Edarkan Narkoba, Bapak dan Anak Ini Digari Polisi

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan tersangka Narkoba. Kali ini seorang pria berinisial S (60) beserta seorang anak perempuannya, F (32).

Peringkusan tersebut dilakukan di kediaman tersangkan Jalan H Arief Parit 10 Tembilahan, Minggu (22/1/2017) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kronologisnya, pada siang Minggu sekitar pukul 13.00 WIB, masyarakat kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di TKP.

Mendapat informasi tersebut, kepolisian bergegas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas berhasil menemukan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diisita 3 paket kecil yang dibungkus plastik putih bening diduga shabu-shabu, 1 alat hisap (bong) shabu-shabu ,1(satu) bilah gunting, 2(dua) buah kaca pembakar, 3 (tiga) mancis, 5 (lima)/batang pipet dan 1 buah dompet warna hijau ditemukan 3 (tiga) lembar pelastik pembungkus warna putih bening dan 1 (satu) bilah gunting.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, Senin (23/1/2017)./mirwan




Tahun Ini, KPPBC Tembilahan Agendakan 2 Kali Sidak

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan berencana melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) 2 kali dalam tahun 2017.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman saat konferensi pers di Aula Kantornya, Kamis (5/1/2017) kemarin.

“Untuk Sidak sudah direncanakan, namanya operasi pasar dan biasanya sekali dalam satu semester. Nah, ditahun 2017 ini kami rencanakan melakukan 2 kali Sidak,” katanya.

Ia menjelaskan, wacana tersebut sudah cukup mapan. Tinggal lagi menentukan titik-titik atau lokasi pelaksanaan Sidak.

Yang jelas, lanjut Sulaiman, lokasi Sidak tidak jauh dari aktifitas pasar sebagai tempat yang layak ditelusuri penyeludupan barang-barang ilegal, baik di darat maupun di perairan.

“Sidak tetap harus dilakukan. Apalagi wilayah Kabupaten Inhil khususnya, banyak pelabuhan tikus (pelabuhan kecil, red) sebagai jalur penyelundupan yang biasanya dengan modus melalui kapal-kapal kecil,” bebernya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2016 pihanya berhasil menyelamatkan kerugian negara dari peredaran barang ilegal senilai Rp 7 Miliyar lebih, baik barang berupa komoditi hasil tembakau, minuman beralkohol, sembako, barang tekstil dan sejumlah komoditi lainnya.

Dari 3 Kabupaten mulai dari Kabupaten Inhil, Inhu dan Kuansing sebagai wilayah kawasan KPPBC TMP C Tembilahan, kata Sulaiman, Kabupaten Inhil inilah paling tinggi masuknya barang seludupan./Mirwan




Disaksikan Ormas, Satpol PP Perjelas Penyegelan Gereja HKBP Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Petugas Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan perbaikan penyegelan Gereja HKBP di jalan Harapan II Tembilahan, Kamis (23/6/2016).

Penyegelan sore itu didampingi anggota Kepolisian Polres Inhil dan disaksikan sejumlah aktivis dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Satpol PP TM Syaifullah saat dikonfirmasi mengatakan, perbaikan tanda segel itu sengaja dilakukan karena tanda yang dibuat sejak tahun 2010 lalu sudah tampak rusak.

“Sengaja kita perbaiki karena belum memenuhi kelengkapan pernyaratan seperti persyarikatan administrasi,” kata TM Syaifullah.

Namun disamping itu, ia meminta kepada umat muslim untuk bersabar dan mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah daerah.

Selain itu, persoalan ini katanya juga merupakan persoalan yang sangat sensitif berbeda dengan pelanggaran-pelanggaran lain.

“Ini sangat sensitif, penyelesaian persoalan seperti ini tidak sama dengan pelanggaran-pelanggaran lain dan memang harus berpedoman pada aturan,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyegelan tersebut dilakukankan karena terbangunnya Gereja itu melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri RI No 9 dan No 8 Tahun 2006 pasal 14 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Selain itu juga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 21 Tahun 2008 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum (Tibum)

Dan yang terakhir melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir No 37 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan./Mirwan

 




Jelang Ramadan, Lokasi Pasar Wadai Masih Dalam Perundingan

foto pasar wadai net
foto pasar wadai net

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum menentukan dimana lokasi pasar wadai dibulan Ramadhan mendatang.

Belum ditentukannya pasar tersebut disebabkan keinginan pedagang dengan pemerintah belum singkron. Pemerintah berencana menentukan di arena pasar Pagi jalan Baharuddin Yusuf dan di sekitar Stadion Beringin, namun para pedagang wadai memilih di taman kota jalan Gadjah Mada Tembilahan.

“Taman kota itu area penghijauan, tidak boleh ada aktivitas di sana,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Inhil Edwan Shahsby melalui Kabid Pasar, Ahmad Fitri kepada detikriau.org, kemarin.

Dengan begitu, untuk sementara waktu Pemkab mengaku masih bingung meletakkan sesuai keinginan masyarakat pada umumnya.

“Kalau kita tegas menempatkan sesuai keinginan kita, nanti para pedagang tetap keras tidak mau dan memilih jualan di depan rumah masing-masing, kan percuma juga,” tambahnya.

Yang jelas, menjelang bulan Ramadhan tahun ini, dinasnya tetap akan menentukan pasar wadai tersebut dengan berbagai koordinasi dan negosiasi dengan para pedagang./ Mirwan




Tolong Dengar Kami pak Wardan

“Protes Relokasi Pengusaha Permainan Anak di Taman Kota Tembilahan”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah pengusaha permainan anak di taman kota eks Puja Sera jalan Kapten Mukhtar Tembilahan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika usahanya diusir.

Seperti disampaikan Zainuddin, salah seorang pengusaha setempat. Ia mengaku bimbang terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani tata kelola taman.

“Jika masih tetap melarang maka kami akan gelar aksi lebih besar lagi,” katanya disaat menjaga pagar arena, Kamis (28/4/2016).

Dimana saat itu sejumlah pengusaha permainan anak menempelkan beberapa kerton di pagar yang bertuliskan menolak direlokasi.

Diantaranya “Jangan bunuh usaha halal kami, carikan solusinya, Pemda harus turun tangan segera. Taman kota milik masyarakat inhil”.

“Usaha kami wisata Inhil yang bermain di sini dari anak-anak pejabat sampai anak-anak petani, tolong dengarkan kami pak Wardan” begitulah diantara tulisan yang tertera pada kertas karton.

Menurut Zainuddin lagi, aksi tersebut merupakan aksi tahap awal. Selama ini pihaknya mengaku selalu mengalah dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Kemarin 1 bulan lebih usaha kami tidak beroperasi di taman ini dengan alasan membuat arena sebagai lokasi penghijauan, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dengan apa yang diucapkan serta tidak ada solusi untuk usaha kami, ya kami fungsikan lagi,” tambahnya.

Selama ini juga katanya, keberadaannya di taman bukan merusak apalagi membuat onar, yang dilakukan bahkan selalu membersihkan.

Sekedar diketahui, pemasangan sejumlah kertas karton itu dilakukan waktu siang. Selanjutnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas Satpol PP tiba mencopot dan membawa ke kantor Satpol PP guna disampaikan aspirasi pengusaha kepada petinggi Satpol PP.

Hingga berita ini dirilis, Satpol PP maupun instansi terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi./ Mirwan




Ini Pesan Ketua DPRD Inhil Terkait Ambruknya Pasar Terapung Tembilahan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam meninjau lokasi dan melihat langsung kondisi pasca ambruknya 20 los pedagang di Pasar Terapung Tembilahan, Rabu (27/4/2016) sekira pukul 17.00 WIB.

Kedatangannya bersama rombongan anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, disambut langsung oleh para pedagang yang berjualan di pasar tersebut.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Inhil beserta rombongan menyempatkan waktu berdialog bersama para pedagang.

“Kita turut prihatin dengan kejadian ini, sehingga mengakibatkan aktivitas jual beli masyarakat dan pedagang menjadi terganggu,” tutur Dani kepada awak media.

Oleh karena itu, agar kondisi tersebut tidak berlarut-larut, Ketua Dewan Tanfiz PKB Inhil ini menyarankan beberapa tindakan dan langkah cepat yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda), diantaranya melakukan audit teknis terhadap bangunan pasar tersebut.

“Cari juga penyebabnya kenapa bisa rubuh, apakah karena tekstur tanah atau karena bangunan sudah tua. Kalau hasil audit tidak layak lagi, ya seluruh pedagang harus dipindahkan,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Dani, Pemkab Inhil juga harus menyediakan lokasi dan tempat berjualan sebagai alternatif sementara bagi para pedagang yang losnya mengalami kerusakan.

“Jadi, harus ada langkah konkrit jangka panjang maupun jangka pendeknya, tidak hanya bagaimana soal bangunan saja, pedagangnya juga harus dipikirkan,” imbuhnya./ Adi