KPU Tak Gubris Konflik Parpol dalam Proses Verifikasi Faktual, Hanura Walk Out

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR )

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) tak menggubris konflik yang terjadi di Partai Hanura dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian KPU tetap mendasarkan verifikasi faktual berdasarkan kepengurusan dari Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Padahal, Hanura sebelumnya dalam rapat dengar pendapat tersebut mengusulkan agar verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data yang telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebab, bagi Hanura yang terpecah karena konflik, jika verifikasi faktual mengacu pada SK Menkumham maka data Sipol yang telah diunggah akan berubah.

Pasalnya, Menkumham baru mengeluarkan SK Kepengurusan terbaru yang mengakui kepengurusan Oesman Sapta Odang dengan susunan kepengurusan yang berbeda pula.

“KPU tetap pada pendirian akan revisi sebagaiman yang dibahas dengan pimpinan (Komisi II) dan rapat konsultasi tadi malam. Hanya pasal yang kami sampaikan yang kami revisi. Selebihnya kami tak bisa mengkomodir,” kata Ketua KPU dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

“Sepanjang tak ada perubahan, KPU tetap menggunakan data parpol yang di Sipol. Kalau ada perubahan sesuai yang tebaru di Kementerian Kumham,” lanjut Arief.

Mengetahui usulannya tidak diterima, anggota Fraksi Partai Hanura Rufinus Hutauruk pun walk out dari rapat tersebut.

“Apakah memang diberikan ruang agar dalam konteks verifikasi diberikan ruang Sipolnya tidak berubah?” tanya Rufinus dalam rapat namun tak digubris anggota fraksi lainnya.

Ia pun lantas keluar ruangan rapat seorang diri.

“Dengan ini saya minta maaf. Saya walk out. Kalau ada fraksi yang tak setuju mohon mengikuti saya,” lanjut dia.

Sumber: kompas.com

 

 




DPC PARTAI GERINDRA KAB. INHIL SECARA RESMI MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI PESERTA PEMILU 2014

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Indragiri Hilir hari ini, rabu (5/9/2012) mendaftarkan diri sebagai Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Ki Hajar Dewantara No 43 Tembilahan. Pendaftaran sebagai Peserta Pemilu 2014 hari ini dilakukan Partai Gerindra secara serentak diseluruh Kabupaten Kota se Provinsi Riau.

“Pendaftaran sebagai peserta pemilu ini kita lakukan secara serentak. Memang kita akui ada beberapa persyaratan yang masih belum kita penuhi, tetapi akan segera kita lengkapi menjelang batas akhir pada tanggal 29 mendatang,” Ujar Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Inhil, Baharuddin kepada detikriau.org saat ditemui di Kantor KPU Kab. Inhil, Rabu (5/9)

Pantauan, rombongan DPC Partai Gerindra Kab. Inhil tiba di kantor KPU sekira pukul 14.00 Wib dipimpin langsung oleh Ketua DPC Gerindra Kab. Inhil, Baharuddin dengan didampingi oleh Sekretaris, Topan serta  beberapa orang pengurus teras. Berkas pendaftaran ini diterima langsung oleh Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Kab. Inhil, Muslim Muda. (fsl)