SIAP II dan AJI Taja Training Jurnalistik Investigasi Kehutanan

Pekanbaru (www.detikriau.org) – Strengthening Integrity and Accountability Program (SIAP) II Riau dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Pekanbaru menyelenggarakan training jurnalistik liputan investigasi kehutanan (JLIK), 11-13 Januari mendatang di Rindu Sempadan. Kegiatan ini merupakan program untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan yang lestari dan bebas dari praktik-praktik korupsi.

Demikian dikatakan Koordinator SIAP II Riau, Raflis, kemarin di kantornya. Dijelaskannya, program ini dijalankan oleh sebuah konsorsium terdiri dari WWF-lndonesia, Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) dan Transparency International lndonesia (TII) yang tergabung dalam SIAP II dengan merangkul AJI Pekanbaru sebagai pelaksana program.
“AJI Pekanbaru adalah lembaga yang berkompeten untuk melaksanakan pelatihan jurnalistik pada program SIAP II di Riau,” terang Raflis.
Peserta pada pelatihan ini, lanjutnya, adalah jurnalis dari sejumlah media lokal dan nasional, baik yang bedomisili di Pekanbaru maupun di kabupaten/kota di Riau. Selain itu juga diikuti oleh CSO dari SIAP II Riau.
“Pelatihan akan diikuti sekitar 25 peserta yang terdiri dari jurnalis, fotografer dan CSO,” katanya.
Menurut Raflis, SIAP II menganggap, jurnalis perlu diberikan pemahaman dalam hal korupsi kehutanan yang menjadi pokok perhatian pada program ini. Jurnalis diharapkan dapat mendistribusikan informasi-informasi penting yang patut diketahui masyarakat agar ikut serta dalam memonitoring tindak pidana kehutanan.
“Lebih dari 50% izin yang dikeluarkan pemerintah melanggar UU Kehutanan dan Perkebunan. Hal ini harus dikritisi masyarakat. Media harus diberikan kemampuan dan pemahaman untuk melihat dan membongkar akar masalah di bidang kehutanan dan perkebunan ini,” kata Raflis.
Sementara menurut Ketua AJI Pekanbaru Ilham Muhammad Yasir, untuk menambah kemapuan jurnalis dalam melakukan liputan, khususnya investigasi kehutanan, AJI Pekanbaru telah mengundang narasumber yang tepat dari Jakarta, Dandy Dwi Laksono dan IGG Maha Adi. Mereka jurnalis yang memiliki kemampuan dalam melakukan liputan investigasi dan mengasai isu-isu lingkungan.
“Tindak lanjut dari training ini, peserta aktif melakukan liputan investigasi kehutanan. Untuk itu, panitia telah menyiapkan fellowship bagi peserta yang memiliki rancangan liputan yang bagus yang akan dinilai oleh para narasumber yang kita hadirkan,” tandas Ilham. (rls)




Berantas Korupsi, Harus Ada Gerakan Bersama

Nobar Film K Vs K dan Diskusi ‘Perempuan & Korupsi’

Rilis 16 HAKTP 2012-Nobar 2Pekanbaru (www.detikriau.org) -Kondisi korupsi di Indonesia tak terbantahkan lagi sudah parah dan membahayakan. Data terakhir, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih di angka 3, dari skala 10. Karena itu, harus ada intervensi semua unsur bangsa secara bersama dan terpadu dalam satu gerakan yang konkret, masif dan berkelanjutan mulai saat ini.

Demikian beberapa poin yang mengemuka dari kegiatan Nonton Bareng Film K Vs K dan Diskusi ‘Korupsi & Perempuan’, Sabtu (15/12), di Gaja Hotel, Pekanbaru. Kegiatan digelar beberapa lembaga perempuan atau yang memiliki kepedulian terhadap isu perempuan. Pesertanya dari berbagai lembaga swadaya masyarakat yang ada di Riau, mahasiswa dan unsur profesional lainnya.

Rilis 16 HAKTP 2012-Nobar 1Kemunculan beberapa kesimpulan tersebut bukan bentuk menepikan isu-isu perempuan. Namun, persoalan korupsi tersebut memang sudah kritis dan sangat membutuhkan penanganan cepat. Seperti dikatakan Raflis dari Transparency International Indonesia Unit Riau, “Kalau tidak, negara ini bisa jatuh bangkrut.” Jadi yang terpenting, ‘penyakit’ korupsi tersebut, entah itu melibatkan perempuan atau tidak, harus secepatnya diobati bagaimanapun caranya.

Terkait perspektif perempuan dalam isu korupsi ini, Helda Khasmy dari Rumpun Perempuan dan Anak Riau, mengemukakan, uang negara yang didapat dari keringat dan darah jutaan rakyat yang kemudian dirampas koruptor menyebabkan kemiskinan dan penderitaan yang mendalam bagi rakyat Indonesia. Lebih-lebih lagi kelompok perempuan dan anak. Karena, dalam struktur yang patriarkal dan tidak adil gender, perempuan dan anak jadi makhluk yang rentan terkena dampak ketidakadilan tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, “Dalam kondisi tersebut, negara tidak mampu melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga negara. Karena, alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat itu malah dirampok para koruptor.”
Sementara Herlia Santi dari Yayasan Bunga Bangsa menyampaikan, kegiatan kali ini merupakan awal dari program bincang-bincang isu perempuan atau isu-isu kebangsaan dan kerakyatan lain dalam perspektif perempuan yang ke depannya akan rutin digelar. Ini terutama dimaksudkan menjadi konsolidasi pemikiran tentang masalah-masalah sosial dan persoalan perempuan itu sendiri. “Ini diharapkan kemudian menjadi bagian dari gerakan sosial yang lebih besar di negeri ini untuk perubahan bangsa ke arah yang adil dan sejahtera,” katanya. *




Indonesia Berada di Peringkat Ke-100 bersama 11 Negara Terkorup di Dunia

--TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Transparency International mendapatkan hasil CPI Indonesia tahun 2011 berada pada angka 3,0 yang secara kuantitas naik 0,2 dibanding tahun 2010 yang berada pada 2,8,” kata Jaksa Agung RI, Basrief Arif dalam amanat tertulis yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH pada peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Senin (10/12).

Menurut Kejagung dalam amanat tertulisnya pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9/12 kemaren, korupsi sudah dinilai sebagai musuh bersama masyarakat dunia, ‘The Common Enemy’ yang telah menjangkit hampir ke semua negara di dunia ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH menyematkan pin bertulisan Generasi Anti Korupsi kepada dua orang perwakilan mahasiswa UNISI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH menyematkan pin bertulisan Generasi Anti Korupsi kepada dua orang perwakilan mahasiswa UNISI.

Bahkan tindakan korupsi tersebut, sudah berlangsung sejak zaman kekaisaran Romawi hingga di zaman adidaya seperti saat ini, dan termasuk juga telah merasuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan melihat praktik korupsi yang sudah begitu berkembang, sejalan dengan perkembangan teknologi dengan modus yang kian canggih dan kompleks hingga bersifat lintas negara, maka pemerintah Indonesia membuat sebuah rencana aksi sebagai sebuah strategi nasional untuk memberantas korupsi yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015 itu, memiliki visi atau tujuan untuk terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional, melalui sejumlah langkah strategis.

Langkah strategis itu, kata Jaksa Agung, dilakukan melalui pencegahan, penegakan hukum, harmonisasi peraturan perundangan, kerja sama internasional dan penyelamatan aset hasil korupsi, pendidikan dan budaya anti korupsi serta mekanisme laporan.

Menurut Jaksa Agung, dalam beberapa tahun terakhir, penindakan terhadap kejahatan korupsi meningkat tajam. Ibaratnya tak ada koruptor yang bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun demikian, masih ada juga yang bersembunyi, berkelit, buron.

Dia mengatakan, ada sejumlah permasalahan yang mempengaruhi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu, belum seimbangnya penegakan hukum dengan upaya pengembalian aset negara yang hilang.

Untuk penting adanya sinkronisasi antara upaya penegakan hukum dan pengembalian aset negara yang hilang.

Dia mengatakan, besarnya harapan masyarakat yang tidak diimbangi dengan optimalisasi kinerja aparat penegak hukum yang profesional, proporsional serta berhati nurani, telah berakibat terhadap menurunnya kepercayaan penegakan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, diperlukan upaya mengatasi berbagai permasalahan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan perbaikan dan pembenahan institusional, koordinasi dan sinkronisasi antara institusi penegak hukum serta institusi terkait agar terus bersinergi dengan tetap mengedepankan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peringatan hari anti korupsi internasional yang dilaksanakan di lapangan upacara jalan Gadjah Mada Tembilahan yang dilaksanakan oleh Universitas Islam Indragiri (UNISI) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan disamping dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan, SH beserta segenap jajajaran juga tampak dihadiri oleh Kapolres Inhil yang diwakili Kabag ops, Kompol Sugeng harianto, SH, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf SFP tarigan dan puluhan civitas akademisi Unisi Tembilahan.

Usai peringatan yang digelar dengan pelaksanaan upacara. Kegiatan dilanjutkan dengan menyebarkan stiker himbauan anti korupsi kepada masyarakat khusunya masyarakat kota Tembilahan.

Tujuan peluncuran CPI oleh TI setiap tahun adalah untuk selalu mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan bahaya besar yang mengancam dunia. Tahun ini CPI mengukur tingkat korupsi dari 183 negara, dengan rentang indeks antara 0 sampai dengan 10, di mana 0 berarti negara tersebut dipersepsikan sangat korup, sementara 10 berarti negara yang bersangkutan dipersepsikan sangat bersih. Dua pertiga dari negara yang diukur memiliki skor di bawah lima, termasuk Indonesia.

CPI adalah sebuah indeks gabungan. Indeks ini dihasilkan dari penggabungan hasil 17 survei yang dilakukan lembaga-lembaga internasional yang terpercaya. CPI mengukur persepsi korupsi yang dilakukan politisi dan pejabat publik.

Dalam indeks tersebut Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4).

Dengan skor CPI Indonesia sebesar 3,0, naik sebanyak 0,2 dari tahun sebelumnya pada skor 2,8pesan yang bisa ditangkap dari hasil ini adalah tidak ada perubahan yang signifikan dalam hal upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(dro/*0)