Lantai III Pasar Dayang Suri Dicanangkan Jadi Pusat Wisata Batu Akik

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan memintakan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menjadikan lantai tiga pasar dayang suri, Jalan Jendral Sudirman sebagai pusat wisata batu akik di kota Tembilahan.

Permintaan ini disampaikan Bupati dalam sambutannya saat membuka secara resmi pameran batu akik dilantai tiga bangunan pasar yang pada awal pendiriannya diperuntukkan sebagai lokasi pasar buah di kota Tembilahan ini. Rabu (8/4)

Menurut Bupati, meskipun secara umum Kabupaten Inhil bukanlah penghasil batu akik namun penduduknya sudah sejak dari dulu cukup banyak yang mencintai berbagai batu asli Indonesia ini. Terlebih lagi saat bepergian keluar daerah, Bupati mengakui kerap ditanyakan oleh-oleh batu akik asal kabupaten Inhil baik oleh relasi dan maupun kerabatnya.

“Usai kegiatan ini saya menginginkan dilokasi ini tetap ditetapkan sebagai lokasi wisata batu akik di kota Tembilahan. Nantinya bagi siapa saja penggemar batu akik dapat dengan mudah mencari berbagai batuan indah ini sesuai seleranya. Lagi pula nantinya setelah dilokalisasi saya berharap tidak ada lagi pengrajin batu akik yang mangkal ditepi-tepi jalan, ” Ujar Bupati

Ditambahkan Bupati, meski bukan sumber penghasil batu akik, namun diwilayah Inhil dibagian utara juga banyak didapati bebatuan alam yang cukup Indah. Untuk mencirikan khas daerah, Bupati menamai batu akik yang berasal dari Kecamatan Kemuning itu sebagai batu “Tembulun Rusa” yang dinamai sesuai asal batu akik tersebut dari kawasan Air Terjun Tembulun Rusa yang terletak di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Inhil. (mirwan/adv pemkab inhil)




Komisi III DPRD Inhil Kembali Panggil Hearing Pihak PLN Tembilahan

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sikapi persoalan pemadaman listrik yang tak kunjung tuntas, Komisi III DPRD Inhil kembali melaksanakan Hearing bersama pihak PLN.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Ferriyandi, anggota Komisi III DPRD, Manager PLN Rayon Tembilahan, Budi Warman dan Asisten Pembangkit PLN Area Rengat, Arif Supandi.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna menyatakan kekecewaannya karena pihak PLN yang dinilai tak kunjung mampu membuktikan janji-janji yang telah diucapkannya selama ini.

“Hingga sekarang, proses pemadaman listrik bergilir dengan durasi 8 jam hidup dan 8 jam mati terus berlangsung. Padahal, janjinya awal April sudah bisa normal,” Sampaikan Iwan dengan nada suara kesal.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Inhil, Asnawi justru menyatakan bahwa dirinya merasa sangat malu melihat kondisi PLN Rayon Tembilahan.

“Ketika masyarakat menunggak pembayaran, mereka langsung dikenakan denda bahkan saat penagihan PLN juga menggandeng aparat, tapi dengan kodisi saat ini, justru tidak ada upaya penyelesaian yang konkrit agar hak pelanggannya tidak terabaikan,” kritiknya.

Dalam kesmepatan itu, Dewan memintakan dengan tegas agar pihak PLN segera menuntaskan berbagai persoalan kerusakan mesin pembangkit sewa milik mereka agar pasokan listrik bagi pelanggan dapat kembali normal. (adi/adv)




Bupati Inhil Lantik 30 Pejabat Eselon III

Foto : Mirwan
Foto : Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan lantik 30 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil di aula Kantor Bappeda Kabupaten Inhil jalan Akasia Tembilahan, Selasa (7/4/2015).

Dari 30 pejabat eselon III tersebut diantaranya 14 Camat, 1 Kepala Bagian, 4 Sekretaris Dinas dan Badan, 4 Kepala Bidang Dinas dan Badan dan 7 Sekretaris Kecamatan.

Dalam pemaparannya, Bupati meminta setelah dilakukannya mutasi, rotasi maupun promosi ini para pejabat yang telah dilantik segera bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Tidak perlu lagi penyesuaian tempat tugas baru, langsung saja kerjakan apa yang mesti dikerjakan. Selain target saya, semua pekerjaan itu tinggal melanjutkan saja,” Pesan Bupati.(mirwan/adv)




Alvi : Kita Tidak Mau Ada Lagi Masyarakat Inhil Yang Dipasung

“Pemasungan Termasuk Pelanggaran HAM”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), DR Hj Alvi Furwanti Alwie menyatakan bahwa apa yang telah dicapai oleh Puskesmas Pembantu (Pustu) Bakau Aceh, Desa Batang Tumu, Kecamatan Mandah dalam penanganan pasien dengan gangguan kesehatan merupakan modal awal keberhasilan dan patut menjadi contoh bagi yang lain, khususnya dalam mendukung dan mensukseskan Program Inhil Bebas Pasung tahun 2017.

“Kita bertekad dan berusaha semaksimal mungkin, supaya penuntasan pasung di Inhil bisa terwujud. Kita tidak mau ada lagi masyarakat yang dipasung,” tutur Alvi saat berbincang dengan detikriau.org di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil ini, pihaknya hanya ingin menolong masyarakat, karena pasung juga termasuk dalam salah satu pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM).

“Jadi, kita tidak mau nantinya terjadi tindak pidana yang bisa merugikan masyarakat disebabkan ketidaktahuan mereka, karena peran pemerintah disini bukan hanya untuk melakukan pengobatan terhadap para pasien, tapi juga melindungi masyarakat dengan program yang sebenarnya merupakan amanah dari Undang-undang,” tambahnya.

Oleh karena itu, mewujudkan Inhil Bebas Pasung tahun 2017 bukanlah pekerjaan yang mudah dan membutuhkan kerjasama serta dukungan dari seluruh lintas sektor, seperti di RSUD Puri Husada Tembilahan, yang rencanananya pada tahun 2016 mendatang akan dibangun ruang rawat inap jiwa.

Dengan begitu, lanjut Alvi, proses pelaksanaan pasung dalam arti kata bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan kejiwaan berat bisa diinapkan sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Tapi nantinya, untuk pengembalian mereka (pasien, red) ke masyarakat membutuhkan peran serta tenaga kesehatan kita di lapangan, sebagai pendamping pasien dalam memberikan pengobatan secara berkelanjutan,” imbuhnya.(adi/adv)




Menuju Inhil Bebas Pasung 2017, Sejumlah Pasien Gangguan Kejiwaan Sudah Mulai Kembali Berbaur di Masyarakat

Gbr Ilustrasi
Gbr Ilustrasi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Perlahan namun pasti, Program Indragiri Hilir (Inhil) Bebas Pasung tahun 2017 yang telah dicanangkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) beberapa waktu lalu menunjukan perkembangan dan kemajuan yang cukup mengembirakan.

Pasalnya, sejumlah pasien dengan gangguan kesehatan kejiwaan yang terdata oleh para petugas medis di lapangan sudah mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, hingga bisa kembali berbaur di tengah-tengah masyarakat, dimana sebelumnya mereka hanya dipasung dan jauh dari keramaian.

Seperti pengakuan Sopianto, Kepala Pustu Bakau Aceh, Wilayah Kerja Pustu Batang Tumu, Kecamatan Mandah saat berbincang dengan detikriau.org. Menurutnya, setelah dilakukan penjaringan di wilayah kerjanya, ditemukan ada 2 pasien yang mengalami gangguan kesehatan kejiwaan.

“Mereka adalah Pak Rus, yang sudah dipasung selama 20 tahun dan Ibu Ner, yang dipasung sekitar 3 tahun,” tutur Sopianto saat ditemui di Kantor Dinkes Inhil, Jalan M Boya Tembilahan, kemarin.

Setelah mendapatkan perawatan dan pengobatan yang intensif dari tenaga medis, lanjut Sopianto, akhirnya Ibu Ner sudah bisa berbaur kembali ke masyarakat, seperti pergi ke pasar sendiri, bisa melakukan pekerjaan rumah, serta mampu berkomunikasi dengan pihak keluarga dan masyarakat.

“Begitu juga dengan Pak Rus, yang pertama kali ingin diberikan tindakan injeksi atau suntikan mengamuk, tapi setelah seminggu suntikan pertama dan diberikan obat secara rutin setiap malam, kini sudah mau dan dengan keinginan sendiri minta disuntik, serta bisa berkomunikasi secara kooperatif,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinkes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie menyatakan bahwa apa yang telah dicapai Pustu Bakau Aceh ini merupakan modal awal keberhasilan dan patut menjadi contoh bagi yang lainnya terutama dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para pasien dengan gangguan kesehatan kejiwaan.

“Kita bertekad dan berusaha semaksimal mungkin, supaya penuntasan pasung di Inhil bisa terwujud. Kita tidak mau lagi ada masyarakat yang dipasung,” imbuhnya.(adi/adv)




Razia Pekat. Satpol PP Jaring 16 Perempuan Cantik, Mayoritas Anak Kampus.

“1 Orang Tenaga Honorer UPTD Pendidikan Inhil”

Foto: Mirwan
Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jaring 22 orang pada razia Penyakit Masyarakat (Pekat) terdiri dari 16 perempuan cantik dan 6 orang pria, Jum’at (3/4/2015) malam.

Kepala Satpol PP TM Syaifullah melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Hadi Rahman menjelaskan, razia pekat kali ini menurunkan sebanyak 115 personil yang dibantu oleh TNI dan Polri yang dilakukan pada dua zona yakni Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Dari kedua zona tersebut petugas mendatangi lebih dari 20 titik, diantaranya Hotel, Wisma dan tempat-tempat hiburan.

“Ini dilakukan karena juga menyangkut Perda nomor 21 tentang ketertiban umum, dimana pada Perda ini disampaikan setiap orang dilarang untuk menyediakan tempat atau memberi kesempatan untuk orang lain untuk berbuat asusila,” katanya.

Terkait 22 orang yang terjaring razia, disampaikannya terdapat 4 yang berpasang-pasangan tanpa bisa menunjukkan identitas yang jelas, seperti tidak adanya surat nikah dan lain sebagainya, sehingga tercatat oleh tim yustisi sebagai pasangan ilegal.

Ironinya, setelah dilakukannya investigasi oleh petugas Satpol PP, dikatakan Hadi mayoritas mereka itu masih berstatus mahasiswa. Namun status mahasiswa tersebut sudah dipenghujung, artinya mereka yang terjaring itu sudah hampir selesai menjalani perkuliahan.

Dan parahnya lagi, seorang honorer UPTD Pendidikan yang jauh-jauh datang dari Kecamatan Pulau Burung juga ikut terjaring oleh petugas Satpol PP. “Kami akan dalami seorang honorer UPTD Pendidikan Pulau Burung ini, kedatangannya ke kota Tembilahan ini dalam rangka apa, apakah hanya sebatas berbuat asusila atau ada keperluan lain,” terangnya.

Namun lanjutnya, dari keseluruhan yang terjaring oleh petugas itu belum masuk ketahap tipiring, tapi masih pada tahap pembinaan karena keseluruhannya itu masih baru temuan awal yang sampai saat ini belum masuk pada catatan Satpo PP.

“Mereka hanya kami panggil orang tua atau keluarga yang mendukung saja untuk dikembalikan. Jika sampai ketahap tipiring maka bisa diancam kurungan 6 bulan dan atau denda 50 juta,” tutupnya.(mirwan)