Maksimalkan Hasil, Bupati Pinta Seluruh ASN Pusatkan Perhatian dan Niat

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk segera memulai pekerjaan dan memusatkan perhatian serta niat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, sehingga bisa terlaksana dengan baik dan maksimal.

Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit ini dalam sambutannya saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Bupati Wardan, seluruh ASN tidak boleh ragu dan bimbang saat menjalankan kegiatan dan program yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun 2016, karena hal itu bisa menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tidak maksimalnya serapan APBD.

“Tidak perlu takut untuk memulai dan melaksanakan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD, asal kita berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Bupati Wardan.

Selanjutnya, Bupati Wardan menekankan agar kegiatan dan program yang memerlukan proses lelang sudah harus selesai di Bulan Mei mendatang. Jadi, jangan seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan menumpuk di akhir tahun, sehingga pencairan dana yang seharusnya membengkak pada triwulan ketiga menjadi terlambat dan menumpuk di triwulan keempat.

“Dengan perencanaan yang baik dan matang, mari kita mempedomani ketentuan dan peraturan yang ada, supaya kegiatan dan program yang kita lakukan lebih berkualitas, sehingga dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat,” imbuhnya. Adi/adv




Hasil Sidak, Dewan Apresiasi Kinerja dan Kerjasama Sejumlah SKPD di Inhil

Kendati demikian, SKPD terkait jangan cepat berpuas diri, mereka harus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti melaksanakan sidak ke daerah-daerah lainnya guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Negeri Seribu Parit

Warna cerah panganan makanan seperti ini patut diduga mengandung zat pewarna berbahaya. Gbr Ilustrasi. net
Warna cerah panganan seperti ini patut diduga mengandung zat pewarna berbahaya. Gbr Ilustrasi. net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengapresiasi capaian kinerja dan kerjasama yang terjalin antar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam terkait dengan pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Disperindag bekerjasama dengan Diskes Inhil dan BPOM Provinsi Riau di Kota Tembilahan, belum lama ini.

Seperti diketahui, pada sidak tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah bahan pangan yang dicampur dengan berbagai zat berbahaya oleh oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab.

“Kita sangat berterima kasih atas apa yang telah dilakukan oleh Disperindag, Diskes dan BPOM. Semuanya tentu dalam upaya melindungi masyarakat kita dari mengkonsumsi bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatannya,” tutur Dani saat menghadiri salah satu kegiatan di Kota Tembilahan, kemarin.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN menilai bahwa kerjasama yang terjalin antara Disperindag dan Diskes Inhil ini cukup berhasil.

Kendati demikian, SKPD terkait jangan cepat berpuas diri, mereka harus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti melaksanakan sidak ke daerah-daerah lainnya guna memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat di Negeri Seribu Parit.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ini, SKPD hendaknya dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait lainnya, seperti aparat kepolisian, khususnya saat melakukan sidak di wilayah perbatasan,” imbuhnya.(adi/adv)




Mendagri Tunjuk Wagub Riau Jadi Plt Gubernur Sementara

mendagriJakarta – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bakal diplot sebagai pelaksana tugas untuk menggantikan peran Gubernur Riau Annas Maamun yang tersangkut kasus korupsi. Hal ini menurutnya sudah menyesuaikan dengan peraturan dalam Undang-undang Pemerintah Daerah yang disahkan lewat paripurna DPR hari ini.

“Ini Undang-undang Pemda sudah disahkan. Di dalam UU sudah dimuat kalau ada gubernur atau kepala daerah/bupati, walikota yang ditahan maka kita bisa menunjuk wakilnya sebagai Plt jadi supaya melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai gubernur. Ini sudah ada aturannya,” ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Lagipula Gawaman menambahkan gubernur yang dalam proses hukum sulit mengendalikan roda pemerintahan daerahnya. Menurutnya, tidak mungkin seorang kepala daerah bisa memberikan instruksi dari balik jeruji penjara.

“Sudah berlaku ke beliau sekarang. Jadi, dia tidak bisa melaksanakan tugas sebagai gubernur. Dia tidak bisa tanda tangan surat-surat dari penjara kan,” sebut mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut.

Lantas, kapan pemberhentian resmi Annas sebagai Gubernur Riau? Gamawan menekankan hal itu tergantung status politikus Golkar itu dalam hukum. Artinya, jika pria 74 tahun itu sudah berstatus terdakwa maka pemberhentian tetap bisa dilakukan.

“Ya kalau sudah ditetapkan terdakwa akan dinonaktifkan, tapi sekarang baru akan ditetapkan pejabat plt-nya dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/9/2014). Selain menjabat sebagai Gubernur Riau, Annas merupakan Ketua DPD Golkar Riau. (detiknews)