ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) di salah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kian menunjukkan titik terang setelah Ditreskrimsus Polda Riau kembali melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan pada Selasa (11/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum dari 3 orang tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian Polda Riau.
“Dalam BAP lanjutan yang baru ini para tersangka (M, B dan R -red) melibatkan nama Manager SPBU berinisial HN dan operator pengisian minyak inisial LM . Dimana HN yang memberikan izin dan menentukan harga penjualan terhadap kedua tersangka pembeli (M dan B),” tuturnya saat di hubungi Arbindonesia.com, Rabu (12/4/2023).
Melalui justice collaborator akhirnya perkara ini terungkap secara fakta kata Ahmad Muhajir, para tersangka saat diperiksa oleh penyidik Polda Riau dalam BAP lanjutan menyebutkan bahwa semua ini atas perintah sang Manager dan keuntungan juga diserahkan kepada Manager.
“Malah yang menentukan harga sebesar Rp7600, dari harga subsidi sebesar Rp.6800 terhadap para pembeli minyak subsidi tersebut di SPBU adalah Manager,”ungkap Muhajir
Dengan demikian, Ahmad Muhajir berharap penyidik dalam kasus ini harus melakukan gelar perkara khusus dan harus ada penetapan tersangka baru.
“Demi keadilan, kita berharap dalam kasus ini harus ada tersangka baru yaitu manager dan operator, karena didalam BAP lanjutan mereka secara terang terlibat dalam tindak pidana migas ini,” harap Muhajir.
Lanjutnya, mengenai tersangka R yang secara faktanya tidak terlibat dalam perkara migas ini dapat segera dibebaskan.
“Faktanya tersangka R tidak terlibat samasekali dalam perkara hukum ini, ia hanya menjalankan perintah. Maka kita harap tersangka R ini dapat di bebaskan,” tutup Ahmad Muhajir, ygSH.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang di muat dalam media ini, seorang karyawan disalah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan pihak Kepolisian Polda Riau atas dugaan kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar.
Peristiwa penangkapan terhadap karyawan yang berinisial R (42) tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di salah satu SPBU di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum tersangka R, mengakui menemukan adanya kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut. Sehingga membuat kliennya menjadi korban dari permainan ilegal minyak bersubsidi.
Kejanggalan itu kata Kuasa Hukum R, diantaranya mengenai surat perintah penangkapan dari Direskrimsus Polda Riau. Menurutnya munculnya surat penangkapan itu tentu secara otomatis terlebih dahulu adanya laporan awal atau dugaan awal. Dalam perkara ini, R ditangkap secara tiba-tiba, sementara tersangka tidak tahu sama sekali mengenai penjualan atau penyalah gunaan minyak bersubsidi ini.
“Dari mana laporan awal itu yang seolah-olah R ini adalah pelakunya, atau turut serta, atau selaku pembeli pada perkara migas ini sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan tanpa ada konfirmasi. Hal itu yang menjadi pertanyakan kita ,” ungkap Kuasa Hukum.
Lebih lanjut Ahmad Muhajir mengatakan saat terjadinya penangkapan, R memang berada di SPBU tersebut karena Shift kerja, dan R juga memang harus berada di SPBU karena harus mengawasi minyak yang kebetulan masuk pada saat itu.
Akan tetapi saat penangkapan itu, R tidak sedang di TKP atau tidak sedang melakukan pengisian minyak kepada terduga pelaku pembelian, yakni H dan B yang juga menjadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.
“Yang melakukan pengisian terhadap terduga pembeli tersebut adalah operator pengisian, bukan tersangka R yang melakukan pengisian,” tuturnya.
“Kita sudah meminta keterangan dari R, dan ia telah membuka semua bahwa dirinya tidak ada keterlibatan sama sekali saat penangkapan itu. Anehnya saat itu R yang dibawa pihak Kepolisian untuk mewakili perusahaan,” tambah A Muhajir.
Saat ini kata Kuasa Hukum tersangka R, dirinya tengah mengupayakan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perubahan BAP terhadap kliennya. Menurut A Muhajir, bahwa BAP sebelumnya tersebut adalah keterangan tidak benar, hal itu dikarenakan kliennya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan.
“Didalam BAP yang kita terima, dibuat seakan-akan R adalah pelaku utama dari kasus tersebut, sementara R hanya pengawas yang tidak memiliki wewenang soal penjualan minyak. Inilah yang perlu kita luruskan, karena keterangan sebelumnya yang diberikan R hingga ia di jadikan tersangka, itu adalah keterangan yang diberikannya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan,” paparnya.
Tak hanya itu, Ahmad Muhajir juga mengatakan telah mengajukan justice collaborator antara tersangka R, H dan B.
“Tujuannya untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dan agar kasus ini berjalan dengan lanjar dan profesional,” tutupnya.
Penulis: ARBAIN
BERITA TERHANGAT
Siapkan Program Transformasi Ekonomi Hebat, Paslon Nomor 4 Genjot UMKM Digital
Woww! Pasukan Emak-emak Ikut Senam Bersama Yuliantini
Dukungan untuk H Herman-Yuliantini Terus Bertambah, GRIB Kecamatan Gaung Siap Menangkan Paslon Nomor 4