Desember 5, 2024

TIGA TAHUN TIDAK MENGAJAR. GAJI TETAP DIBAYARKAN

Bagikan..

UPTD Disdik Kecamatan Enok akui ini persetujuan “orang atas”

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Nyeleneh, kata dalam bahasa jawa ini paling tidak sedikit bisa mewakilkan kejadian aneh, lucu, curang dan terbilang memalukan untuk seorang tenaga pendidik yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Walau telah hampir tiga tahun sejak tahun 2008 tidak lagi pernah menjalankan kewajiban sebagai pendidik generasi penerus bangsa, dengan alasan pembenaran yang sekali lagi “nyeleneh”. Pasangan suami istri oknum guru yang tercatat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil ini tanpa malu masih sanggup menerima kucuran gaji.

“Sepengetahuan saya, tahun 2008 yang lalu, suami dari pasangan guru yang tercatat sebagai tenaga pengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 017 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, berinisial Yus, mengikuti tugas belajar di Pekanbaru. Keberangkatan sang suami, juga diikuti oleh si istri, Ret. Sejak keberangkatan itu, si istri tidak pernah lagi muncul untuk memberikan pelajaran disekolah walaupun sang suami, sekali-kali masih muncul. Tapi mungkin setahun hanya 1 atau 2 minggu,”Menurut penjelasan seorang sumber yang sangat dipercaya dan meminta namanya untuk sementara tidak dipublikasikan saat menyambangi kediaman www.detikriau.wordpress.com baru-baru ini di Tembilahan.

Masih menurut penuturan sumber, sampai hari ini masyarakat tidak pernah mengetahui kenapa dirinya tidak lagi kembali ke desa Rantau Panjang. “Anehnya, menurut informasi yang saya terima, sampai saat ini kedua pasangan guru ini masih terdata sebagai tenaga pengajar di SD tersebut dan juga masih menerima pembayaran gaji. Kalau memang benar tentunya ini sangat memalukan dan menyalahi aturan. Lebih parahnya, apa ini tidak bisa dikategorikan dalam upaya penipuan?” Ujarnya memberikan Informasi.

Terkait informasi ini, Kepala Sekolah SD 017 Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok, Iskandar ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya tidak menampik. Menurutnya, semua ini sudah didasarkan kesepakatan yang dibuat secara bersama dengan pertimbangan orangtua oknum sang guru mengalami penyakit stroke dan harus mendapatkan pengawasan.”salah satu tenaga pengajar kita itu orang tuanya mengalami penyakit stroke dan dia anak satu-satunya makanya terpaksa harus turun tangan sendiri melakukan perawatan.”Jawab Kepsek dengan nada suara gagap dan berusaha ditenang-tenangkan.

Menurut kepsek, detikriau menerima informasi yang salah.”Bukan tiga tahun pak, itu tidak benar, bapak terima informasi yang salah dan saya tau siapa yang memberikan informasi kepada bapak. Saat ini kedua guru itu sedang dalam permohonan untuk mutasi dan sudah hampir selesai,”Ujarnya kembali berusaha berkilah.

Hanya saja ketika kembali dipertanyakan  apakah dengan tidak menjalankan kewajiban sekian tahun lamanya masih sesuai ketentuan? Kepsek tidak bisa memberikan jawaban secara jelas.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Disdik Kecamatan Enok, Junaidi Mas ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya malah dengan lantang menjawab bahwa ini atas persetujuan “orang atas”.

“Oh, yang itu ya, itu sudah persetujuan orang atas. Nantilah ya, saya sedang berada di kantor Camat,” Ucapnya berusaha untuk mengelak saat dilakukan komfirmasi, Selasa (29/11/2011)

Dengan berbagai tutur kalimat, detikriau kembali minta dipertegas, yang dimaksud olehnya “orang atas” itu siapa? Dengan nada suara enggan Junaidi mengatakan “BKD” jawabnya kembali dan meminta menyudahi komfirmasi dengan alasan dirinya sedang sibuk.

Ketika perihal pasangan kedua tenaga pengajar ini ditelusuri ke Dinas Pendidikan Inhil, diketahui bahwa mereka masih terdata sebagai PNS dilingkungan Pemkab Inhil dengan gaji perbulan masing-masing Rp. 3.149.400 dan Rp. 2.660.000. (fsl)