkan tidak ditandatangani oleh panitia ataupun yang mewakili. Artinya apa? Tentunya kalau panitia mau jujur dan tidak berat sebelah, pemungutan suara harus dilakukan secara total.” Papar Asmuni.
Bahkan Asmuni mengkritik lagi, seharusnya panitia pemilihan juga harus digantikan dengan panitia pemilihan baru karena panitia pilkades sebelumnya telah dilakukan pembubaran.”Kalah menang dalam bertanding itu hal yang biasa asalkan dilakukan dengan jujur dan adil. Kalau mau melaksanakan pilkades yang ini jelas merupakan bentuk sebuah demokrasi, tentunya harus taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau mau main enak sendiri dan mengangkangi semua aturan, apa ini masih bisa disebut sebuah demokrasi yang jujur dan adil?”Kata Asmuni mempertanyakan.
Praktisi hukum Mohd. Arsyad ketika di komfirmasidi Tembilahan terkait permasalahan ini, Selasa (15/11/2011) juga sempat menyayangkan tetap dilanjutkannya pemungutan suara meskipun belum mendapat persetujuan dari semua calon.”Seharusnya, panitia mengundang kembali semua calon kades dan mendudukan semua permasalahan dan menjelaskan semua aturan yang ada Karena proses pilkades ulang pasti berbeda dengan pilkades sebelumnya. Bahkan saya dengar, pemberitahuan pilkades ulang ini juga diberitahukan secara dadakan, calon baru diberitahukan kepastian pelaksanaan 2 hari sebelum dilaksanakan pemilihan suara ulang. Kalau dua calon tidak hadir dan hasil pemilihan juga tidak ditandatangani dua calon kades lainnya, apa pilkades ini bisa kita sebut benar secara hukum?. Permintaan pemilihan ulang pada semua TPS itu saya nilai sudah tepat.”Kata Arsyad memberikan jawaban. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Warga Inhil Wajib Tau! Inilah Sosok Pemimpin yang Setia Menjadi Petugas Masyarakat
Potensi Timbulkan Kegaduhan, Sekjen PJI-D Inhil Harap Pihak Kepolisian Menindak Tegas Website Cempakol Menyebar Informasi Diduga Hoaxs
Warga Inhil Harus Tau, Black Campaign Mulai Serang Figur H Herman Melalui Opini Liar