Disnakertrans Inhil Wacanakan Dorong Pekerja Non Formal Ikuti Program BPJS.

Kadisnakertrans Inhil, H Masdar
Kadisnakertrans Inhil, H Masdar

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mewacanakan mendorong para pekerja non formal untuk mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Disnakertras Kabupaten Inhil, H Masdar, Jum’at (13/2/2015). Dikatakannya, rencana ini dilakukan agar terpenuhinya undang-undang yang mewajibkan semua kalangan sudah mendapatkan jaminan kesehatan.

“kami akan upayakan agar kedepan wacana ini dapat terlaksana bekerjasama dengan pihak BPJS. Tujuannya tentu agar semua pekerja di Inhil baik formal maupun non formal terlindungi,” katanya.

Untuk saat ini, Disnakertras Inhil baru melakukan pendataan terhadap para pekerja formal. Para pekerja formal itu disebutkannya, sudah hampir semua terdata disetiap perusahaan yang ada di Kabupaten Inhil.

Dengan demikian, kini pihaknya berencana merayap pendataan ke para pekerja non formal. Ia mengakui, untuk pendataan pekerja non formal tersebut cukup sulit. Sebab, pekerja non formal itu merupakan para pekerja penerima upah secara langsung, artinya para pekerja yang tidak menetap.

“Terkadang pekerja non formal ini hanya mengisi waktu kosong saja, atau tiba ada kerjaan baru turun seperti buruh di pasar, datang kapal membawa barang baru nampak mereka itu, jadi untuk sementara ini, menjaga kesehatan secara mandiri saja dan menjadi tanggung jawab pemilik usaha,” imbuhnya. (mirwan/adv pemkab inhil)




Disnakertrans Inhil Canangkan Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS

HIVTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) canangkan sosialisasi penanggulangan bahaya HIV/AIDS, Kamis (11/9). Kegiatan tersebut melibatkan para tenaga kerja di beberapa perusahaan.

Kepala Disnakerntrans Inhil, H Fazar Husen, menyebutkan dari sekian banyak penderita HIV/AIDS yang terdapat di Inhil, 30 persennya merupakan karyawan swasta di sejumlah perusahaan. Sehingga perlu antisipasi supaya tidak terjadi penambahan penderitanya.

“Berdasarkan data yang kami dapat, dari 102 kasus HIV/AIDS, 24 kasusnya dialami oleh karyawan swasta,” jelas Fazar Husen.

Kemudian, apa yang mereka lakukan itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 68/MEN/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat-tempat kerja.

Masih menurut Fazar Husen, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS ini yang diikuti para tenaga kerja dari sejumlah perusahaan. Selesainya diharapakan seluruh peserta hendaknya dapat mengimplementasikan untuk pencegahan bahaya HIV/AIDS pada kehidupan sehari-hari.(dro/*1)