Inhil, Realisasi e-KTP Baru Capai 76,80 Persen

Kepala Disducapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal
Kepala Disducapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga menjelang berakhirnya tahun 2014, dari jumlah wajib KTP di Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 458.547 jiwa, yang telah melakukan perekaman baru terdata sebanyak 374.875 jiwa atau sebesar 76,80 persen.

“ Dari 374.875 jiwa yang sudah merekam itu, baru 280.270 keping e-KTP yang sudah dicetak. Sedangkan yang siap untuk dicetak setelah selesai verfikasi data di pusat jumlahnya mencapai 46.237 jiwa,” ungkap Kepala Disducapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal, kemarin.

Belum tuntasnya program nasional ini menurutnya disebabkan adanya berbagai persoalan. Secara nasional, masih terjadinya perdebatan persoalan pencantuman kolom agama. Untuk Inhil persoalan lainnya adalah belum mencukupinya ketersediaan blangko e KTP yang dipasok oleh pusat.

Dengan kondisi ini, KTP Siak menurutnya masih sah sebagai identitas kependudukan. Meskipun belum disahkan secara tertulis tetapi secara lisan perpanjangan pemberlakuan KTP siak sudah disampaikan pada Rakernas administrasi kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta akhir November kemarin. (dro/*1)




Percepat Pengurusan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Inhil Sediakan Loket Khusus

Kadisdukcapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal. Foto: inhiltoday
Kadisdukcapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal. Foto: inhiltoday

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Memperlancar proses pengurusan administrasi bagi calon Pelamar CPNS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyediakan loket khusus. Disamping itu, seluruh pelayananpun juga diberikan secara gratis.

Menurut Kepala Disdukcapil Inhil, H Tengku Eddy Efrizal, apa yang dilakukan ini adalah sebagai sebuah bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Meskipun sudah bekerja hingga malam hari, penyelesaian legalisir KTP calon pelamar baru bisa diselesaikan dalam waktu dua hari. Ini semua disebabkan begitu banyaknya permintaan calon pelamar,” Sampaikan Eddy.

Untuk melakukan perekaman e ktp, disdukcapil saat ini terpaksa memanfaatkan aula kantor. Sedangkan legalisir dilakukan di bagian depan kantor.

Dalam kesemaptan ini, Tengku Edy juga menyampaikan kepada masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan dan dimintai bayaran, silahkan sampaikan siapa oknum yang melakukannya. Ia berjanji akan memberikan tindakan tegas.

“Dalam kondisi seperti ini, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mencari kesempatan. Jika ada, laporkan dan kita akan tindak tegas.” Tegas Edy.

Meski begitu, ia juga mengaku kerap mendatangi secara langsung masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi. Hingga hari ini ia mengaku belum ada menerima pengakuan kalau ada yang dikenai pungutan biaya.

Untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu, Tengku Eddy berpesan agar sipengurus mengikuti segala prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seperti menyediakan map agar berkas tak berserakan dan menunjukan administrasi yang asli untuk proses legalisir.(dro/*1/adv pemkab inhil)