14 nama tersangka kerusuhan PT Rimba Lazuardi warga Pendatang

“Polisi Masih Buru Beberapa Tsk Lain yang Diduga Memprovokasi Kerusuhan”

Foto Ilustrasi kerusuhan. news.okezone
Foto Ilustrasi kerusuhan. news.okezone

Rengat , detikriau.org – Hingga jum’at 18/3 Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka pelaku kerusuhan di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap. 14 orang tersebut diduga melakukan penyerangan ke PT Rimba Lazuardi, Rabu (16/3) siang kemarin.

Dalam aksi amuk masa, mereka juga menganiaya security, membakar alat berat dan kendaraan milik PT Rimba Lazuardi yang berada di Dusun Peladangan Transmigrasi Serangge 3.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo , Jumat (18/3) menegaskan, 14 orang tersangka yang diduga melakukan kerusuhan bukan warga asli tempatan dan hanya mengatasnamakan warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.

“Mereka (tersangka) adalah warga pendatang yang membuka lahan di desa Pesajian,” sebut Kapolres.

menurut Kapolres Inhu, ada beberapa orang pelaku yang masih dalam pencarian, mereka ini  adalah pelaku utama yang diduga  memprovokasi pelaku lainnya untuk melakukan penyerangan ke PT Rimba Lazuardi, bahkan mereka disinyalir  menyewa preman dari Pekanbaru untuk melakukan kerusuhan dan penganiayaan.

dari informasi yang dirangkum posmetro indragiri, kerusuhan ini terjadi pada Rabu (16/3) sekitar pukul 14.00 Wib. Kerusuhan bermula akibat sekelompok warga menganggap pihak PT Rimba Lazuardi menyerobot lahan milik mereka, persoalan ini semakin meruncing ketika terkabar beberapa waktu lalu  beberapa orang warga dipukul oleh security PT Rimba Lazuardi.

Kepala Desa Pesajian Husni Thamrin kepada sejumlah wartawan menyebutkan, selama ini pihaknya tidak pernah mengetahui berapa luas lahan PT Rimba Lazuardi, apalagi pihak perusahaan tidak pernah memberitahukan kepada warga desa dan tidak pernah ada kesepakatan masuknya perusahaan tersebut ke wilayah desanya.

Husni Thamrin juga mengungkapkan, sekitar tahun 2007 PT Rimba Lazuardi sempat berhenti beroperasi, namun sejumlah asetnya masih berada di lokasi. Hingga akhirnya muncul sekelompok orang yang bercocok tanam di lahan tersebut.

dari 14 nama yang diamankan polres Inhu, diantaranya  Budiman Hutagalung, Marson Simanjuntak, Rio sitorus, Yunus saragih, Aimon sirait, Roni sitorus, Berkisar Sinurat, Edward pasaribu, Parulian Silitonga, Fernando Simbolon, Fernando Sitohang, Manager Lubis, Pardamean Pasaribu, dan Halomoan Tapubolon. (Zal)




Tak Hanya Ketangkap Berjudi, Juf Ternyata Juga Kantongi Sabu

Gbr ilustrasi penangkapan tsk
Gbr ilustrasi penangkapan tsk

Selatpanjang (detikriau.org) – JUF (38), warga  jalan Dorak, RT.01/RW.04, Desa Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti terpaksa digari polisi setelah kedapatan bermain judi kartu remi. Tidak hanya itu, saat ditangkap, juf juga kedapatan mengantongi satu paket kecil narkotika jenis-sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH Msi, kepada detikriau.org diruang kerjanya, jum’at (19/6) mengatakan, dalam penggerebekan Kamis (18/6) sekitar pukul 00.35 WIB itu, Tim Satgas juga berhasil menangkap tiga rekanan pelaku perjudian kartu remi lainnya, yakni MI Alias IS (46) warga jalan Kelapa Gading, No 19 RT01/RW01, Desa Selatpanjang Timur, ZL Alias HD (42) warga jalan Rintis, Gang Delima RT01/RW08, Desa Selatpanjang Selatan, serta KR Alias KM (52) warga jalan Banglas, Gang Pelita RT01/RW01 Desa Banglas.

“Dalam operasi itu kita menangkap 4 pelaku perjudian yang salah satunya diduga pengguna narkoba jenis sabu,” sebutnya.

Bersama tsk, Kepolisian  mengamankan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- dua set kartu remi, satu buah tikar plastik untuk alas permainan judi serta1 (satu) paket kecil sabu berikut uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu sebesar RP. 2.202.000,- 2 (dua) unit Handphone merek Nokia dan Samsung.

“Paket kecil sabu ditemukan didalam kantong celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka JUF.” sebut Kapolres, sambil menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.(eko)




Kejaksaan Tembilahan “BUI” Mantan Kepala DKP Inhil

Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan
Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri hilir berinisial,US dan seorang tenaga pendamping dengan inisial B, jum’at (6/2/2015).

Keduanya disangkakan bersalah dalam kapasitas sebagai penanggungjawab untuk memperivikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH, “US” yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Inhil diamankan dengan sprindik nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015 serta tsk B dengan sprindik nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

“untuk kasus yang sama kita sudah menahan sebanyak 3 orang tersangka. Sebelumnya adalah ketua kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo,” Terang kajari, jum’at (6/2/2015) diruang kerjanya

Dijelaskannya, dana sebesar Rp 100 juta itu sedianya diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta Bahan Bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya. Namun dalam praktiknya dana tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan.

Kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Hari ini juga, usai pemeriksaan kedua Tsk langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”tandas Kajari.(dro)




Isap Ganja, 5 Karyawan PT Indoplantation di Bekuk Polisi

isap-ganja-ilustrasiPelangiran (detikriau.org) – Asik pesta narkoba jenis ganja, 5 orang karyawan PT Indoplantations Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran diciduk jajaran Polsek setempat.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Ali M Siregar, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah terssangka sering dijadikan tempat pesta narkoba.

”Setelah itu kami lakukan penyelidikan. Saat yang tepat langsung dilakukan penggrebekan,”Sampaikan Kapolsek, Ahad (20/12).

Saat pengerbekan, aparat kepolisian juga didampingi Asiten Bidang Perkebunan PT Indoplantations, Julianto dan Kepala Pos (Kapos) Security Hanif. Ke lima pelaku tidak berkutik, apalagi saat petugas menemukan sejumlah barang bukti dan ganja.

”Ke lima TSK ini sedang pesta narkoba jenis ganja. Mereka langsung panik dan berusaha membuang barang bukti,” jelasnya.

Adapun ke lima TSK tersebut, masing-masing bernama Faud Mustofa (34) Herman Suratna Tarigan (37), Azhari (22), Hendra Gunawan (15) dan Ade Andriani (17). Saat ditangkap ke lima TSK masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Selain para TSK petugas juga mengamankan 3 unit sepeda motor, 4 paket sedang daun ganja, 1 botol air mineral, 1 kertas paper, 5 korek api, sisa daun ganja yang sudah diisap dan timah rokok.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mendalami dari mana barang haram itu bisa masuk ke lokasi perusahaan,” tutupnya.(dro/*1)




Kepergok Curi Pupuk, Warga Pelangiran digari Polisi

pencuriPelangiran (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polsek Pelangiran mengamankan seorang tersangka (TSK) pencurian pupuk milik perusahaan PT THIP berinisial RI (23). TSK diringkus oleh warga saat melakukan aksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri di KCB 20.5 Blok 41 Mahoni Estate Afdeling 4 Desa Tanjung Sipang, Kecamatan Pelangiran sekitar pukul 12.15 Wib. Selasa (4/11/2014) kemaren.

“Mereka kepergok ketika sedang melakukan aksi. Saat itu, TSK RI tak bisa melarikan diri, sedangkan Paino, rekannya berhasil kabur,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Paur Humas Ipda Warno Akman, Rabu (5/11).
ditambahkan Paur Humas, aksi pencurian itu diketahui oleh Sopandi dan Halasan. Saat kejadian, ke dua saksi sedang berjalan menuju perumahan KCB 20.5 Blok 41 Mahoni Estate Afdeling  4. Ditengah perjalanan mereka menemui tumpukan pupuk yang siap dibawa bersama dua orang pelaku.

“Saat diintorgasi oleh ke dua saksi, TSK Paino langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan RI berhasil ditangkap. Ke dua saksi langsung membawa TSK RI ke kantor Polisi terdekat,”jelasnya.

Dari keterangan RI, ia telah melakukan tindak pidana pencurian pupuk di PT THIP selama kurang lebih 4 bulan dan berhasil mengambil pupuk jenis MOP sebanyak 20 karung. Selain barang bukti pupuk petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melansir barang curian.

“Sepeda motor yang kita amankan dari tangan RI juga tak dilengkapi dengan surat-surat. Kuat dugaan jika demikian, sepeda motor tersebut juga barang panas,” katanya.

Akibat kejadian itu perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta. Polisi sendiri sedang mendalami kasus tindak pidana pencurian pupuk. Bisa saja ada penadah hasil curian yang dilakukan para tersangka. Pungkasnya (dro/*1)