TKA Marak, Desak Pemerintah Segera Beber MoU dengan Tiongkok

 

BURUH KASAR: Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) saat menjalani jam istirahat siang di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/12). Seharusnya TKA hanya untuk tenaga kerja ahli, tapi ada dari mereka yang bekerja sebagai buruh. Foto: IMAM HUSEIN/JAWA POS

JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh P Daulay mendesak pemerintah untuk membuka isi nota kesepahaman bersama (MoU) antara Indonesia dan Tiongkok. Yakni MoU yang ditandatangani pada 26 Maret 2015 di Great Hall of The People Beijing dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Tiongkok Xi Jinping.

Saleh menduga MoU itu ditindaklanti dengan pelaksanaan turn key project. Artinya, proyek-proyek Indonesia yang dikerjakan Tiongkok diharuskan menggunakan sumber daya manusia yang berasal dari Negeri Panda itu.

“Jadi inti dari turn key project itu kan investasinya oleh Tiongkok, tapi tenaga kerjanya dari Tiongkok juga,” kata Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (1/5).

Indonesia, kata Saleh, seharusnya mendapatkan keuntungan dari berbagai investasi asing yang masuk. Maka dari itu, Saleh mengkritik berbagai investasi yang justru merugikan Indonesia.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu lantas mencontohkan sebuah proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang didanai negara lain. Ternyata, pekerja yang mengerjakan proyek PLTU itu juga dari negara yang berinvestasi.

“Katakanlah proyeknya sudah selesai. Lalu listrik PLTU dijualnya ke mana? Dijualnya ke kita. Kita yang beli, kita yang pakai. Lalu kita dapat apa? Kita ini hanya menjadi pasar bagi mereka,” tukasnya.

Karena itu Saleh meminta pemerintah segera membuka MoU dengan Tiongkok itu. Pasalnya, persoalan TKA asal Tiongkok saat ini sudah mulai meresahkan masyarakat luas.

“Perdebatannya saja sudah meresahkan apalagi keberadaannya (pekerja asing). Karena itu, PAN meminta agar turn-key project ditinjau, dievaluasi karena investasi Tiongkok dan investasi asing pada umumnya menurut kami tidak serta-merta mendatangkan keuntungan bagi indonesia,” pungkasnya.

sumber: jpnn.com




Kontroversi Tenaga Kerja Asing

Oleh: Rr Laeny Sulistyawati, Ronggo Astungkoro

JAKARTA — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rofi’ Munawar menilai temuan Ombudsman terkait tenaga kerja asing (TKA) harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan soal TKA. Di antaranya, pemerintah perlu menimbang pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

Menurut dia, kebijakan pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain. Sikap itu kemudian menjadi pijakan dengan menilai TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit daripada TKI yang berkerja di luar negeri. “Padahal, variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain,” katanya seperti dalam pernyataan yang dilansir pada Ahad (29/4).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri selama ini memiliki dua faktor penentu. Pertama, secara eksternal, ada kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja dengan keahlian terbatas.

Kedua, secara internal, kesempatan kerja di dalam negeri terbatas karena penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari pemerintah. Ia menambahkan, alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya tidak menemukan padanan yang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.

Rofi menambahkan, kemudahan yang diberikan pemerintah terhadap TKA tidak diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas atas pelanggaran keimigrasian. “Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing maka sesungguhnya pemerintah tidak memilki keberpihakan dan iktikad baik untuk tenaga kerja indonesia,” kata dia.

Reni menjelaskan, pemerintah sudah diperingatkan soal sensitivitas terkait dengan polemik keberadaan Perpres Nomor 20/2018. Karena itu, lanjutnya, pemerintah diharapkan agar berhati-hati dalam membuat rumusan perubahan di perpres bersangkutan.

“Sayangnya, pengelolaan isu soal tenaga kerja asing ini tidak secara baik dikelola oleh pemerintah. Menaker (Hanif Dakhiri) tampak menerapkan manajemen ‘pemadam kebakaran’ dalam merespons persoalan ini, sungguh sangat disayangkan,” kata dia.

Ia pun mendesak Menaker untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan secara gamblang dengan membangun penjelasan secara komprehensif, logis, dan rasional soal TKA.

Sebaliknya, Hanif Dhakiri meminta semua pihak menjaga kondusifitas dengan tidak menggoreng isu TKA. Ia khawatir isu ini dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk sengaja membuat konflik. “Marilah kita jaga agar situasi kita kondusif. Saya khawatir, kita semua tahu bahan baku konflik tidak banyak, isu Cina, komunis. Maksud saya, jangan sampai dibesar-besarkan,” kata dia di Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Hanif mengatakan, Perpres Nomor 20/2018 hanya untuk penyederhaan perizinan bagi tenaga kerja level menengah dan menengah ke atas atau dengan keahlian khusus. Ia menjanjikan, pemerintah tidak memberikan izin bagi TKA untuk level buruh kasar.

Politikus PDI Perjuangan Juliari P Batubara juga menilai polemik soal Perpres Nomor 20/2018 sengaja dipolitisasi. Sebab, ia yakin jumlah TKA di Indonesia masih sedikit. “Jumlah TKA di Indonesia masih kecil sekali, cuma puluhan ribu orang,” kata anggota Komisi VI DPR tersebut di Semarang, akhir pekan lalu.

Selain itu, Juliari menjamin tidak akan terjadi serbuan TKA ke Indonesia, khususnya untuk tenaga kasar. Sebab, ia menilai hal itu bergantung pada kesepakatan kedua pihak yang tentu akan ditolak Indonesia.

sumber: republika




Prabowo: Utamakan Tenaga Kerja dalam Negeri

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan sambutan saat peresmian sekretariat bersama Partai PAN, Gerindra, PKS dan PBB di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta, Jumat (27/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin

JAKARTA — Ketua Umum Partai Geridra Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah seharusnya mengutamakan tenaga kerja dalam negeri untuk mengurangi pengangguran di Indonesia. Prabowo menegaskan, rakyat Indonesia berhak mendapatkan kesempatan lapangan bekerja seluas-luasnya.

“Bukan kita antiasing, kita butuh tenaga kerja dengan kemampuan asing tapi kita utamakan rakyat kita,” kata Prabowo dalam Seminar Kebangsaan “Akhiri Kerakusan Korporasi Menuju Negara Sejahtera” yang diadakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Joang 45, Jakarta, Ahad (29/4).

Prabowo mengatakan masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak. Untuk itu, kesempatan kerja harus diberikan secara luas bagi warga Indonesia. “Rakyat kita banyak belum mempunyai pekerjaan yang baik dan layak. Karena itu, perempuan kita terpaksa jadi pembantu di negara-negara lain, mereka meninggalkan suami, anak dan keluarga untuk mengirim uang ke kampungnya. Masak demikian kita izinkan tenaga kerja asing masuk,” tegasnya.

Prabowo melanjutkan, negara Indonesia memang harus bersahabat dengan negara asing namun harus juga menjaga kepentingan dan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia serta waspada agar kekayaan alam tidak dieksploitasi bangsa lain. Menurutnya, rakyat Indonesia harus dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan dengan keahlian yang dibutuhkan untuk membangun bangsa. Dengan demikian, negara Indonesia dapat menggunakan sumber daya manusia dalam negeri untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang terampil.

“Kalau rakyat kita tidak mampu kewajiban kita pemimin negara Indonesia untuk membuat rakyat kita mampu. Kalau rakyat tidak pintar kewajiban pemimpin negara ini untuk membuat rakyat pintar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai isu mengenai tenaga kerja asing terlalu dipolitisasi dan terlalu dibesar-besarkan. “Jadi ini kan terlalu dipolitisasi, sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX DPR ya kemarin tentang itu, sudah dijelaskan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno). Jadi saya kira kalau soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar-besarkan,” kata Yasonna usai menghadiri acara Hari Bakti Kemasyarakatan ke-54 di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat.

Menurut Yasonna, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diterbitkan supaya proses penanganan tenaga kerja asing lebih cepat dan transparan. “Kami mau adalah supaya prosesnya itu lebih cepat, transparan, itu yang mau digunakan oleh perpres itu,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa bagaimanapun Indonesiaa membutuhkan investasi. Sementara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih tergolong proporsional setelah penerbitan Peraturan Presiden tentang tenaga kerja asing dan meminta semua pihak tidak khawatir mengenai itu.

sumber: Antara/republika