Tahun Ini, Dishubkominfo Inhil Pasang Wifi di Taman Kota Gadjah Mada

Kadishubkominfo Inhil, H Tantawi Jauhari
Kadishubkominfo Inhil, H Tantawi Jauhari

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pada tahun 2015 ini, Dinas Perhubungan komunikasi dan Informatika (DishubKominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) wacanakan penambahan hotspot atau Wifi di Taman Kota Tembilahan Jalan Gajah  Mada Tembilahan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat Inhil khususnya masyarakat Tembilahan untuk mengakses internet di tempat umum dengan rileks dan santai.

“Taman itu merupakan fasilitas umum. siapa saja bisa datang. Selain bisa berekreasi, dengan tersediannya sarana untuk mengakses internet maka juga akan dapat meningkatkan wawasan masyarakat termasuk tentunya akan mengundang pengunjung secara tidak langsung,” Sampaikan kadishubkominfo Inhil, H Tantawi jauhari dikantornya, senin (2/2).

Menurut mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daeran (BPBD) Inhil ini, saat ini Dishubkominfo Inhil sudah menempatkan 11 titik hotspot internet di kota Tembilahan yakni kantor Dishubkomfo Inhil, Perpustakaan Daerah, Terminal, AKBID, Setdakab Inhil, kantor DPRD Inhil, Taman kota Swarna Bumi, Kantor BPMPD Inhil, Kediaman Bupati Inhil, Kantor Disdukcapil Inhil, dan BPBD Inhil.

“Untuk terminal laksamana Indragiri, beberapa waktu yang lalu memang sempat rusak namun saat ini sudah kembali bisa di akses.” Sampaikannya. (mirwan/adv pemkab inhil)




Penuhi Kebutuhan Industri Lokal, Inhil Stop Ekspor Kopra

kopraTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejak awal tahun 2014 yang lalu Pemkab Inhil sudah menghentikan ekspor kopra atau kelapa kering untuk memenuhi kebutuhan pasar luar negri.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhil, H Fahrolrozy melalui Kasi Perdagangan Luar Negeri, H Buddy Sastra, senin (2/2) penghentian ekspor kopra ini disebabkan Inhil sendiri saat ini kekurangan bahan baku kopra untuk memenuhi kebutuhan industri di daerah.

“kekurangan itu bukan disebabkan menurunkan produksi kopra hasil perkebunan rakyat tapi kebanyakan petani menjual kopra kepada kapal yang berlabuh ditengah lautan karena tergiur harga jual yang cukup tinggi dibandingkan jika harus menjual kepada perusahaan yang ada di daerah,” Terangnya.

Meskipun Kopra tidak diekspor lagi, namun hasil produksi sampingan perkebunan kelapa lainnya seperti Arang Tempurung, Serat Sabut Kelapa dan lain sebagainya masih ditujukan untuk pasaran ekspor, termasuk kelapa bulat.

“Kelapa bulat masih diekspor, hanya kelapa kering atau kopra yang dihentikan,” terangnya.(mirwan/adv pemkab inhil)




Dewan Usulkan Arsip dan Aset Daerah Dijadikan Satu Dinas atau Badan

Anggota DPRD Inhil dari Pratai Nasional Demokrat (Nasdem)
Anggota DPRD Inhil dari Pratai Nasional Demokrat (Nasdem)

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan agar arsip dan aset daerah dapat dijadikan dan digabung dalam satu dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).

Usulan tersebut disampaikan anggota Komisi III, Zulbahri saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, belum lama ini.

Dikatakan Zulbahri, ketika pembahasan mengenai penambahan  beberapa dinas bersama seluruh fraksi dan komisi di DPRD Inhil, pihaknya pernah mengajukan usul agar aset daerah juga harus dipertimbangkan, karena mengingat sejumlah aset daerah masih ada yang belum terdata.

“Sampai hari ini, ada beberapa aset daerah yang masih kececeran. Jadi, maunya antara aset dan arsip itu dijadikan satu dinas atau badan, sehingga betul-berul terstruktur berapa jumlah aset daerah yang ada ini,” tutur Zulbahri.

Selain itu, jelas Zulbahri, dengan dibentuknya badan atau dinas yang khusus menangani hal ini, maka seluruh aset daerah yang ada di luar kabupaten, seperti di kecamatan-kecamatan akan bisa didata seluruhnya.

“Selama inikan yang mengurus aset daerah hanya di Bagian Perlengkapan Setda saja,” terang Zulbahri

Seharusnya, lanjut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Inhil ini, arsip dan aset daerah itu harus menyatu dan ditempatkan tersendiri dalam satu dinas atau badan, sehingga akan lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Kemarin usulan ini sudah kami sampaikan, tinggal Pemda saja lagi. Tapi kami dari DPRD sangat menyarankan, supaya itu bisa terbentuk,” imbuhnya.(adi)




PT SAL Masih Beroperasi, Warga Desa Pungkat dan LSM Ngadu ke DPRD Inhil

Suasana hearing Komisi I DPRD Inhil dengan MPI dan Walhi Riau bersama perwakilan masyarakat Desa PungkatTEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau mendatangai Gedung DPRD Inhil, di Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Jum’at (30/1/2015) sore.

Kedatangan perwakilan warga Desa Pungkat ini untuk mengadukan nasib yang terus mereka alami hingga saat ini. Dimana, PT SAL yang sebelumnya telah diminta untuk menghentikan aktifitasnya ternyata masih saja beroperasi dan membabat hutan di daerah setempat.

Penyampaian keluhan itu disambut oleh Komisi I DPRD Inhil dengan melaksanakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yusuf Said dan didampingi sejumlah anggota.

Juru Bicara MPI, Tengku Suhandri dalam paparannya mengatakan, pasca terjadinya penangkapan 21 warga Desa Pungkat, saat ini PT SAL masih terus beroperasi. Padahal, Pemkab Inhil telah mengirimkan surat untuk penghentian sementara operasional PT SAL hingga konflik dengan masyarakat setempat selesai dan tuntas.

Oleh karena itu, aktivis yang akrab disapa Comel ini meminta Pemkab dan DPRD Inhil tidak lagi mengirimkan surat, namun mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasi PT SAL. Mengingat PT SAL sudah membabat 3.700 hektar hutan yang belum memiliki izin pelepasan, sementara hutan tersebut merupakan tempat pencaharian warga Desa Pungkat.

“Kami minta Bupati dan perwakilan kami di DPRD ini dapat menolong dan membantu kami, dengarkan kami dan jangan bisa mengirim surat saja, kami minta ketegasan terkait persoalan ini,” tutur Comel.

Selain itu, pihak MPI dan Walhi Riau juga meminta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah dan tindakan tegas di lapangan, jangan hanya masyararakat yang ditangkap, tetapi yang melanggar hukum serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, seperti penebangan liar juga ditangkap.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Komisi I, HM Yusuf Said menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dengan menghimpun data terkait persoalan PT SAL dan warga Desa Pungkat. Jadi, jika ada data yang lengkap diminta untuk diserahkan ke DPRD inhil, guna ditindaklanjuti bersama pihak terkait, seperti BP2MPD dan Dishut Inhil.

“Kami bukan hakim yang bisa memutuskan, tapi kami akan mencoba menyelesaikan kasus ini tanpa ada ribut-ribut, dengan mencari akar permasalahannya terlebih dahulu, untuk kemudian dicari jalan keluarnya bersama-sama,” imbuhnya.(adi)




Pemkab Inhil diminta Tetapkan Kontrak Lokasi Parkir Dengan Nilai Wajar

Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan

Tembilahan (detikriau.org) – Pemkab Inhil diminta untuk benar-benar mengawal pengenaan tarif parkir yang dibebankan juru pungut lapangan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.

Dikatakan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan, secara pribadi ia sudah cukup banyak menerima keluhan masyarakat akan tingginya pengenaan tarif parkir khususnya di Kota Tembilahan. Berdasarkan data yang didapatnya, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan dilapangan sebesar Rp 2 ribu .

“Setahu saya Perda parkir kita hanya mengenakan tarif sebesar Rp 500 untuk kendaraan roda dua. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak semakin diberatkan,” Sampaikan Indra. Jum’at (30/1)

Ditambahkannya, disamping persoalan pengenaan tarif parkir, ia juga mendapatkan keluhan masyarakat lainnya. Seperti misalnya petugas parkir juga memungutkan uang parkir bagi kendaraan-kendaraan yang dipergunakan pemilik toko dengan pengenaan tarif bulanan. Belum lagi dilokasi-lokasi lainnya yang seharusnya tidak dibenarkan untuk dipungut biaya parkir.

Dinilainya, pengenaan tarif parkir oleh petugas lapangan tidak terlepas dari besaran beban biaya kontrak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah. Oleh karenanya ia menyarankan agar pemerintah daerah tidak mentargetkan penghasilan dari parkir dengan angka yang terlalu pantastis.

“Tidak semata bisa disalahkan petugas jika memungut biaya parkir tinggi jika beban kontrak yang harus mereka bayarkan juga sangat tinggi. Jadi tolong evaluasi agar biaya kontrak parkir dipungut dengan angka yang wajar oleh pemerintah,” Sarannya lagi.

Menurut Indra juga, untuk menentukan kewajaran nilai kontrak, pemerintah harusnya bisa melakukan survey langsung kelapangan untuk memperkirakan besaran pendapatan yang mungkin bisa didapatkan untuk tiap zona parkir sebelum menetapkan besaran nilai kontrak.

“Kuncinya tentu besar kecilnya nilai kontrak. Jika nilai terlalu besar maka mau tidak mau petugas dengan sendirinya juga terpaksa menaikan tarif meskipun melenceng dari ketentuan Perda.” Pungkasnya. (dro)




Selama Bulan Januari, 65 Pengendara Terjaring Razia

Kasatlantas Polres Inhil, AKP Ahmad Salmi
Kasatlantas Polres Inhil, AKP Ahmad Salmi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejak awal tahun 2015, sebanyak 65 pengendara roda dua terjaring dalam razia Giat Cipta Kondisi  yang dilakukan secara gabungan Polisi Lalu Lintas, Satuan Fungsi dan Polsek Tembilahan, yang dilaksanakan setiap satu malam selama bulan Januari 2014.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Kasat lantas, AKP Ahmad Salmi, Jum’at (30/1/2015) menjelaskan bahwa pelaksanaan razia giat cipta kondisi ini digelar  dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat umum, khususnya para pengguna jalan. Selain itu juga bertujuan untuk menciptakan kondisi  dan situasi aman dan lancar dalam berlalu lintas bagi pengendara.

“Hampir secara keseluruhan pelanggar tidak mengunakan helm dan ada pelanggar yang menggunakan helm tidak berstandar SNI serta kekurangan kelengkapan kendaraan lainnya,” sebutnya.

Ia menghimbau bagi pengendara, untuk menciptakan kondisi aman dan lancar berlalu lintas demi keselamatan pengendara, serta meminta agar para pengguna jalan untuk mematuhi aturan dan melengkapi kelengkapan kendaraan yang dimiliki.

“Demi keselamatan bersama, para pengguna jalan sebaiknya menggunakan helm berstandar SNI,dan ciptakan tertib lalu lintas dengan tidak ugal-ugalan di jalan raya sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan para pengguna jalan lainnya atau masyarakat umum sekitar. Jadilah pelopor keselamatan dan budayakan keselamatan sabagai suatu kebutuhan, menuju Indonesia tertib, bersatu dan keselamatan nomor 1,” pesannya.(mirwan)