Pemkab Inhil Diminta Salurkan Bantuan Budidaya Ikan Bagi Petani

lele sangkuriangTEMBILAHAN (detikriau.org) – Selain memprioritaskan program pembangunan di bidang pertanian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) juga diminta untuk menyalurkan bantuan budidaya ikan bagi para petani di daerah setempat.

Langkah ini dalam upaya memaksimalkan pekerjaan para petani, serta membantu peningkatan perekonomian masyarakat dari sektor lainnya, sehingga mereka tidak hanya bergantung pada hasil pertanian seperti yang dialami selama ini.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi menyarankan agar disamping mengurus kebun kelapa yang hasilnya baru bisa dinikmati sekitar tiga bulan sekali, ada baiknya petani juga diberi bantuan untuk mengelola kolam ikan.

“Nantinya, di wilayah kebun kelapa masyarakat bisa dibuat kolam ikan. Jadi, sembari menunggu kelapa berbuah, petani bisa bergantung hidup dari hasil budidaya ikannya,” tutur Junaidi, belum lama ini di Tembilahan.

Usulan ini, lanjut Junaidi, tentunya butuh perhatian serius dari Pemkab Inhil melalui dinas terkait, khususnya dalam membuat program tersebut ke depan, sehingga bisa direalisasikan.

“Anggarkan dana bantuan untuk pembuatan kolam sekaligus benih ikannya, guna membantu meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat Inhil, yang hampir 70 persennya berprofesi sebagai petani,” imbuhnya.(adi)




Kuker ke Puskesmas Teluk Pinang, Saut : Diskes Anggarkan Pembangunan 3 Pustu dan 3 Rumah Paramedis

Perwakilan Diskes Inhi, Saut Pakpahan menyampaikan program Diskes untuk tahun 2015 di Kecamatan GASTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pada tahun anggaran 2015 ini, Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menganggarkan dana pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan rumah paramedis untuk Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Bidang (Kabid) PMK, dr Saut Pakpahan saat melakukan kunkungan kerja (kuker) sekaligus menghadiri Musrenbang tingkat Kecamatan GAS, yang dipusatkan di Kelurahan Teluk Pinang, Senin (9/2/2015).

Dikatakan Saut, Diskes Inhil akan terus berupaya memenuhi dan merealisasikan berbagai kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan, khususnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu kebijakan dan program pembangunan yang telah direncanakan untuk bidang kesehatan pada tahun ini, adalah pembangunan Pustu baru dan rumah paramedis bagi tenaga kesehatan yang ada di daerah.

“Untuk Kecamatan GAS terutama Ibukota Kecamatan di Kelurahan Teluk Pinang, kita telah menganggarkan pembangunan 3 Pustu baru dan 3 unit rumah paramedis,” tutur Saut.

Langkah ini juga dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi daerah yang jauh dari Ibukota Kabupaten Tembilahan.

“Selain pembangunan Pustu baru dan rumah paramedis, yang harus juga menjadi perhatian ke depan adalah ruang rawat inapnya, karena setelah saya lihat langsung kondisinya tadi sungguh tidak layah dan harus menjadi perhatian serius,” imbuhnya.(adi)




Bupati Harapkan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Mampu Bekerja Maksimal

DSC_1993Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan berharap Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman akan dapat bekerja maksimal sesuai tupoksi yang diembannya. Untuk itu, apa yang menjadi kebutuhan Dinas termasuk intensif pekerja lapangan akan lebih diperhatikan.

“Kalau memang sekarang ini insentif yang kita bayarkan bagi para petugas hanya dua jam dalam satu hari, maka kedepan akan sesuaikan dengan kebutuhan yang akan ditingkatkan sesuai dengan peningkatan jumlah waktu kerjanya. Namun tentunya juga perlu diperhatikan keberhasilan tugasnya,” Ujar Bupati saat kunjungan perdananya pada salah satu Dinas pecahan dari Dinas PU Inhil ini di jalan Veteran Tembilahan, Senin (9/2/2015).

Ditambahkan Bupati, Dinas baru itu merupakan salah satu dinas yang menjadi harapan dan prioritasnya untuk penataan kota Tembilahan, terutama dalam hal penataan kebersihan kota.

“Dalam dua atau tiga hari kedepan saya ingin langsung bertemu petugas lapangan, mulai dari tukang sapu maupun pembersih got, ini penting saya lakukan karena kehadiran dinas baru ini diharapakan akan memberi perubahan terutama pada wajah kota,” tambah Wardan.

Untuk mencapai target, Bupati meminta agar Dinas memiliki rencana kerja yang baik serta harus memiliki target kedepan dalam melaksanakan tugasnya untuk menjadikan kota Tembilahan ini bersih sesuai harapan. (mirwan/adv pemkab inhil)




Disporabudpar Inhil Dukung The Color Fun Dilanjutkan

teh colour funTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendukung untuk terus dilanjutkannya pagelaran the color fun Seribu Parit di kota Tembilahan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Disporabudpar Kabupaten Inhil Rudiansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Olahraga, Anwar kepada awak media usai menghadiri acara the color fun yang digelar oleh One Star Event Organizer di lapangan Gadjah Mada Tembilahan, Minggu (8/2/2015).

“Melihat dari situasi di lapangan, ternyata antusias masyarakat Inhil, khususnya masyarakat kota Tembilahan begitu besar untuk mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya.

Diketahui, the color fun seribu parit tersebut merupakan sebuah event yang dikenal dengan nama lain the color run yakni, lari bersenang-senang sebagaimana yang telah diselenggarakan diberbagai kota se-dunia.

Sedangkan the color fun seribu parit itu sendiri terdapat didalamnya lari santai atau lari suka cita, senam kebugaran serta berbagai hiburan seperti, band music, dance, games dan doorprize. Pada intinya, acara ini sebagai hiburan yang jarang ditemukan di Provinsi Riau.

Sebab kata Anwar, hingga saat ini acara the color fun di Kabupaten Inhil merupakan acara yang ketiga diselenggarakan di Provinsi Riau. “The color fun pertama diselenggarakan di kota Pekanbaru, kedua di kota Dumai, dan ketiga di Kabupaten Inhil,” terangnya.

Dengan demikian, ia sangat mendukung terhadap acara tersebut karena dinilainya the color fun ini positif dan kedepan jika kembali diselenggarakan, maka dimintanya dalam pelaksanaannya tidak mengurangi semangat.

Sementara itu, Ketua One Star Event Organizer Famella mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang telah mendukung serta membantu atas kesuksesan pelaksanaan the color fun seribu parit di kota Tembilahan ini, khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.

Menurutnya, antusias dari masyarakat Inhil cukup besar terhadap acara tersebut, terbukti dari jumlah yang mengikuti pada pagi itu. “Pada acara kali ini, jumlah peserta yang mengikuti cukup besar hingga mencapai seribu lebih orang,” ujarnya. (mirwan/adv pemkab inhil)




Dewan Minta Guru Didik Siswa Dengan Hati Nurani

Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi
Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta kepada tenaga pendidik untuk dapat memberikan dan menyalurkan ilmunya serta mendidik siswa di sekolah dengan lebih mengedepankan hati nurani.

Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi belum lama ini di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan.

Menurutnya, tugas seorang guru adalah mendidik, mengajar dan melatih. Meskipun demikian, guru juga dituntut untuk menjadi orang tua yang baik bagi anak didiknya, sehingga tidak menganggap siswa dan siswi yang diajarnya sebagai orang lain dan hanya sebatas melakukan pekerjaan sebatas tanggungjawab profesi.

“Dalam mengajar guru seharusnya menjadi figur orang tua yang menyayangi, melindungi dan melakukan yang terbaik untuk masa depan anak didiknya,” tutur Hasnawi.

Hal itu, lanjut Politisi dari Partai Demokrat Inhil ini, untuk menghindari terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan, seperti perlakuan yang tidak baik di sekolah.

Selain itu, apabila seorang guru menganggap siswanya sebagai anak sendiri, tentunya guru yang bersangkutan juga akan melakukan dan memberikan yang terbaik bagi anak didiknya.

“Inilah yang kita inginkan. Apalagi jika mengingat keberadaan guru sangat berperan penting dalam mendidik anak-anak, supaya menjadi penerus perjuangan bangsa dan daerah yang berkualitas dan handal,” imbuhnya.(adi)




Kejaksaan Tembilahan “BUI” Mantan Kepala DKP Inhil

Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan
Tsk US (baju hitam) saat digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk diantar ke lapas kelas II A Tembilahan

Tembilahan (detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menahan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri hilir berinisial,US dan seorang tenaga pendamping dengan inisial B, jum’at (6/2/2015).

Keduanya disangkakan bersalah dalam kapasitas sebagai penanggungjawab untuk memperivikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp 100 juta dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH, “US” yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Inhil diamankan dengan sprindik nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015 serta tsk B dengan sprindik nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015.

“untuk kasus yang sama kita sudah menahan sebanyak 3 orang tersangka. Sebelumnya adalah ketua kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Mo,” Terang kajari, jum’at (6/2/2015) diruang kerjanya

Dijelaskannya, dana sebesar Rp 100 juta itu sedianya diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman untuk dibelanjakan 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta Bahan Bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya. Namun dalam praktiknya dana tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan.

Kedua Tsk dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

“Hari ini juga, usai pemeriksaan kedua Tsk langsung kita tahan dan dititipkan di Lapas kelas II A Tembilahan,”tandas Kajari.(dro)