Korban UU ITE Merasa Hak Untuk Berbicara di Indonesia Terancam

Laporan: ABC.net.au

Baiq Nuril menegaskan dirinya tidak merasa bersalah dengan merekam pembicaraan dengan kepala sekolahnya.
(Detik: Harianto)

Awal bulan November ini Paguyuban Korban Undang-undang ITE, atau Paku ITE, berkumpul di Bali. Mereka mengkhawatirkan semakin banyaknya orang-orang yang terjerat UU ITE.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pertama diperkenalkan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada awalnya ditujukan untuk melindungi warga Indonesia dari kejahatan dunia maya, namun sejumlah pakar dan lembaga kemasyarakatan menilai UU ITE yang direvisi tahun 2016 justru mengancam kebebasan berbicara di Indonesia.

Lembaga Southeast Asia of Freedom Expression Network, atau SAFEnet, mencatat ada lebih dari 380 warga yang dikenai hukuman menggunakan UU ITE hingga Oktober 2018.

Hampir 50 persen dari jumlah tersebut terkait upaya pencemaran nama baik, sementara sisanya adalah penistaan dan penyebaran kebencian.

Mereka yang mengaku telah dikriminalisasikan oleh UU ITE meminta agar pemerintah menghapus sejumlah “pasal karet” yang tercantum, karena ketidakjelasan pasal.

“Pasal-pasal tersebut sangatlah multi tafsir, tidak pernah jelas definisi apa itu pencemaran nama,” ujar Furqan Ermansyah dari Paku ITE.

“Juga pasal-pasal inilah yang telah disalahgunakan,” ujarnya kepada Erwin Renaldi dari ABC News di Melbourne.

Sejumlah mahasiswa di NTB menggelar demo meminta agar Ibu Nuril dibebaskan dari kasus hukum yang sedang dijalaninya.
(Detik.com: Faruk)

Terdapat duplikasi hukuman dalam undang-undang

Kasus terbaru terkait UU ITE yang mendapat sorotan adalah proses hukum yang sedang dijalani Baiq Nuril.

Guru honorer di SMAN 7 Mataram ini pernah merekam pembicaraan saat ia dipanggil dengan pimpinannya yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Alasannya adalah untuk melindungi dirinya dari pelecehan seksual secara verbal.

“Ia seringkali berbicara yang berada di luar nalar sebagai seorang kepala sekolah, baik di telepon dan saat ketemu,” ujar Nuril dalam sebuah video yang dikirimkan PAKU ITE kepada ABC.

Di tingkat Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak terbukti bersalah, tetapi Mahkamah Agung RI membatalkan keputusan pengadilan.

Nuril dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta, meski eksekusinya hingga saat ini masih tertunda.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan kasus Ibu Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (26/11)

“Agar masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan perangkat digital, media sosial, ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp,” ujarnya.

Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan bukti yang digunakan di pengadilan adalah salinan rekaman bukan rekaman asli, sehingga ada kemungkinan bukti telah diedit.

Menurutnya kasus ini kembali menjadi bukti jika hukum di Indonesia tidak bisa membedakan ranah pribadi dan publik.

Ia juga mengatakan adanya duplikasi dari produk perundang-perundangan, seperti beberapa pasal dalam UU ITE yang sebenarnya sudah tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penambahan undang-undang yang disahkan dibawah pemerintahan saat ini membuatnya terkesan lebih supresif.

“Terlepas siapa presidennya, tetapi masyarakat akan mengenang jika keadilan dan hukum dibawah pemerintahan Presiden Jokowi alami kemunduran,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tak ingin mencampuri urusan persidangan untuk kasus Ibu Nuril
(Reuters (File): Darren Whiteside)

‘Seperti burung yang indah tapi bisu’

Sejumlah tekanan telah ditujukan kepada Presien Joko Widodo untuk memberikan amnesty kepada Nuril, bukannya malah meminta Nuril untuk melakukan proses peninanjauan kembali kasusnya.

Pekan lalu, Presiden Jokowi sudah mengatakan jika ia tidak bisa mencampuri urusan persidangan dan meminta semuanya untuk menghargai proses peradilan.

Furqan Ermansyah, yang dikenal dengan nama Rudi Lombok pernah juga terjerat UU ITE di tahun 2015.

Saat itu ia mengunggah kritikan soal biaya perjalanan dinas badan pariwisata di Nusa Tenggara Barat di jejaring sosial Facebook.

“Kritikan itu berdasarkan fakta, tetapi telah digunakan oleh mereka yang lebih memiliki kekuasaan untuk meredam orang-orang dibawahnya,” kata Furqan.

Ia berharap jika pemerintah perlu lebih mensosialisasikan UU ITE.

“Seperti halnya Nuril, banyak korban UU ITE yang tidak terlalu paham soal UU ITE sebelumnya.”

Selain tak ingin lagi melihat korban yang dikriminalisasikan oleh UU ITE, Furqan juga merasa khawatir akan masa depan kebebasan berekspersi di Indonesia.




Ade Armando Tersangka karena Status ‘Allah Bukan Orang Arab’

Ade Armando. Foto: Republika/ Wihdan

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Status Ade sebagai tersangka terkait cuitannya di media sosial Twitternya yang mengatakan,”Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.

Walaupun telah berstatus tersangka, namun berkas kasusnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Masih dilakukan penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada Republika.co.id, Jakarta, Selasa (17/4).

Terkait kasus tersebut, Ade dilaporkan pelapor bernama Johan Khan pada Januari 2017. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.

Ini bukan pertama kali Ade Armando, dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Namun, sejumlah kasusnya hanya menguap begitu saja. Kali ini, dia kembali dilaporkan seorang pengacara yang mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.

Di dalam akun Facebook Ade Armando pada 4 April 2018 lalu, dia menuliskan ‘azan tidak suci’, padahal di dalam bait azan jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. Polisi pun diharapkan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ade akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KHUP.




Menkominfo sebut pelanggaran ITE di NTB tertinggi

detikriau.org – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Nusa Tenggara Barat tertinggi di Indonesia.

“Saya dikasih tahu kasusnya ada 80-an, tapi Kapolda yang tahu persis, statusnya ada yang penyidikan, penyelidikan, proses, dan ada yang sudah di pengadilan,” kata Rudiantara di sela-sela acara rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Menurut dia, pelanggaran ITE juga banyak terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, yakni ada sekitar 50-an kasus dari 177 kasus yang terverifikasi.

“Kami melihatnya ini banyak. Itulah sebabnya saya pertama kali di tahun 2017 datang ke Mataram, nanti saya juga akan datang ke kota lain yang kami anggap banyak (kasus pelanggaran UU ITE, Red) untuk melakukan sosialisasi,” jelasnya.

Ia menyebutkan kasus-kasus pelanggaran UU ITE itu, banyak yang berkaitan dengan Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Untuk mencegah kasus seperti itu, Kominfo akan terus melakukan sosialisasi.

Rudiantara mengatakan dalam revisi UU ITE yang baru ada sejumlah perubahan, seperti Pasal 27 ayat 3 tent pencemaran nama baik, dari sanksi penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar menjadi hanya empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Juga Pasal 26 tentang hak untuk dilupakan atau “the right to be forgotten”. Selanjutnya ada penambahan ayat baru pada Pasal 40, yaitu pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.

“Mudah-mudahan dengan adanya ini dijadikan satu proses pendidikan daripada proses penghukuman,” katanya.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menegaskan akan menggalakkan kampanye penggunaan internet dan penggunaan teknologi informasi yang sehat.

“Agar tidak banyak hoax di NTB,” tegasnya.

Untuk mengampanyekan penggunaan internat dan teknologi informasi secara sehat, pemerintah provinsi akan mengajak sejumlah media baik televisi maupun radio.

“Supaya masyarakat tahu menyebarkan fitnah itu bisa berujung di penjara. UU ITE kita sudah cukup keras, cukup tegas. Itu memelihara persaudaraan kita dan kenyamanan sebagai sesama anak bangsa,” kata gubernur.

sumber: ANTARA