Tiga Satker Dinilai Lamban, Bupati Kembali Lontarkan Ancaman

Bupati Inhil, HM Wardan. Foto: net
Bupati Inhil, HM Wardan. Foto: net

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan kembali melontarkan ancaman untuk memberikan sanksi tindakan tegas. Kali ini, peringatan itu ditujukan kepada 3 Satuan Kerja (Satker) dilingkungan Pemkab Inhil.

Ke Tiga Satker (Dinas Pendidikan, Dinas Pertambangan dan Energi serta Bagian Perlengkapan Setdakab Inhil. Red) dinilai Bupati sangat lamban. Hingga batas waktu yang telah ditargetkan ketiganya belum menyelesaikan tender lelang.

“Seharusnya bulan Agustus kemarin sudah selesai. Ketiga Satker tersebut telah menandatangi fakta integritas untuk segera menuntaskan kewajibannya,” Sampaikan Bupati kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat evaluasi yang dihadiri seluruh kepala SKPD dan camat se-Inhil di Balai Kantor Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan, Kamis (10/9/2015).

Fakta integritas tersebut menurut Bupati berisi ancaman sanksi tegas sesuai aturan jika tugas yang diembankan tetap tidak terlaksana dengan baik.

“Jika tidak menyelesaikan, maka saya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan tentang kedisiplinan,” Tutupnya. (mirwan)




Pemkab Diminta Lebih Giatkan Sosialisasi Aturan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Zulkifli AM SE
Zulkifli AM SE. Foto: net

Tembilahan (detikriau.org) – Kalangan aktifitas meminta Pemkab Inhil melalui stackholder terkait untuk lebih menggiatkan sosialisasi akan pelarangan terhadap tindakan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar. Minimnya pemahaman akan hal itu dinilai menjadi penyebab semakin banyaknya masyarakat tersandung masalah hukum.

Menurut Sekjen Ikatan Pemuda Masyarakat Tempatan Inhil (IPMTI), Zulkifli, dulunya, setiap kali akan mulai memasuki musim tanam, masyarakat melakukan pembakaran lahan. Tujuannya tidak lain untuk menekan biaya tanam yang harus dikeluarkan.

Namun sayangnya, sejak turunnya aturan pelarangan akan tindakan tersebut, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan akhirnya harus berhadapan dengan hukum.

Terutama masyarakat di perdesaan. Padahal yang dibakar notabenenya adalah lahan masyarakat sendiri sebagai sumber usaha untuk menafkahi keluarga.

“Jika tulang punggung keluarga tersandung masalah hukum bagaimana nasib anak dan istrinya. Kasihan mereka. Mirisnya mereka sendiri bahkan kerap tidak mengetahui bahwa tindakan mereka itu tidak dibenarkan menurut hukum,” sampaikan Zulkifli melalui sambungan selularnya, kamis (3/9/2015)

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa pilay ini juga berharap adanya pertimbangan hukum bagi masyarakat kecil yang benar-benar tidak mengetahui bahwa yang mereka lakukan adalah salah.

“Sekali lagi kita meminta agar pemerintah lebih menggiatkan sosialisasi akan hal ini agar kedepannya tidak terus menerus masyarakat kecil dirugikan hanya disebabkan ketidakmengertian mereka. terlebih lagi tentunya untuk meminimalisir bencana kabut asap yang hampir terjadi setiap tahunnya.” Tandas Pilay. (*)