Inilah Kriteria Yang Memenuhi Prosedur Fogging

hindari-peserta-pon-dari-serangan-dbd-diskes-inhil-lakukan-foggingTEMBILAHAN (detikriau.org) – Fogging adalah upaya pemberantasan nyamuk dan bukan upaya pencegahan, sehingga fogging baru akan dilaksanakan apabila tedapat hal-hal yang telah memenuhi kriteria fogging.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie mengajak seluruh masyarakat, untuk mengetahui dan memahami apa-apa saja yang menjadi kriteria fogging tersebut.

Adapun beberapa kriteria yang memenuhi prosedur fogging, yakni adanya laporan atau ditemukan kasus dan penderita DBD.

Kemudian, ditindaklanjuti oleh UPT Puskesmas terdekat, dengan melakukan pelacakan kasus / pencarian penderita DBD lainnya (Penyelidikan Epidemiologi) ke lokasi diduga terjadi penularan DBD dan pemeriksaan jentik dengue (DBD) pada rumah atau bangunan lainnya, dengan areal radius 100 meter dari tempat tinggal penderita DBD.

Jika ditemukan 1 atau lebih penderita DBD dan atau lebih dari 3 orang tersangka DBD lainnya, serta ditemukan jentik dengue sebanyak lebih atau sama di 5 dari rumah yang diperiksa, maka dilakukan gotong royong warga untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) DBD, pemberian bubuk Abate, penyuluhan dan fogging dalam radius 100 meter.

Apabila tidak ditemukan penderita lainnya, tetapi ditemukan adanya jentik dengue, maka dilakukan gotong royong PSN DBD, pemberian bubuk Abate dan penyuluhan.

“Jika tidak ditemukan penderita lainnya dan tidak ditemukan jentik dengue, maka hanya akan dilakukan penyuluhan kepada masyarakat,” kata Alvi.

Selanjutnya, mantan Kepala Bappeda Inhil ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk terus menggalakkan pola hidup bersih dan sehat.

“Caranya, dengan selalu membersihkan lingkungan rumah dan sekitar,” pesannya.(adi/adv)




Yusuf Said : Pemkab Inhil Jangan Hanya Bermain Dengan Simbol

“Terkait Upaya Penyelamatan Kebun Kelapa Rakyat”

Anngota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Golkar, HM Yusuf Said
Anngota DPRD Inhil dari Fraksi Partai Golkar, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) seharusnya lebih memperhatikan nasib para petani di daerah tersebut dari pada hanya mementingkan kegiatan yang bersifat seremonial belaka.

Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Inhil, HM Yusuf Said. Kritikan ini disampaikan menurutnya karena mengingat sebagian besar masyarakat di Negeri Seribu Parit ini mengantungkan hidupnya pada sektor pertanian dan perkebunan, sehingga tumbuh kembangnya perekonomian sangat bergantung pada produktivitas hasil dari dua sektor tersebut, khususnya perkebunan kelapa.

“Janganlah kita hanya bermain dengan simbol-simbol, harus ada “action” nyata dan langsung di lapangan, seperti punya tanah, kenapa tidak digunakan untuk pembibitan kelapa,” tutur Yusuf Said saat berdiskusi dengan perwakilan mahasiswa di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Yusuf Said, saat ini cukup banyak permasalahan perkebunan masyarakat yang harus menjadi prioritas utama oleh Pemkab Inhil, seperi harga kelapa, alih fungsi lahan, perkebunan kelapa yang sudah tidak berproduksi, serangan hama akibat replanting, intrusi air laut dan kebun yang rusak parah.

Kondisi dan ketidakberdayaan para petani tersebut, lanjut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Inhil ini harusnya menjadi perhatian serius dan dicari jalan keluarnya oleh Pemkab Inhil melalui dinas dan instansi terkait.

“Jadi, jangan hanya bisa menanam kelapa di median jalan yang merupakan simbol saja, harus ada langkah konkrit dalam upaya penyelamatan perkebunan kelapa masyarakat,” pungkasnya.(adi/adv)




Suta Wirapraja: Sosialisasi Karhutla Fokus di Lima Kecamatan

Bagansiapapi (detikriau.org) – Upaya mengantisipasi terulangnya kasus Karhutla di Kabupaten Rohil perlu dilakukan sosialisasi sekaligus memberikan pemahaman terhadap siswa sekolah serta masyarakat. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya pencegahan.

Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedalda Rohil Suta Wirapraja, Rabu (28/1), mengatakan bapedal dalam persoalan penangganan Karhutla tetap berfokus pada pencegahan melaui sosialisasi, namun terpenting memberikan edukasi (pemahaman-red) kepada masyarakat luas.

“Selain sosialisasi terpenting lagi yakni, masyarakat tua dan muda diberikan pemahaman arti bahaya serta resiko membakar hutan secara semabarangan. Selain itu, perlunya masyarakat mengelola lahan gambut agar tidak terjadi Karhutla,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Wira, kegiatan sosialisasi pencegahan karhutla tahun 2015, difokuskan di lima kecamatan yakni Pasir Limau Kapas, Kubu, Kubu Babussalam, Pujud dan Tanjung Medan, karena wilayah tersebut dinilai rawan karhutla.

“Kegiatannya sekaligus, kalau di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam pemberian bantuan mesin pompa kepada Masyarakat Peduli Api (MPA). Selanjutnya, Turun ke perusahaan perkebunan sebagai tindak lanjut audit kepatuhan tim Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP),” ujarnya singkat. [tris/adv]




Antisipasi Pekat, Dinsos Inhil Akan Razia Rumah Kost

pekat_ilustrasiTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir juga merencanakan untuk melakukan razia ke rumah-rumah kost diseputaran kota Tembilahan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya memerangi berbagai bentuk maksiat dan penyakit masyarakat lainnya.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial, melalui Kasi Rehabilitasi, Suhelmi, selama ini tempat kos-kosan memang tidak pernah disentuh oleh petugas. Padahal tempat itu bisa saja dijadikan untuk berbagai kegiatan yang melanggar norma-norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Makanya kedepan tempat kost-kostan juga menjadi target razia. Kita berharap dengan segala upaya ini akan mampu meminimalisir terjadinya berbagai bentuk perbuatan maksiat dan penyakit masyarakat lainnya,” Ujarnya, Kamis (4/12)

Ditambahkannya, selama ini dalam setiap kali razia, meskipun masih dalam jumlah relatif kecil, selalu didapati pasangan mesum. Sejauh itu, belum ada sanksi yang diberikan, baik oleh Dinas Sosial mapun Satpol PP. Mereka yang terjaring razia hanya sebatas didata dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun jika semakin hari jumlah pasangan mesum yang terjaring lebih banyak maka akan diberikan sanksi pembinaan sebagaimana ketentuanya.(dro/*1)