Bupati Inhil Serahkan SK Pembentukan Forkopimda

imageTEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembetukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kepada unsur pimpinan daerah di Kabupaten Inhil pada rapat 17 hari bulan di aula Lantai 5 Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan, Selasa (17/2/2015).

Rapat yang digelar rutin setiap tanggal 17 ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf Djarot Suprihanto, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, Kepala Pengadilan Agama, Moh Nur, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tembilahan.

Pada kesempatan itu, Bupati Wardan yang juga merupakan Ketua Forkopimda berharap forum ini dapat terus menjalin dan meningkatkan koordinasi dengan baik, khususnya dalam mendukung dan mensukseskan pembangunan di Negeri Seribu Parit.

“Dengan terbentuknya forum ini, mudah-mudahan dapat membangun dan memajukan negeri kita cinta Kabupaten Inhil,” tutur Bupati Wardan.

Senada dengan hal itu, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo berharap agar forum ini tidak hanya dapat membahas permasalahan-permasalahan umum pada setiap menggelar rapat, namun juga dapat mengimpelemntasikan solusi dari setiap permasalahan tersebut.

Sementara, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam menyatakan bahwa Forkopimda semestinya dapat mendukung dan memberi kepastian agar tugas Pemerintah Kabupaten Inhil berjalan dengan baik.

“Keberadaan Forkopimda ini seperti simbiosisi mutualisme, sepatutnya menguntungkan semua pihak, karena jika yang satu bermasalah, maka akan berdampak pada bidang lainnya,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)




H Ruslan: Bupati Inhil Sudah Sampaikan Rekomendasi Pemekaran Inhut ke Gubri

inhil-di-peta-riauTEMBILAHAN (detikriau.org) – Tim Percepatan Pemekaran Inhut, H Ruslan menegaskan bahwa Bupati Inhil, HM Wardan sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Riau terkait rencana pemekaran wilayah Inhil bagian utara.

Menurut salah satu Tim Percepatan Pemekaran Inhut, H Ruslan, dikeluarkannya rekomendasi ini merupakan hasil dari pertemuannya dengan Bupati inhil dikediaman Bupati pada Sabtu (14/2/2015) kemaren.

“Hasil dari rekomendasi tersebut berupa persetujuan dan dukungannya sebagai Pemimpin Daerah Kabupaten Inhil agar Inhut itu segera dimekarkan,” sampaikan Ruslan, Senin (16/2/2015).

Setelah mendapat rekomendasi ini ditambahkan Ruslan, selanjutnya Tim Percepatan Pemekaran Inhut segera mengirimkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI selambat-lambatnya pada bulan Maret mendatang.

Meski demikian, rekomendasi dari Bupati Inhil ke Gubernur Riau tersebut terlebih dahulu akan diproses dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

“Setelah itu, kita kembali menunggu rekomendasi, kali ini rekomendasi dari gubernur ke pusat. Yang jelas, semua ini murni sebatas percepatan pemekaran, belum ada membahas letak Ibu Kota kabupaten baru nantinya,” pungkas Ruslan. (mirwan)




Kadisperindag Inhil: Kalau sudah dikasih tempat untuk berdagang jangan disia-siakan

DSC_2017TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Pahrolrozy ingatkan kepada para pedagang kota Tembilahan untuk memanfaatkan tempat dagangan yang telah disediakan.

“Kalau sudah dikasih tempat untuk dagang jangan disia-siakan,” ungkapnya saat dijumpai awak media usai acara peresmian Pasar Umbut Kelapa di Jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu, Jum’at (13/2/2015) kemaren.

Disampaikannya, pemerintah membangun pasar itu sesuai dengan kondisi pasar yang tidak layak lagi untuk digunakan, sebab itu, ia menginginkan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan para pedagang untuk saling menjaga.

Namun demikian, ia sempat kesal terhadap beberapa para pedagang yang tidak bisa diarahkan olehnya untuk memanfaatkan tempat dagang yang telah disediakan. Dicontohkannya seperti pedagang di pasar parit 11.

“Untuk pemindahan pedagang Pasar parit 11 itu losnya sudah kami bangunkan dipasar umbut kelapa ini, bahkan waktu cabut undi itu banyak pedagang yang ikut. namun sekarang malah mereka pindah kembali berdagang di pasar parit 11,” kesalnya.

Ia berharap hal itu harusnya tidak terulang lagi pada para pedagang yang lain, dikhususkannya pada para pedagang Umbut Kelapa Jalan Kayu Jati yang baru diresmikan beberapa waktu lalu agar memanfaatkan tempat yang sudah dibangunkan dengan maksimal sesuai dengan peruntukannya.

“Yang jelas saya mengharapkan kita saling kerjasama untuk memajukan serta meningkatkan kualitas pasar kota kita ini,” harap Kadisperindag.(mirwan)




Pemprov Riau diminta Segera Perbaiki Ruas Jalan Provinsi yang Rusak

HerwanissitasTEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk segera memperbaiki ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang saat ini kondisinya sudah rusak parah dan sangat memprihatinkan.

Pasalnya, selain mengganggu aktifitas dan arus transportasi masyarakat setempat, kerusakan ruas jalan provinsi yang dipenuhi lubang-lubang besar menganga ini, juga telah memakan korban diakibatkan terperosok dan terjatuh saat melintas di jalan tersebut.

“Kebetulan saya ada dilokasi ketika kejadian jatuhnya seorang pengendara di Jalan Telaga Biru Tembilahan kemarin. Jadi, jika tidak segera diperbaiki, kondisi jalan itu bisa terus menimbulkan korban,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas, Senin (16/2/2015).

Dijelaskan Herwanissitas, sesuai dengan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan, memungkinkan setiap pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami oleh setiap warga Negara Indonesia.

Dimana, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, sebagaimana Pasal 273 ayat 1 2,3 dan 4 dikatakan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, sehingga korbannya luka ringan, berat hingga meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dalam hal ini Pemerintah dapat dituntut dengan hukuman pidana.

“Jika sampai korbannya meninggal dunia bisa dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 120 juta. Makanya jangan sampai ada korban baru, kondisi ini sudah sangat memprihatinkan, jadi harus segera diperbaiki,” pungkasnya.(adi)




Razia Cipta Kondisi, Satpol PP Jaring 30 Muda-mudi

mesum-pacaran_20141209_092953TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil jaring sebanyak 30 muda-mudi, dari jumlah itu yakni 16 laki-laki dan 14 perempuan pada razia cipta kondisi, Sabtu (14/2/2015) malam.

Menurut Kepala Satpol PP TM Syaifullah kepada awak media, Minggu (15/2/2015), razia ini ditujukan untuk mencegah Penyakit Masyarakat (Pekat) lebih khusus kepada kaum muda-mudi.

“Selain tugas, kami memenuhi laporan warga bahwa ada beberapa titik yang diduga dijadikan tempat miras, mesum dan lain sebagainya,” sebut Syaifullah.

Tempat-tempat tersebut, dikatakannya yakni Jembatan Sungai Luar, Pelabuhan Parit 21, sepanjang Jalan Pendidikan Tembilahan lebih khusus disekitar Kantor Pemerintah, kawasan Kantor DPRD Inhil, dan beberapa titik lainnya.

Mereka yang terjaring razia lanjut Kasatpol PP, telah dilakukan pendataan serta dikembalikan ke orang tua masing-masing. Sebelumnya, mereka itu terlebih dahulu dilakukan sedikit pembinaan dan pemahaman terhadap perbuatan yang telah mereka, dengan tujuan tidak terulang kemabali untuk kedua kalinya.

“Kami minta kerjasamanya dari orang tua masing-masing, jangan sampai prilaku seperti itu terulang lagi,” imbuhnya.(mirwan/adv pemkab inhil)




Pemprov Riau Kucurkan Dana Rp 44 Milyar Perbaharui Pasar Terapung Tembilahan

Didampingi Bupati Inhil, HM Wardan, (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman saat meninjau kondisi pasar di jalan Yos Sudaraso Tembilahan beberapa waktu lalu
Didampingi Bupati Inhil, HM Wardan, (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman saat meninjau kondisi pasar di jalan Yos Sudaraso Tembilahan beberapa waktu lalu

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pada tahun 2015 ini, Bangunan Pasar Terapung yang ada di Jalan Yos Sudarso Tembilahan direncanakan oleh Pemerintah akan bongkar dan diganti dengan bangunan baru.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan dalam sambutannya pada acara peresmian Pasar Umbut Kelapa Jalan Kayu Jati Kecamatan Tembilahan Hulu, Jum’at (13/2/2015) kemaren.

“Pasar Terapung di Jalan Yos Sudarso akan kita bongkar dan akan kita bangun dengan bangunan baru,” ungkap Bupati.

Disampaikannya juga, dana untuk pekerjaan pembangunan pasar terapaung ini didapatkan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2015. Rencana ini sudah mapan, sebab dana yang akan direalisasikan itu telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Ramli Walid membenarkan hal ini. Menurtunya, dana yang disediakan pada pergantian pembangunan Pasar Terapung tersebut sebesar Rp 44 miliyar.

“Jadi, disamping membangun pasar yang sudah direalisasi tahun 2015 ini, kita berencana kembali membangun dan mengganti pasar ikan di Jalan Yos Sudarso Tembilahan dengan alokasi dana sebesar Rp 44 miliyar dari APBD Provinsi Riau,” terang Ramli.(mirwan/adv pemkab inhil)