www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kepolisian Resort Indragiri Hilir mengungkapkan, untuk tahun 2011 ini tidak ada kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani. Meskipun diakui, itu bukan berarti tidak ada kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah ini. Karena untuk memproses perkara seperti itu bukan hal yang mudah, tapi membutuhkan alat bukti yang kuat.
Ungkapan itu disampaikan Kapores Inhil melalui Wakapolres Kompol Imran A, SIK, kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin, (19/9). Dijelaskannya, untuk memproses perkara seperti itu harus ada laporan warga yang disampikan kepihaknya. Selama tidak ada laporan yang disampaikan, tentunya tidak ada alasan kuat yang bisa dilakukan oleh pihak Polres.
“Setakat ini belum ada laporan warga yang masuk ke kita terkait persoalan kebakaran lahan. Meskipun kita mendengar ada kebakaran lahan yang terjadi dibeberapa lokasi,” sebutnya.
Selain itu, alasannya lainnya yang bisa membuat pihak Kepolisian untuk memproses kebakaran lahan yang terjadi karena memang ada pelaku yang tertangkap tangan. Tentunya untuk melakukan itu, bukan perkara gampang, karena tidak mungkin pihak kepolisian, menongkrongi lahan yang ada untuk menangkap mereka yang sengaja membakar lahan.
Ditambahkannya, untuk memperkuat bukti harus menggunakan tenaga ahli. Sedangkan jasa seorang tenaga ahli membutuhkan dana yang tidak kecil. dana seperti itu yang tidak dimiliki oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, untuk penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan, bukan perkara yang gampang.
“Kita pada dasarnya siap saja, kalau memang ada laporan masyarakat yang masuk. Hanya saja memang kesulitan kita adalah jasa tenaga ahli dengan biaya mencapai 32 juta perorang. Dari mana harus dicarikan anggaran sebesar itu,” pungkasnya. (Suf)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara