Verifikasi Media, Antara Kebebasan Berpendapat dan Profesionalitas

“Tak ada sanksi hukum bagi media atau jurnalis yang tak ikut uji verifikasi, namun lebih ke sanksi moral”.

 

foto ilustrasi: news.okezone
foto ilustrasi: news.okezone

Wacana melakukan verifikasi terhadap perusahan media dan uji kompetensi bagi jurnalis kembali menguat. Wacana ini terlontar dengan alasan untuk menyehatkan kualitas dari produk jurnalistik itu sendiri. Namun, ada kekhawatiran muncul dari wacana ini. Salah satunya mengenai kebebasan berpendapat dari pers itu sendiri.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, mengatakan, belum ada sosialisasi dari Dewan Pers terkait detail persyaratan yang dibutuhkan dalam melakukan verifikasi. Meski menyambut baik wacana ini, namun ia mengkhawatirkan akan mengancam kebebasan berpendapat yang selama ini dimiliki pers.

“Sebenarnya wacana ini baik untuk meningkatkan profesionalitas jurnalis. Namun yang dikhawatirkan, uji verifikasi ini bisa mengancam kebebasan pers apabila tidak ada tolak ukur dan kriteria yang jelas dalam pelaksanaan verifikasi. Label juga bisa jadi menyulitkan jika dalam melakukan verifikasi ternyata birokrasinya berbelit-belit,” kata Jono dikutip melalui hukumonline.com

Mengenai uji kompetensi bagi wartawan, Jono mengatakan bahwa AJI sudah melaksanakan uji kompetensi bagi wartawan yang bernaung di bawahnya. Apabila Dewan Pers ingin melakukan uji kompetensi bagi jurnalis, Jono meminta syarat dan aturan mainnya dibuat dengan jelas.

“Apabila terjadi malpraktik jurnalisme, izin kompetensi ini apakah bisa dicabut? Syaratnya juga mesti clear,” kata Jono.

Jono juga meminta Dewan Pers untuk melakukan dialog secara terbuka terutama kepada asosiasi pers.

“AJI belum pernah diajak bicara. Dewan Pers perlu melakukan sosialisasi tentang aturan mainnya. Arahnya ke profesionalitas, tetapi jangan sampai mengganggu kebebasan pers.”

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, verifikasi media dan uji kompetensi jurnalis bertujuan untuk menyehatkan kualitas produk jurnalistik di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Dewan Pers, dari 43.000 media siber dan 2000 media cetak, hanya 211 media siber dan 460 media cetak yang telah lolos uji verifikasi.

“Proses verifikasi ini gratis. Silahkan media-media ini mengajukan permohonan uji verifikasi kepada Dewan Pers, mengirimkan dokumen yang disyaratkan. Nanti Dewan Pers yang menilai kualitas produk jurnalistiknya,” ujar pria yang disapa Stanley ini kepada hukumonline.

Dewan Pers nantinya akan mengeluarkan semacam watermark bagi media-media yang sudah dinyatakan lolos uji verifikasi. “Tidak ada sanksi hukum bagi media yang tidak mau melakukan verifikasi. Tetapi ini menjadi tuntutan moral kepada pembaca untuk membedakan mana media yang sudah menjalankan kaidah jurnalistik dan mana yang tidak,” ujarnya.

Stanley menjelaskan kriteria persyaratan dalam uji verifikasi. Mulai dari berbadan hukum, jelas alamat kantornya, jelas siapa penanggung jawabnya. “Kita akan lihat kualitas pemberitaannya apakah sudah memenuhi kaidah jurnalistik, apakah dikelola oleh wartawan yang memiliki sudah memiliki kompetensi sebagai jurnalis, apakah pemberitaannya dilakukan secara berkala, jadi tidak sekedar menggoreng isu untuk menarik pembaca,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak aduan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Dewan Pers. “Jumlah aduan yang dilaporkan masyarakat kepada Dewan Pers, untuk tahun 2015 saja itu ada 800 kasus. Tidak terhitung kejadian yang tidak dilaporkan. Identitas sebagai jurnalis ini sekarang banyak disalahgunakan. Kartu pers sekarang juga mudah untuk dipalsukan.”

Stanley mengatakan Dewan Pers hanya bisa menyidangkan pelanggaran kode etik, tidak bisa menyidangkan pelanggaran hukum terhadap wartawan atau orang-orang yang mengaku sebagai wartawan. Jika ada pelanggaran hukum, Dewan Pers mempersilakan diproses ke aparat penegak hukum. Saat ini Dewan Pers telah memiliki MoU dengan aparat penegak hukum yakni pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Misalnya, lanjut Stanley, ada orang yang mengaku sebagai wartawan di Bima. Orang tersebut mencetak sendiri koran dari berita yang didapat dari internet. Koran buatannya ini kemudian dijadikan alat pemerasan kepada SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah). Kemudian ia meminta meja kerja di Kantor Pemkab setempat. Apabila tidak diberikan, dia mengancam akan melaporkan dengan dalih kebebasan pers.

Selain melakukan verifikasi media, Dewan Pers juga mewacanakan untuk melakukan uji kompetensi untuk jurnalis. Hingga saat ini, baru 8000 jurnalis yang mengantongi sertifikat, dari sekitar 80.000 orang yang bekerja sebagai jurnalis di Indonesia.

“Banyak profesi untuk berpraktik kan juga harus memiliki izin, misalnya dokter atau advokat. Jurnalis yang tidak kompeten kan tidak bisa mengantongi izin. Tidak ada sanksi hukum, namun ini kesadaran moral dari jurnalis yang bersangkutan untuk membuat produk jurnalistik dengan kompetensi yang dibutuhkan. Sertifikat ini juga penting bagi narasumber, jadi silahkan narasumber nanti memilih untuk meladeni atau tidak meladeni wartawan yang memiliki kompetensi atau tidak,” tutur Stanley./*

sumber: hukumonline.com

 

 




TES KOMPETENSI HONORER, BKD AKUI BELUM MENDAPAT INFORMASI

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir, Afrizal.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemberitaan dibeberapa media cetak maupun elektronik  mengenai adanya instruksi Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia (RI) tentang akan dilaksanakannya tes kompetensi bagi tenaga honorer menjadi pemberitaan hangat di masyarakat khususnya bagi tenaga honorer. Mereka bertanya-tanya kategori honorer mana yang akan dilakukan tes dan kapan pelaksanaannya. Disamping itu, tentunya tenaga tambahan pegawai di luar dua kategori tersebut seperti  tenaga kontrak apakah juga diharuskan untuk mengikuti tes kompetensi ini.

“Terus terang setelah mengetahui pemberitaan tersebut  saya jadi bertanya-tanya, apakah saya juga termasuk tenaga honorer yang diharuskan untuk mengikuti uji kompetensi ini,” Ujar pria beranak satu yang mengaku masih berstatus tenaga honorer di salah satu satker di setdakab inhil ini ketika berbincang-bincang dengan www.detikriau.org baru-baru ini di Tembilahan.

Masih menurut pengakuan pria yang enggan menyebutkan namanya ini, dari informasi yang didapatnya sekira tahun 2010 yang lalu bahwa tenaga honorer yang diharuskan untuk tes kompetensi hanya untuk tenaga honorer kategori dua sedang ia termasuk dalam tenaga honorer dalam kategori satu. ”tapi itukan hasil pendataan pegawai yang dikirimkan oleh Pemkab Inhil namun informasinya menurut orang BKD, data ini kembali diverifikasi oleh pusat namun hasilnya saya sama sekali belum mendapatkan informasi.” Ujarnya bertanya.

Pengakuan senada datang dari seorang pria lainnya yang juga tidak bersedia untuk menyebutkan namanya. pria berkulit gelap ini mengaku hanya berstatus sebagai guru kontrak. Iapun bertanya-tanya apakah ia juga diharuskan untuk mengikuti tes kompetensi ini.”Tenaga kontrak, gimana bang? Tes juga ya?.” Tanyanya singkat dengan dahi berkerut.

Terkait permasalahan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Inhil, Afrizal,  ketika dikomfirmasi www.detikriau.org diruang kerjanya juga mengaku baru mengetahui kabar ini dari pemberitaan beberapa media. Menurut Afrizal lagi, sebagai satker yang membidangi langsung hal ini tentu mereka juga telah bersiap-siap kalau memang benar hal itu diberlakukan.

“yang jelas sampai hari ini kita memang belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait rencana itu.” Kata Afrizal, Kamis (1/3).

Diakui Afrizal, sekira tahun 2010 yang lalu memang BKD sudah melakukan pendataan ulang kepegawaian dan hasilnya sudah dikirimkan ke pusat. Data itu menurutnya benar diverifikasi lagi oleh pemerintah pusat, apa hasilnya pihak BKD juga belum mendapatkan komfirmasi.” Saat itu memang jelas dikatakan bahwa yang akan dilakukan tes kompetensi hanya untuk tenaga honorer kategori 2. Tapi itu saat kepemimpinan Menpan sebelumnya, untuk saat ini apakah memang ada perobahan kita juga belum mendapatkan informasi secara resmi.” Jawab Afrizal mengakhiri. (fsl)