Yusril Persilakan Rizieq Shihab Tarik Anggota FPI dari PBB

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer berfoto dengan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, 6 Maret 2018. KPU resmi menetapkan Partai Bulan Bintang dengan nomor urut 19 untuk Pemilu 2019. PBB disahkan sebagai peserta pemilu 2018 setelah menang dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Bekasi– Tempo mewartakan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, meminta calon anggota legislatif yang berafiliasi atau menjadi simpatisan Front Pembela Islam (FPI) agar mengundurkan diri.

“Sudah ada statement dari Habib Rizieq kepada anda (caleg dan pengurus PBB yang aktivis FPI) semua. Ya kami minta anda mengundurkan diri,” kata Yusril di Bekasi, Rabu, 30 Januari 2019.

Sikap Yusril tersebut tak lepas dari dukungan politik partainya kepada pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di pilpres 2019. Sedangkan, sejumlah kadernya masih ada yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno. “Habib Rizieq silakan mau tarik anggota FPI dari PBB, silakan,” ujar dia.

Yusril menyebut, caleg PBB yang berafiliasi ke FPI tak lebih dari 15 persen dari seluruh kader partainya di Indonesia. Ia mencontohkan, di Sumatera Utara, dari 668 caleg hanya sekitar 23 orang yang tak sejalan dengan dukungan politik partai dalam pemilihan presiden.

“Di Sumatera Barat dari 536 yang deklarasi 30 orang, di DKI Jakarta ada 140 caleg, yang dukung Prabowo-Sandi ada sekitar 26 orang,” kata dia.

Yusril tak khawatir jika para caleg tersebut mengundurkan diri akan menggerus suara partainya. Justru, kata dia, dengan arah politik saat ini, banyak masyarakat mulai bergabung memberikan dukungan kepada partai berlambang bulan dan bintang tersebut. “Misalnya sekarang ini, Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menyatakan dukungannya kepada PBB,” ujar dia.

Asosiasi itu mengklaim memiliki anggota hingga 190 perusahaan, dengan ratusan balai latihan kerja. Sedangkan jumlah pekerja migran yang masih ada di penampungan diperkirakan mencapai 3 juta orang. “Tidak khawatir sama sekali kehilangan suara dari massa FPI,” kata Yusril.




Jika Muncul Capres Tunggal, PBB Siap Dukung Kotak Kosong

JAKARTA — Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan partainya tidak akan mendukung koalisi pemerintahan yang mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan sekalipun jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya memunculkan calon presiden (Capres) tunggal, PBB siap mendukung kotak kosong.

Hal itu disampaikan oleh Yusril sesaat setelah Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (6/3) malam WIB. “Kalau pilpres kembali ke calon tunggal atau mengulang 2014, kecenderungan saya adalah PBB lebih baik jadi leader oposisi. Bahkan kalau calon tunggal PBB lebih baik dukung kotak kosong saja. Jelas warna PBB seperti apa, jangan tergoda pada kekuasaan,” tegas Yusril.

Yusril menambahkan, dirinya melihat kecenderungan akan adanya calon tunggal pada Pilpres 2019 mendatang. Atau setidaknya hanya akan mengulang Pilpres 2014 silam, yang hanya mempertontonkan dua pasang calon (paslon) bertarung. Apalagi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga memperbesar kemungkinan adanya calon tunggal.

Namun, kata Yusril, kemungkinan calon tunggal dapat dipatahkan dengan adanya poros ketiga selain poros Jokowi dan Prabowo Subianto. Hanya saja untuk memunculkan poros baru sangat sulit terjadi karena berdasarkan hasil Pemilu 2014 dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang cukup tinggi, yaitu 20 persen suara.

“Menurut saya ini tidak masuk akal dan kami kalah di MK meskpun kami tidak setuju hal itu. kalau misalnya calon tunggal barangkali PBB akan kampanye dukung kotak kosong dan jadi kekuatan oposisi utama di Republik ini,” terang Yusril.

PBB sendiri baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan mendapatkan nomor urut 19. Hal itu terjadi, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkam seluruh permohonan PBB. Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 17 Februari 2018 Nomor 58/PL.01.1-KPT/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/kota 2019 terbatas pada diktum kedua yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019./*

Sumber: republika.co.id