Data Center Rusak, Proses Percetakan e-KTP Terpaksa Tertunda

Gbr: net
Gbr: net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Verman menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menunda proses percetakan KTP Elektronik atau e-KTP.

Penundaan tersebut dikarenakan data center di Direktorat Jenderal Kependudukan mengalami kerusakan sejak tanggal 25 Agustus 2015 lalu. Hal ini diketahuinya berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Dinas yang bersangkutan.

“Kerusakan data center itu terjadi sejak tanggal 25 Agustus. Akibatnya, proses pecetakan e-KTP terpaksa tertunda hingga alat itu kembali pulih,” kata MJ Verman, Jum’at (11/9/2015).

Sampai saat ini, ia belum bisa memastikan sampai kapan alat tersebut bisa kembali beroperasi. Yang jelas katanya Disdukcapil Kabupaten Inhil hanya bisa menunggu, sebab saat ini pihak Direktorat sedang melakukan perbaikan.

Surat edaran tersebut tidak hanya disampaikan ke Dinas terkait, melainkan diteruskannya kepada masing-masing kecamatan se-Kabupaten Inhil terkait persoalan ini.

Namun dipertegasnya, meski proses percetakan tertunda, tidak menjadi penghalang pada proses perekaman bagi warga yang belum merekam data ke Disdukcapil. “Kepada masyarakat Inhil tetap kami himbau untuk melakukan rekaman data,” tandasnya. (mirwan)




2016, Disdukcapil Dapat Tambahan 2 Mesin Cetak e-KTP

mesin-cetak-e-ktpTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Verman menyampaikan, pada tahun 2016 mendatang kantor kependudukan itu akan terima bantuan 2 mesin cetak KTP Elektronik atau e-KTP dari pemerintah pusat.

“Iya, tahun depan Disdukcapil Kabupaten Inhil dicanangkan dari pusat mengirimkan 2 mesin cetak lagi untuk menambah kekurangan alat percetakan e-KTP warga asal Inhil,” sampaikan MJ Verman, Rabu (12/8/2015) kemaren.

Menurutnya, mesin cetak yang ada ini dinilai sangat minim, karena hanya memiliki 2 mesin cetak rekaman data penduduk. Saat ini saja contohnya, dari 77 ribu rekaman data e-KTP pada periode 2012-2014 lalu, masih ada sekitar 62 ribu rekaman belum tuntas.

Lambatnya penyelesaian cetak data penduduk tersebut salah satunya terhambat minimnya fasilitas mesin cetak.Dimana, dari angka 77 ribu rekaman itu merupakan sisa yang belum dicetak oleh pusat. sejak awal tahun 2015, Disdukcapil Inhil melakukan percetakan sendiri dengan jumlah mesin seadanya.

“Itulah yang menjadi kendala kami, kekurangan mesin cetak sehingga penyelesaiannya percetakan e-KTP tidak bisa didesak,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari fasilitas 2 mesin cetak itu, masing-masingnya hanya mampu mencetak 100 lembar e-KTP perharinya, itupun dalam kondisi pekerjaan lancar maksimal.

“Sebab itulah bagi masyarakat yang baru melakukan pendataan ataupun rekaman pada tahun 2015 ini terpaksa harus menunggu lebih lama lagi, karena kita lebih mengutaman rekaman data penduduk yang tertunda tahun lalu,” ujarnya. (mirwan)