UPTD Pendidikan Minta Dilibatkan Proses Mutasi Kasek dan Guru

47jangan mutasi1TEMBILAHAN (detikriau.org)– Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) minta dilibatkan dalam proses mutasi Kepala Sekolah (Kasek) dan Guru.

UPTD dikatakan merupakan orang yang sering dilapangan dan mengentahui kondisi ril yang terjadi. Sehingga tak salah kalau proses mutasi terhadap satuan pendidikan melibatkan mereka.

“Kami minta seluruh UPTD yang ada turut dilibatkan, sebab kita tidak ingin ada perbedaan perlakuan satu sama lain,” sampaikan UPTD Pendidikan KEcamatan Tembilahan Hulu Darman pada rapat dan sosialisasi Barang Milik Daerah(BMD) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan setempat Jumat (17/10)

Saat itu Darman juga mempertanyakan apakah proses mutasi yang terjadi baru-baru ini melalui proses normatif atau pertimbangan lainnya. Karena selama ini UPTD Pendidikan tidak pernah dilibatkan, baik sekedar meminta pendapat maupun memberikan usulan.

Hal senadan juga disampaikan beberapa Kepala UPTD Pendidikan lainnya, dimana mereka berharap kedepan jika ada mutasi bagi Kasek dan guru melibatkan pihak-pihak yang benar-benar mengetahui kondisi yang sebenarnya.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan Inhil, H HelmiD, melalui Sekretarisnya, Ahmad Ramani, menjelaskan proses mutasi Kasek dan guru berbeda. Bagi Kasek jabatan itu tidak lain hanya tugas tambahan, bukan jabatan struktural.

Pertimbangan mutasi, telah berdasarkan usulan UPTD. Usulan tersebut pastinya ditanggapi dan ditindaklanjuti namun, sipatnya hanya usulan ada yang diterima dan ada yang tidak atau usulan sipatnya ditunda.

“ Disdik dan BKD bukan pihak pengambil keputusan mutlak. Usulan dibawa ke tim mufakat yang selanjutnya diputuskan oleh Bupati,” Ujar Ahmad Ramani.

Dalam kesmepatan itu, Ramani juga berpesan kepada seluruh PNS agar bersedia dan siap untuk ditempatkan dimana saja. Ia meminta agar mutasi yang terjadi tidak perlu mendapat sorotan sorotan berlebihan. (dro/*1)




SEJAK MEI 2011, GURU PNS DESA SUNGAI SIMBAR ABSEN MENGAJAR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Absennya beberapa orang tenaga pengajar di Sekolah Dasar 008 Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman membuat puluhan wali murid menjadi berang. Mereka khawatir ketidakhadiran tenaga pengajar ini akan berdampak buruk pada pendidikan anak-anak mereka.

“Benar, kita sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari orang tua murid. Bahkan untuk menindaklanjutinya, awal oktober 2011 yang lalu kita sudah menyurati Kepala UPTD Disdik Kecamatan Kateman dan kemudian disusul dengan surat kedua yang ditujukan langsung kepada Kadisdik Inhil pada awal april 2012 yang lalu disertai tembusan surat kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD, Inpektorat, Kepala BKD dan Camat Kateman. Namun hingga hari ini sepertinya surat pengaduan kami tidak pernah mendapatkan tanggapan,” Ungkap Ketua Komite SD 008 Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman, Darkasi kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular baru-baru ini.

Dari dua surat yang dilayangkan pihak Komite Sekolah, Surat tertanggal 10 oktober 2011 yang ditujukan kepada Kepala UPTD Disdik Kecamatan Kateman, bernomor 01/Komite/SDN.008/X/2011 terlampir bahwa tenaga pengajar bernama Kamisah, A.Ma sudah tidak pernah mengajar lagi sejak 2011 yang lalu. Kemudian dalam surat kedua bernomor 02/Komite/SDN.008/IV/2012 tertanggal 02 April 2012, selain nama Kamisah, A.Ma juga terlampir nama dua orang tenaga guru lainnya yakni, Edizon, S.PD.SD dan Indra Kurniawan, A.Ma yang dilaporkan juga sudah absen mengajar sejak Januari 2012 yang lalu. ”Kita jelas sangat menyayangkan kealpaan mereka. Mereka guru berstatus PNS apalagi salah satunya adalah tenaga guru bersertifikasi.” Keluh Darkasi.

Kepala Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman, A. Bakar ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya juga membenarkan absennya ketiga tenaga pengajar ini. “Benar, saya juga ikut bertanda tangan dalam surat pengaduan Komite sekolah tersebut. Tindakan ketiga tenaga pengajar ini tentunya membuat masyarakat merasa sangat kecewa. Kita tentunya berharap agar hal ini mendapatkan perhatian serius dari pemkab Inhil khususnya Dinas Pendidikan,” Terang A. Bakar.

Bahkan dalam komfirmasi itu Kades mengaku pernah mendapatkan kabar bahwa ketidakhadiran ketiga guru ini dengan alasan faktor keamanan.”Ini hanya alasan. Desa kami selama ini aman-aman saja. Kalau memang tidak betah karena bertugas didesa, seharusnya jangan cari alasan yang tidak masuk akal. Bukankan sejak diangkat setiap PNS bersumpah untuk bersedia ditempatkan dimana saja.” Kecam Kades.

Terkait persoalan ini, Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana ketika dikomfirmasi memebenarkan adanya surat pengaduan dari Komite Sekolah ini. Bahkan Surya mengaku ketiga orang guru ini sudah pernah dipanggil ke DPRD untuk dimintakan penjelasan.” Ketiga guru ini memang mengaku tidak lagi pernah mengajar dengan alasan yang saya rasa tidak bisa saya jelaskan disini. Kalau dipaksa juga, mereka bersedia untuk berhenti saja. Yang jelas, keabsenan ketiga tenaga guru ini tentunya tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sudah koordinasikan hal ini dengan pihak Disdik untuk segera mencarikan guru pengganti,” Jelas Surya. (fsl)




DISDIK BUTUHKAN WAKTU DUA MINGGU UNTUK SELESAIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan pembayaran sertifikasi guru yang hingga kini belum terselesaikan. Keputusan tersebut disepakati dari hasil hearing yang digelar komisi IV DPRD Kabupaten Inhil, antara beberapa orang guru, Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Inhil.  

Hearing tersebut disusul setelah sehari sebelumnya beberapa orang yang menamakan diri “Forum Guru Indragiri Hilir (FGI)” memintakan kejelasan mengenai belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru serta adanya pungutan biaya pemberkasan sertifikasi yang terjadi di beberapa UPTD Tembilahan.

Dari Hearing yang difasilitasi Komisi IV DPRD Inhil tersebut, para guru yang menjadi pelapor permasalahan menyebutkan bahwa  menurut mendiknas seharusnya dana sertivikasi guru tersebut sudah harus dibayarkan paling lambat April kemarin. Namun hingga hari ini dana tersebut masih belum diterima oleh para guru.

“Kami hanya ingin menanyakan kejelasan soal dana tersebut, mengapa sampai saat ini masih belum diserahkan, sedangakan dana tersebut sudah di salurkan oleh pihak provinsi kepada kabupaten,” ujarnya fadli salah seorang guru SD Sialang panjang Tembilahan Hulu.

Menjawab pertanyaan tersebut, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil Fauzar yang hadir dalam hearing itu mengatakan, keterlambatan penyaluran dana tersebut bukanlah disengaja. Hanya saja ada prosedur yang masih harus dilengkapi dinas Pendidikan diantaranya data guru yang mengajar selama 24 jam selama satu minggu, dan naik turunnya pangkat para guru yang mempengruhi hal tersebut.

“memang ada beberapa hal yang harus dilengkapi. saat ini masih belum kita selesaikan disebabkan adanya beberapa faktor teknis, namun dalam waktu dua minggu kedepan, kita berusaha masalah ini akan kita selesaikan,” ujarnya.

Terkait masalah pungutan yang dilakukan petugas UPTD yang selama ini dianggap fitnah belaka, disebutkan Ridwan arif salah seorang guru lainya adalah benar. Disebutkannya, pungutan itu sepengetahuannya diberlakukan oleh  UPTD Tembilahan dan UPTD Tembilan Hulu saat para guru melengkapi pemberkasaan untuk pembayaran sertivikasi tahun 2012.

“Semua guru sebenarnya tahu, hanya saja mereka takut karena adanya intimidasi dari pihak-pihak tertentu, oleh sebab itu kita mewakili teman-teman menjelasakan persoalan ini,” ujarnya.

Anehnya, saat itu salah seorang anggota komisi IV DPRD Inhil, Surya Lesmana tidak mempermasalahkan adanya pungutan ini. Menurut penilaiannya,  Pungutan tersebut diberlakukan dikarenakan beberapa faktor, diantaranya tidak adanya dana operasional UPTD-UPTD terkait.

“Kalau kita kaji, sebenarnya pungutan tersebut dilakukan, mungkin karena UPTD itu sendiri juga tidak memiliki dana operasioanal, jadi mereka terpaksa memberlakukan pungutan, sebenarnya hal ini bisa dihindari seandainya setiap guru yang melakukan pengurusan memberikan sedikit balas jasa secara pantas kepada mereka,” ujarnya.

Kartika Roni, ketua Komisi IV meminta Dinas Pendidikan tetap memanggil UPTD yang melakukan pungutan untuk diberikan pembinaan.

“Meski sebenarnya sah-sah saja, tapi menurut prosedur pungutan itukan tidak boleh, maka dari itu kita minta Disdik tetap memanggil petugas UPTD untuk diberikan pengarahan,” ujarnya.

Terkait masalah pungutan tersebut, Kadisdik Inhil, Fauzar berjanji akan memanggil seluruh Kepala UPTD untuk diberikan pengarahan. Fauzar juga menghimbau para guru untuk tidak memberikan uang kepada petugas UPTD jika memang adanya pungutan tersebut kedepanya.(fsl)