Dewan Masih Soroti Pemerataan Sebaran Tenaga Guru

Gambar ilustrasi tenaga pendidik di perdesaan. net
Gambar ilustrasi tenaga pendidik di perdesaan. net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga kini, upaya pembangunan dan pengembangan bidang pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Seperti yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Inhil, M Sabit membacakan laporan Pansus I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2015 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Sabit, saat ini rasio jumlah guru dengan murid sudah terpenuhi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi azas pemerataan belum tercapai.

“Di daerah perkotaan terdapat sekolah yang Guru Agamanya 7 orang satu sekolah, sementara ada sekolah di daerah hanya terdapat satu orang guru PNS yang merangkap sebagai Kepala Sekolah,” tutur Sabit.

Selanjutnya, diakui bahwa memang secara keseluruhan Indikator kinerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Inhil memenuhi target capaian RPJMD.

“Namun, data yang disajikan masih  memerlukan Validasi,” pungkasnya./ Adi




Pemerintah Biayai Sertifikasi Setengah Juta Guru

JAKARTA– Sebanyak 555.467 guru akan mendapat fasilitas sertifikasi gratis dari pemerintah. Hanya saja, guru-guru yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005).

Selain itu juga guru yang diangkat dalam kurun 31 Desember 2005-31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang. Targetnya, pada 2019 semuanya diitargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin (11/4) dan sudah disepakati Rabu (13/4) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta.

Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140 ribu guru yang mengikuti PLPG. Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).

UU tersebut menyatakan guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta punya kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.(jpnn)




Siapkan Sejak Dini, Dewan Usulkan Guru Yang Ikut Sertifikasi Kuasi Kurikulum 2013

sitasTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan agar guru dan tenaga pendidik yang ingin mengikuti sertifikasi, terlebih dahulu harus menguasai pelaksanaan dan penerapan metode belajar dengan kurikulum 2013.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas. Menurutnya langkah ini dalam upaya mempersiapkan para guru dan tenaga pendidik sejak dini, sebelum metode pembelajaran dengan kurikulum 2013 ini diterapkan secara nasional nantinya.

 

Dikatakan Herwanissitas, dengan ditariknya kurikulum 2013 ini oleh Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Rasyid Baswesan, tentunya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak terkait, untuk lebih memantapkan persiapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya di lapangan.

 

“Di daerah kita ini, baru ada beberapa sekolah yang menjadi percontohan dan sudah menerapkan kurikulum 2013, meskipun belum maksimal dan secara menyeluruh, dikarenakan terbatasnya sumber daya yang ada,” ujar Herwanissitas saat berbincang dengan sejumlah awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

 

Dijelaskan, setelah dikeluarkannya keputusan penarikan kurikulum 2013 tersebut, tentu pihak sekolah yang sudah menjalankannya harus kembali ke kurikulum 2006, kecuali bagi sekolah yang sudah menerapkannya selama 3 semester dan ingin melanjutkan.

 

“Namun bagi sekolah yang belum siap, bisa kembali menggunakan kurikulum 2006, sambil memantapkan dan mematangkan persiapan penerapan kurikulum 2013 nantinya,” terang Herwanissitas.

 

Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, bagi sekolah-sekolah yang masih ingin melanjutkan dan menerapkan kurikulum 2013, akan menjadi percontohan bagi sekolah lainnya.

 

“Kita minta pihak sekolah terutama para guru dan tenaga pendidik, untuk dapat mempersiapkan diri dengan menjalani bimbingan dan panduan dari kementerian terkait, sehingga ketika kurikulum 2013 ini diterapkan dapat lebih siap dan mantap dalam pelaksanaannya di lapangan,” imbuhnya.(adi)