Dewan Minta Perusahaan Yang Berganti Pemilik Wajib Melapor ke Pemkab Inhil

muammar-pkbTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada seluruh perusahaan yang berganti pemiliknya, wajib segera melapor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) melakui dinas dan instansi terkait.

Langkah tersebut bertujuan agar Pemkab Inhil memiliki data yang valid dan benar, serta mencegah terjadinya mafia perizinan, karena sudah sering terjadi ketika meminta izin perusahaan bernama A, namun tidak lama berjalan perusahaan tersebut dijual dan menjadi perusahaan B.

“Kita khawatirkan ini permainan para mafia perizinan. Dimana, perusahaan yang sudah mendapat izin kemdian menjualnya ke perusahaan lain,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar dalam hearing bersama perwakilan petani, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dijelaskan, perusahaan yang berganti pemilik ini terkesan seperti ingin menghilangkan jejak, karena diawal membuka perusahaan banyak memberikan janji kepada masyarakat, sehingga usaha untuk membuka perusahaan di wilayah tersebut menjadi mulus dan tidan mendapat kendala atau hambatan dari masyarakat.

“Sistem mereka itu, ketika ingin membuka perusahaan memberikan janji-janji dengan masyarakat. Tapi setelah semua selesai, perusahaannya malah dijual ke pihak lain, sehingga masyarakat tidak bisa menuntut lagi, dikarenakan perusahaannya sudah berganti pemilik,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, permasalahan tersebut harus menjadi perhatian serius dari Pemda, sehingga tidak dijadikan lahan bisnis bagi para mafia perizinan.

“Pemkab Inhil harus menindak tegas hal ini, salah satunya dengan meminta perusahaan yang berganti hak milik untuk melaporkannya,” pungkasnya.(adi)

 

 




Sejumlah Kasus Penyelewengan Dana PNPM Mandiri Perdesaan Terungkap di tahun 2014

pnpm mandiriPekanbaru (detikriau.org) – Koordinator Konsultan PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Riau Ir. Surya Darma Lubis menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyelewengan dana program PNPM Mandiri Perdesaan. Baik itu yang dilakukan oleh pelaku maupun oleh fasilitator atau pendamping masyarakat desa, karena penyelewengan tersebut merupakan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan program kemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikannya sehubungan dengan ditetapkan dan  ditangkapnya 3 UPK kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi oleh polres Kuantan Singingi baru baru ini. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan ketua UPK Jasnur Ahmad, Sekretaris UPK Yuliadi, dan Bendahara UPK Juliati. Motifnya adalah dengan membuat kelompok kelompok fiktip untuk mengambil uang pinjaman.

Dan pada tahun itu pula menurutnya, melalui proses musyawarah antar desa, ketiga pelaku telah dipecat dari jabatannya dan diwajibkan untuk mengembalikan hasil kehajatannya. Dikarenakan masih ada sejumlah uang yang belum dikembalikan, ketiganya pun dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas pengaduan masyarakat.

Penangkapan lainnya oleh pihak kepolisian juga dilakukan terhadap Ketua UPK Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Hidir Kurniawan dengan modus memakan uang pengembalian kelompok untuk kepentingan pribadi. Dengan jumlah penyelewengan ratusan juta rupiah.

“Selain memberikan sanksi administrasi berupa pemecatan, sanksi hukum sangat diyakini dapat  memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan tersebut.” Ujar Ir Surya Dharma Lubis di kantor konsultan PNPM Mandiri Perdesaan jalan Angkasa Hr subrantas, Pekanbaru kemaren

”kami sangat berterimakasih sekali dengan kerjasama yang baik ini antara pihak kepolisian dengan konsultan PNPM Mandiri Perdesaan, hingga aparat penegak hukum ini ikut menyelesaikan masalah bagi pelaku kejahatan keuangan. Sehingga , dengan masuknya kasus ini ke ranah pengadilan, maka pelaku yang ingin coba-coba tidak akan berani melakukannya kembali,” Ujarnya

Kasus penyelewengan dana PNPM MPd  di kecamatan cerenti dan kecamatan bangun Purba ini, merupakan kasus PNPM Mandiri perdesaan di Riau yang pertama kali masuk ke ranah hukum. Harapannya hal ini bisa berkelanjutan sesuai dengan pengaduan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada pihak hukum seperti yang terjadi di Logas Tanah darat yang pelakunya saat ini telah melarikan diri, maupun pelaku penyelewengan dalam program PNPM Mandiri Perdesaan yang lain yang saat ini telah dilaporkan masyarakat.

Tenaga Konsultan Spesialis Penanganan dan Penyelelesaian Masalah atau SP2M PNPM Mandiri Perdesaan Agustian juga menambahkan Pada tahun 2014, tercatat dalam program PNPM Mandiri Perdesaan 3 pelaku UPK yang dipecat dari jabatannya karena melakukan penyelewengan dana dengan menggunakan jabatannya dan mereka diwajibkan untuk mengganti uang hasil penyelewengan tersebut.

Bahkan di tahun 2014 ini BPM Bangdes telah mem-PHK 5 Fasilitator kecamatan dan fasilitator Tekhnik karena melanggar kode etik sebagai fasilitator yang selayaknya diberi amanah untuk memberdayakan masyarakat dan membina masyarakat . Mereka adalah Anwar Sadat, Januar Hanabi sebagai fasilitator Kecamatan dan fasilitator tekhnik di kecamatan Kuala Cenaku.

Lunggut Marpaung dan M. Irfan sebagai fasilitator tekhnik dan fasilitator kecamatan di kecamatan Batang cenaku, serta Edi Irwanto sebagai fasilitator tekhnik di kecamatan 13 Koto Kampar.  Mereka yang selayaknya meluruskan jalannya program agar pemanfaatannya tepat sasaran bagi masyarakat desa, justru mencari keuntungan. Modus yang digunakan para fasilitator tersebut adalah melakukan proses lelang fiktip, menentukan pemenang lelang, dan ikut menetukan  suplayer. dari proses tidak benar tersebut mereka mendapatkan keuntungan untuk pribadi.

Agustian menambahkan, Mereka saat ini masih dikenakan sanksi program, berupa pemutusan hubungan kerja dan bisa kemungkinan akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan pengaduan masyarakat tempat dampingan mereka, apalagi bila mereka tidak memberikan etikat baik seperti mengembalikan hasil penyelewengannya kepada masyarakat.(dro/rls)




Batu Akik ‘SBY’ Tembus Harga Rp 3 Miliar

sby
BEKASI – Seiring pamor yang terus naik, batu akik tak lagi dijual di emperan. Namun batu alam tersebut sudah merambah ke pusat perbelanjaan. Di Bekasi Junction, misalnya, terdapat sekitar 10 toko yang menjual batu akik.

Para pedagang makin bersemangat setelah banyak kalangan menyukai batu akik. Tak hanya orangtua, tetapi kalangan muda pun menyukainya.

Seorang pedagang, Teguh pada Radar Bekasi, kemarin. ’’Memang batu akik mulai digemari banyak anak muda dan menjadi gaya hidup belakangan ini. Dulu sempat ada imej penggunaan batu akik adalah dukun dan aki-aki (orangtua),” kata Teguh, pedagang batu akik seperti dilansir Radar Bekasi (Grup JPNN.com), Kamis (9/10).

Teguh menyebutkan, batu akik banyak sekali jenisnya seperti zamrud air, opal kalimaya, tapak jalak, bacan, rubi star, bacan palmea, safire Australia, fosil ular, bacan cincau, dan bacan doko.

“Dari macam-macam batu tersebut mempunyai keunggulan masing-masing,” tambahnya.

Di antara jenis batu akik tersebut, jenis bacan doko merupakan yang termahal. Kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenakan jenis bacan doko. Maka tak heran, jenis tersebut ada yang harganya hingga mencapai Rp 3 miliar.

“Nilai jual cukup tinggi. Seperti batu akik bacan doko yang digunakan oleh Presiden SBY, merupakan batu dengan harga tertinggi saat ini. Saat diadakan kontes batu akik, bacan doko mendapatkan nilai jual sampai Rp 3 miliar,” ujarnya.

Di tempat sama, Dedi (30) mengaku, makin percaya diri setelah menggunakan batu akik.

“Bagi lelaki menggunakan batu akik ini cukup pas. Baik digunakan pada acara formal maupun nonformal. Tinggal bagaimana kita memilih ikatan batunya. Yang saya rasakan, apabila menggunakan batu bisa lebih terlihat berwibawa, sehingga tidak heran saat ini sedang jadi tren bagi anak muda,” pungkasnya.

sumber: sumatra expres