Oktober 3, 2024

Terkait Penahanan Material PT.SPA, Polres Inhil Bantah Hambat Program Pembangunan

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Berhembusnya anggapan bahwa pihak kepolisian menghambat jalannya program pembangunan dengan ditahannya 2.353 Ton pasir milik PT.Sons Pratama Asri (PT. SPA) pada 6 september lalu diperairan sungai Indragiri, mendapat sanggahan keras. Menurut pihak kepolisian, yang benar, polisi siap menjadi pengawal dibarisan terdepan dalam pembangunan asalkan dalam pelaksanaannya mentaati semua ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sudah pasti seluruh personil di tubuh kepolisian siap untuk berdiri sebagai tameng terdepan mengawal proses pembangunan, namun tentunya, dalam pelaksanaannya sendiri harus mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Jelas Kapolres Inhi, AKBP TJ Djati Utomo, SIK melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, SIK ketika dimintai tanggapan oleh wartawan baru-baru ini.
Bahkan saat itu, Wakapolres memberikan contoh, sebagai pengawal hukum, apakah seorang polisi membenarkan apabila seorang Bapak dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan cara mencuri? Jawabannya tentu tidak. Tujuannya untuk memberi nafkah kepada keluarga itu jelas benar karena merupakan sebuah kewajiban. Namun, untuk memperoleh nafkah dalam prakteknya si Bapak dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni mencuri, apakah juga benar apabila hanya dibiarkan oleh seorang polisi?” Ujarnya memberikan gambaran.
Dalam UU No 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Bab VII Bagian Kesatu Pasal 36 butir 1 dijelaskan bahwa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Ekplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, dan studi kelayakanm serta Kedua, IUP Operasi Produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Dalam Pasal 37 dijelaskan bahwa Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apabila berada dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, ijinnya diberikan oleh Bupati/Walikota. Kemudian apabila berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi, diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat. Dan apabila WIUP berada pada lintas wilayah Provinsi, diberikan oleh Mentri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
“Pasir yang dipasok PT.SPA berasal dari Tanjung Balai Karimun. Saat kita tangkap pada tanggal 6 september yang lalu, PT.SPA tidak bisa menunjukkan ijin usaha seperti yang diamanatkan dalam UU No 4/2009 tersebut.” Jelas Wakapolres. (fsl)