Gasak Barang Milik Pedagang, Petugas Trantib Pasar di Bui Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ulah petugas trantib pasar, He (35), warga Kecamatan Tembilahan Hulu ini tentunya saja mencoreng nama kesatuannya. Bukannya menjaga keamanan, He malah nekat menggasak satu setengah karung cabai kering dan 14,5 kg minyak goreng milik pedagang dipasar Yos Sudarso Tembilahan, Masiyah (44).

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo Sik Msi melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman melalui sambungan selularnya, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 4 Februari sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pagi harinya saat pemilik dagangan hendak membuka usahanya, ternyata gembok pintu lapaknya sudah rusak. ketika diperiksa, 1 setengah karung cabai kering dan minyak goreng seberat 14,5 kg sudah tidak lagi berada ditempatnya,” Terang Paur Humas, Kamis (5/2).

ditambahkan Warno, korban mengetahui pelaku pencurinya adalah He berdasarkan laporan warga sekitar kemudian langsung membuatkan laporan kepada pihak Kepolsian Sektor Kawasan Pelabuhan.

“Pelaku sudah diamankan dan mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian tersebut,” tutup Warno.(wan)




Maksimalkan Kualitas Pekerjaan, Pemkab Inhil Diminta Bina Kontraktor

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna

TEMBILAHAN (detikriau.org) –P emerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh kontraktor yang ada di daerah tersebut. Pembinaan ini dalam upaya meningkatkan kualitas pekerjaan dan pembangunan di Negeri Seribu Parit, khususnya di bidang jasa kontruksi.

“Pemda perlu melakukan pembinaan, guna menambah wawasan dan pengetahuan para kontraktor,” tutur Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna kepada awak media, belum lama ini.

Dijelaskan Iwan, pembinaan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemberian pelatihan atau sosialisasi yang sifatnya dapat menambah wawasan dan pengetahuan para rekanan menyangkut pekerjaan dan pembangunan di lapangan.

“Kita tentunya ingin hasil pembangunan di Inhil ini berkualitas, makanya Pemda harus memfasilitasinya, seperti dengan mendatangkan narasumber yang benar-benar menguasai bidang kontruksi,” imbuhnya.(adi)




Iuran Beda, Pelayanan yang diterima Peserta BPJS Kesehatan tetap Sama

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Tembilahan sampaikan bahwa peserta BPJS ini dibagi kepada tiga kelas. Namun dari sisi pelayanan ketiga kelas tersebut tidak ada bedanya.

“Semua pelayanan ketiga kelas peserta BPJS Kesehatan itu sama saja, baik dari segi perawatan, pelayanan maupun obatnya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Kamis (5/2/2015).

Diterangkannya untuk besaran iuran masing-masing peserta setiap bulannya dari ketiga kelas yang merupakan kalangan pekerja penerima upah atau juga bisa disebut dengan pekerja mandiri atau masyarakat umum ini adalah, pertama pada pelayanan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 25.500, kemudian pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 42.500, dan ketiga pada pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 59.500.

Yang membedakan dari ketiga golongan itu hanya terletak pada ruang inap perawatannya saja, dan ini sesuai dengan acuan pada besaran iuran yang telah ditentukan, menurutnya hal itu tidak menjadi persoalan.

“Yang perlu diingatkan iuran itu jangan sampai terlambat, jika terlambat sampai per tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,” ujarnya.

Bagi masyarakat umum yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, disebutkannya cukup memenuhi 5 syarat. Pertama mendaftarkan diri dan anggota keluarganya, kedua memiliki NIK sebagaimana tercantum pada e-KTP ataupun KK, ketiga memiliki nomor rekening Bank BNI atau Bank Mandiri ataupun BRI, terkecuali untuk menjadi peserta dengan perawatan kelas III.

“Sebab untuk peserta perawatan kelas III ini sistem bayar iurannya tidak menggunakan rekening, melainkan secara langsung disetorkan ke nomor rekening BPJS Kesehatan yang ada,” terangnya.

Selanjutnya untuk syarat keempat yakni memiliki nomor telepon ataupun memiliki alamat email sendiri, dan untuk syarat terakhir berupa adanya penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali, kecuali peserta dan bayi baru lahir dapat langsung diberikan penjaminan dengan memenuhi beberapa kriteria yang ada.

Untuk kriteria yang pertama katanya jika bayi baru lahir dari peserta bukan penerima upah dan dirawat di kelas III yang benar-benar tidak mampu membayar dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

Kedua lanjutnya, bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi peserta perorangan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Dan terakhir bagi peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan hak manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.(wan)




Pelayanan di Tingkat Lanjutan, Pengguna SKTM Diminta Urus Jamkesda ke Diskes

 Kasi Pembiayaan dan Jamkesmas Diskes Inhil, drg Enni Kholisatun
Kasi Pembiayaan dan Jamkesmas Diskes Inhil, drg Enni Kholisatun

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terutama para pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diminta untuk mengurus Kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) di Jalan M Boya Tembilahan.

Pengurusan Kartu Jamkesda tersebut, diperuntukan bagi masyarakat atau para pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di tingkat lanjutan, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) secara gratis.

Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun mengatakan, SKTM hanya bisa digunakan dan berlaku bagi masyarakat atau pasien yang ingin mendapatkan pelayanan di tingkat dasar, seperti Poskesdes, Pustu dan Puskesmas.

“Sedangkan untuk berobat di RSUD, masyarakat atau pasien dari kalangan tidak mampu harus menggunakan Kartu Jamkesda dan dapat mengurusnya di Kantor Diskes Inhil,” tutur Enni saat ditemui detikriau.org di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2015).

Petugas di Diskes Inhil saat melayani masyarakat yang ingin membuat Kartu Jamkesda
Petugas di Diskes Inhil saat melayani masyarakat yang ingin membuat Kartu Jamkesda

Dijelaskan Enni, pengurusan Kartu Jamkesda ini dapat dilakukan oleh perwakilan setelah pasien mendapat penanganan dan perawatan di RSUD. Namun, sebaiknya diurus sesegera mungkin, karena biaya yang ditanggung oleh Pemda hanya setelah Kartu Jamkesda diterbitkan.

“Jika diurus setelah pasien 4 hari mendapat perawatan di rumah sakit, makanya biaya perawatan pada hari pertama hingga hari ketiga ditanggung sendiri oleh keluarga pasien, karena ini dianggap sebagai kelalaian,” terangnya.

Pengurusan Kartu Jamkesda inipun sangat mudah dan tidak sulit. Perwakilan atau pihak keluarga pasien cukup mendatangi Kantor Diskes dengan membawa sejumlah persyaratan, dan akan langsung dilayani oleh para petugas.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Kartu Jamkesda ini, yaitu penduduk asli Kabupaten Inhil, yang ditandai dengan KTP dan KK, serta membawa surat rujukan dari Poskesdes, Pustu atau Puskesmas setempat, dan tidak lupa membawa SKTM.(adi)




Kunker Komisi E DPRD Riau ke Inhil, Bupati Sampaikan Kondisi Sarana Prasaran Pendidikan

kunkerr komisi eTEMBILAHAN (detikriau.org) – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau melakukan kunjungan kerja dan sekaligus diskusi bersama jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (4/2).

Pertemuan yang dipusatkan di Lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Jalan Akasia Tembilahan ini dipimpin oleh Bupati HM Wardan dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil, Syahruddin, Asisten II Setdakab Inhil, Fauzar serta pejabat eselon di Pemkab Inhil. Sedangkan Komisi E datang bersama beberapa Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan memaparkan tentang kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Inhil yang sangat memprihatinkan, sehingga dikatakannya akan sangat membantu jika Pemprov Riau mengucurkan dana melalui APBD Provinsi untuk melakukan rehab sekolah-sekolah yang ada di Negeri Seribu Parit ini.

Dijelaskan Bupati, untuk sekolah umum Inhil memiliki 94 Taman Kanak-kanak, 519 Sekolah Dasar, 136 Sekolah Menengah Pertama, 40 Sekolah Menengah Atas dan 17 Sekolah Menengah Keguruan, dan dari seluruh sekolah tersebut, hampir seluruhnya memerlukan perbaikan.

“Saya berharap sarana pendidikan di Inhil lebih diprioritaskan oleh Pemprov, tentunya minta pengawalan dari teman-teman di Komisi E,” tutur Bupati.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur yang juga membawa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta agar menghimpun data apa saja yang dibutuhkan Inhil dalam sarana pendidikan.

“Miris sekali setelah mendengar penjelasan dari Pak Bupati, tentu saja kita akan bantu mengawal alokasi dana untuk bantuan sarana pendidikan di 2016,” katanya.(adi/adv pemkab inhil)




Selagi Sehat, BPJS Kesehatan Tembilahan Ajak Masyarakat Daftarkan Diri

bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan mengajak Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS selagi dalam kondisi sehat.

“Selagi sehat sebaiknya segera mendaftarjan diri, karena BPJS Kesehatan cukup membantu ketika sedang dalam kondisi kurang sehat, terlebih dalam kondisi sakit parah,” sampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Rabu (4/2/2015).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan menerima semua kalangan, baik PNS maupun non PNS. Di Kabupaten Inhil, disebutkannya ada 18 kalangan yang telah mendaftarkan diri menjadi peserta.

Dari 18 itu terdiri dari Kepolisian RI, PBI (APBN), PBI (APBD), pegawai BUMN, pegawai pemerintah non PNS, pegawai swasta, pejabat negara, pekerja mandiri, penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun PNS, penerima pensiun POLRI, penerima pensiun swasta, penerima pensiun TNI, perintis kemerdekaan, PNS daerah, PNS pusat, TNI angkatan darat dan terakhir Veteran.

“Keseluruhan jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Inhil dari semua kalangan itu sudah mencapai 202.563 orang. Data tersebut merupakan data perjanuari,” jelasnya.

Untuk pekerja mandiri, diterangkannya bahwa pekerja mandiri tersebut merupakan masyarakat umum yang ikut andil mendaftarkan diri menjadi peserta. Hingga saat ini, peserta dari pekerja mandiri itu sudah mencapai 7.340 orang. Menurutnya, melihat dari angka penduduk Kabupaten Inhil jumlah peserta pekerja mandiri tersebut masih dikatakan sedikit.

Ia juga menerangkan untuk masyarakat umum yang merupakan pekerja penerima upah itu terdiri dari tiga kelas yang menggunakan iuran dengan angka yang berbeda-beda. “Paling besar itu pada kelas I sebesar Rp 59.500 perorangnya, yang perlu diingatkan untuk pembayaran ini paling lambat per tanggal 10 setiap bulannya, jika terlambat maka akan dikenakan denda 2 persen,” ujarnya.

Seterusnya jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan maka akan diberikan kartu peserta sebagai tanda bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan sarta mendapatkan pelayanan kesehatan yang telah difasilitasi, khususnya bagi pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.(mirwan)