THR ASN Cair Paling Lambat Jumat Ini

Foto ilustrasi (ajnn)


ARBindonesia.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta para pensiunan.


Hal ini dipertegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia pun memastikan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan secara serentak.


Dikatakan, setidaknya THR tersebut akan diterima paling lambat Jumat (15/5) pekan ini.


“Kami sekarang sedang lakukan persiapan dengan seluruh staf kerja untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat pada akhir Jumat ini, tanggal 15,” ujarnya.


Dijelaskan, porsi THR yang akan diberikan kepada para ASN Pusat, TNI, dan Polri adalah sebesar Rp 6,77 triliun.


Sedangkan, untuk ASN Daerah akan diberikan sebesar Rp 13,898 triliun. Kemudian, untuk THR para pensiunan ASN, yakni sebesar Rp 8,708 triliun.


Sehingga, total THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar Rp 29,382 triliun.


Ditambahkan, THR ini hanya akan diberikan kepada seluruh pelaksana TNI, Polri, Hakim Agung, dan Hakim yang jabatannya setara dengan pejabat di bawah eselon II, IV dan seterusnya.


Sementara bagi pejabat di eselon I, II, serta pejabat negara tidak akan mendapatkan THR.
(*)


Sumber pojoksatu.id




Ryaas Rasyid Pertanyakan Keterangan Kemenkeu Soal THR

Ryaas Rasyid
Foto: Yogi Ardhi/Republika

JAKARTA — Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ryaas Rasyid, menyebut masih ada daerah yang tidak sanggup untuk mengeluarkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13. Tidak semua daerah, kata dia, memiliki anggaran berlebih seperti Jakarta dan daerah maju lainnya.

“Kalau daerah kaya seperti DKI, Kaltim, Riau, Sumsel, mungkin tidak ada masalah tapi NTT, NTB, Papua, Maluku kan situasi Indonesia tidak seragam. Makanya harus dengar suara mereka juga,” ujar Ryaas kepada Republika.co.id, Rabu (6/6).

Oleh karena itu, kata ia, patut dipertanyakan keterangan dari Kementrian keuangan yang menyebutkan THR dan gaji  ke-13 sudah dianggarkan di badan anggaran umum (BAU). Jika sudah dianggarkan sambungnya, lalu kenapa masih ada daerah yang tidak mampu. “Kalau sudah dianggarkan kenapa daerah ada yang tidak mampu, karena itu besar sekali, itukan sama saja menambah dua kali lipat dari alokasi gaji pegawai,” jelasnya.

Harusnya, jelas Ryaas, pemerintah terang-terangan saja mengenai THR dan gaji 13. Jika kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak mampu maka bisa mengatakan dengan jujur tanpa harus bersikap plin-plan. “Kalau tidakpunya uang ya terang-terangan saja tidak apa-apa, jangan seolah THR ini wajib, itu kan tambahan saja, kemurahan hati pemerintah,” paparnya.

Sebelumya,Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran berisi pemberian THR dan gaji 13 diambil dari APBD. Menurutnya banyak daerah yang tidak setuju akan isi surat edaran tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah mengintruksikan Direktorat Jenderal Perimbangan untuk melihat daerah mana yang terbebani dengan pemberian tunjuangan ini, dan apa penyebabnya. Sebab pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan anggaran ini melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada Pemda. DAU tersebut pun sudah menggunakan fomula tunjangan yang baru.

Menurutnya, pemerintah termasuk Kementerian Keuangan tidak mungkin menjalankan sebuah program secara mendadak. Program seperti pemberian tunjangan yang membutuhkan anggaran besar sudah dipersiapkan secara matang termasuk kesiapan setiap Pemda.

Sumber: republika.co.id

 




Minta THR, Jabatan Sekcam Pulau Burung Terancam dicopot

thrTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin menegaskan bahwa jabatan Sekcam Pulau Burung bisa dicopot.

Pernyataan tersebut dilontarkannya kepada awak media usai mengikuti buka puasa bersama di kediaman Bupati Inhil HM Wardan jalan Kesehatan Tembilahan yang dihadiri Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta sejumlah pejabat Pemprov dan Pemkab Inhil, Rabu (29/6/2016).

“Kemarin sudah dipanggil melalui BKD, apa hasilnya saya belum tau secara persis. Namun kesalahan itu pasti diberi sanksi dan tidak menutup kemungkinan sanksi terberatnya adalah mencopot jabatannya sebagai Sekcam,” kata Said Syarifuddin.

Sekedar mengingatkan, Sekcam Pulai Burung Wiwik Sulatmi menerbitkan surat edaran minta Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditanda tanganinya dengan stenpel basah.

Surat itu terbit pada tanggal 20 Juni 2016 yang ditujukan kepada pedagang setempat. Sementara  Camat Pulau Burung M Nazar mengaku tidak mengetahui kebijakan yang diambil oleh bawahannya itu./Mirwan




Cari THR, Sekcam Pulau Burung Mintakan Bantuan Pedagang

“Ngaku Tidak Mengetahui, Camat Pulau Burung Batalkan Surat Permintaan THR”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Camat Pulau Burung, M Nazar mengaku kecewa terhadap ulah Sekcamnya. Sebab tanpa sepengetahuanya, beredar surat permohonan THR berupa bantuan minuman kaleng yang ditujukan para pedagang.

Surat tersebut terbit pada tanggal 20 Juni 2016 atas nama Camat Pulau Burung yang ditanda tangani Sekcamnya, Wiwik Sulatmi. Bahkan surat tersebut sudah beredar luas di daerah kecamatan itu sendiri.

“Saya tidak tau, kemarin saya sedang berada di Jakarta mengikuti acara buka bersama dengan Bupati dan KKIH. Cukup kaget dengan informasi ini,” kata Nazar.

Dari sekian tersebarnya, lanjut Camat, ia mengaku dapat teguran dari Bupati Inhil untuk tidak meneruskan peredaran ataupun kebijakan surat permohonan.

“Langsung saya hentikan, saya juga baru tau. Sebenarnya tujuan Sekcam itu baik untuk para pegawai, tapi caranya kurang menyenangkan,” tegasnya./Mirwan




Disnakertrans Inhil Bakal Buka Posko Pengaduan THR

Gambar ilustrasi posko pengaduan THR/ net
Gambar ilustrasi posko pengaduan THR/ net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berencana membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Rencana tersebut bakal dibuka sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya, bagi karyawan yang tidak dapat THR, maka dinasnya siap menindak-lanjuti terdahap pihak perusahaan.

“Berdirinya perusahaan itu ada azas kepatuhan terhadap pemerintah, salah satunya membayarkan THR. Jadi, kalau ada karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR, posko ini sebagai tempat pengaduan,” kata Kepala Disnakertrans Inhil, Masdar kepada detikriau.org, kemarin.

Menurut mantan sekwan DPRD Inhil ini, membayarkan THR itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak perusahaan dan besarannya disesuaikan dengan gaji karyawan itu sendiri.

Dalam peraturan baru, karyawan yang bekerja sebulan lamanya kata Masdar, sudah memiliki hak untuk menerima THR. Aturan ini mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Permenaker RI./ Mirwan