Lagi, KPPBC Tembilahan Amankan Barang Ilegal Tak Bertuan

Kali ini giliran Puluhan Handphone Blackberry

Hp Blackberry
Hp Blackberry

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kembali, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Jumat ( 12/7), sekitar pukul 14.30, berhasil mengamankan 100 unit ponsel baru merk Blackberry. Barang illegal tersebut ditangkap dari sebuah speedboat R Jaya berangkat dari Batam dengan tujuan Tembilahan, ketika berlabuh di Dermaga Syahbandar Tembilahan. Blackberry tangkapan itu diperkirakan senilai Rp150juta,-.

Sesuai dengan keterangan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Zaky Firmansyah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan M. Arfah bahwa penegahan tersebut merupakan hasil informasi intelijen terkait adanya upaya pemasukan barang larangan dan pembatasan asal kawasan bebas Batam ke wilayah Tembilahan.

Dijelaskan M. Arfah untuk kronologis terungkapnya tindak pidana penyelundupan ratusan Hp berawal adanya informasi dari petugas lapangan,  diduga ada Hp Illegal yang dibawa dari Batam melalui jalur perairan menggunakan sebuah kapal speedboat.

“Setelahmendapatkan informasi, kita langsung melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap barang–barang yang berada diatas deck maupun didalam speed boat R Jaya.

Saat dilakukan penggledahan kita menemukan sebuah kardus warna coklat yang dibalut secara rapi  yang diletakkan  di bawah kursi penumpang paling belakang. Ternyata begitu diperiksa dengan disaksikan Nakhoda dan ABK, kardus tersebut berisi ponsel merk “blackberry”. Kata M.Arfah.

Kemudian guna proses penyelidikan lebih lanjut, ratusan ponsel tanpa dokumen resmi itu, diamankan ke KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan. Terhadap Nakhoda dan ABK speed boat R Jaya juga dimintai keterangan untuk menemukan pemiliknya.

“Hingga saat ini, untuk pemiliknya masih belum ditemukan .Pasalnya masih dalam proses pengembangan penyidik untuk mengungkap siapa pelakunya,”ujar Arfah.

Barang tersebut terpaksa diamankan karena dianggap sudah  melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas pasal 37 ayat 2.

Dari pantau, penangkapan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, merupakan kali ketiga setelah sebelumnya juga pernah diamankan 76 unit Hp illegal juga  puluhan ton beras dan gula. Namun sampai sejauh ini belum tertangkap siapa pelakunya.(dro/*e)




Keuangan Daerah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Kecamatan Mandah, beberapa waktu lalu
Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid di Kecamatan Mandah, beberapa waktu lalu

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir, Dr H Indra Muchlis Adnan memperingatkan pada semua bawahannya dalam menjalankan keuangan daerah. Segala bentuk pengeluaran baik adanya program maupun hal lainnya, ditegaskan harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia tidak ingin mendengar adanya PNS yang melakukan pelanggaran ketentuan. Bagi mereka yang berani dan sengaja melanggar ketentuan. Hal itu dipandang sebagai bentuk tindakan yang mencoreng nama baik Pemerintah. Dalam pandangan orang nomor satu di Bumi Sri Gemilang itu, tidak ada alasan melanggar ketentuan.

Berapa besarpun anggaran yang dikeluarkan. Harus jelas dasar dan pengeluarannya. Tidak dibolehkan mencari-cari celah untuk menyalahgunakan anggaran yang berasal dari rakyat tersebut. “Kalau memang tidak ada ketentuannya, ya jangan dicari-cari. Setiap kegiatan harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan”tegas Bupati.

Bupati Inhil termuda inipun menegaskan tidak menolerir serta  melindungi mereka yang sengaja ingin melanggar ketentuan. Bagi mereka ini diminta mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Pakem dasar untuk melaksanakan kegiatan menurutnya sudah jelas. Karena itu tidak ada alasan melanggar ketentuan dimaksud. Dia pun memerintahkan pengawasan internal, baik inspektorat atau lembaga lainnya serius dalam melakukan pengawasan. Bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan dia minta untuk diproses dan dicegah.

“Kita ingin dalam melaksanakan tugas itu nyaman. Begitu juga saat purna tugas, kita pun berharap nyaman. Karena itu, jangan lakukan tindakan yang melanggar ketentuan”pungkas Bupat.(dro/*1)




Dukung Penghijauan, Pemkab Siapkan 20.000 Bibit Pohon

Bupati Inhil, H Indra M Adnan dalam kegiatan pencanangan penanaman 1 milyar pohon beberapa waktu lalu di Tembilahan
Bupati Inhil, H Indra M Adnan dalam kegiatan pencanangan penanaman 1 milyar pohon beberapa waktu lalu di Tembilahan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka mecegah global warming, dan mendukung upaya gerakan penanaman 1 miliar pohon, Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyiapkan sedikitnya 20.000 batang pohon yang akan di tanam di seluruh kecamatan se Inhil.

“Kita sebar ke dua puluh kecamatan se Inhil. Baik kepada pihak sekolah, pondok pesantren (Ponpes) para keluarga di rumah tangga.  Kita berharap gerakan ini bukan saja sebagai aksi penanaman, tapi juga bagaimana memeliharanya,”sebut Kepala Dinas Kehutanan Inhil HM Thaher, Kamis (23/5).

Bupati Inhil didampingi Istri berfose bersama usai pencangan kegiatan penanaman 1 milyar pohon
Bupati Inhil didampingi Istri berfose bersama usai pencangan kegiatan penanaman 1 milyar pohon

Total bibit pohon yang ditanam di wilayah Inhil, mencapai 10.000 pohon, dimana nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk melakukan penanaman, katan Thaher pihaknya akan melibatkan berbagai tokoh masyarakat, sekolah dan paguyuban serta ormas kepemudaan dan berbagai lapisan elemen masyarakat.

“Selain melakukan penanaman kita juga memilki kewajiban untuk memelihara. Sebab, apa yang sudah  dilakukan itu kedepannya harus bisa dirasakan dampak positifnya oleh generasi penerus,” tutur mantan Kepala Dinas Perhubungan Inhil itu.

Ditambahkanya, kalau kesadaran masyarakat untuk melestarikan alam semakin tinggi maka ia optimis ruang terbuka hijau sebagaimana yang diharapakan dengan tersendirinya akan terwujud. Sehingga bisa mengembalikan ke Asrian, namun tentunya perlu kesadaran dari seluruh masyarakat.

Pencangan penaman 1 milar pohon, dalam rangka mendorong Indonesia hijau, menurut Thaher harus benar-benar didukung. Apalgi hasinya nanti akan disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.

“Kita akan melaporkan hasilnya, termasuk realisasi reboisasi,” tukasnya, sambil menyebutkan penanaman pohon juga dapat mencegah terjadinya bencana alam, akibat gundulnya hutam alam. Adapun batang pohon yang telah disiapkan tersebut, pohon jabon, mahoni, mengkudu, durian, sukun dan lainya.(dro/*1)




HM Raus Walid: Demi Nama Baik Partai atau Demi Menjatuhkan Saya

Ketua DPD II Partai Golkar Inhil, HM Raus Walid
Ketua DPD II Partai Golkar Inhil, HM Raus Walid

Tembilahan (www.detikriau.org) – Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Kartika Roni menyatakan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan DPD II Golkar Inhil ke KPUD tidak merujuk pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang sudah diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Indikasi ini dinilainya didasarkan pada penempatan Calon Anggota Legislatif pada Pemilu Legislatif (pileg) 2014 mendatang cendrung akan menyebabkan terjadinya pengkerdilan Partai.

“Beberapa anggota kita, khususnya yang kini duduk di DPRD Inhil yang memang sudah memiliki basis pemilih loyal pada Daerah Pemilihan (Dapil) tertentu pada Pileg sebelumnya malah pada pileg 2014 mendatang dipindah ke Dapil yang mereka sama sekali belum memiliki kepastian dukungan. Ditambah lagi 2 anggota Fraksi kita yang sudah ada di Dapil tersebut sebelumnya. Artinya, 4 anggota Fraksi Golkar ditempatkan pada satu dapil secara bersamaan. Padahal jatah perebutan kursi di Dapil tersebut hanya 5 Kursi. Contoh seperti ini yang saya sebut tidak mematuhi Juklak.” Ungkap Roni dalam konfrensi Pers di ruang Fraksi Golkar Gedung DPRD Inhil, Selasa (23/4) kemaren sambil mengatakan disamping persoalan  itu DPD II juga tidak pernah mengikutsertakan Pengurus Kecamatan (PK) terkait proses pencaleg-kan.

Dalam kesempatan itu, Roni yang menyatakan berbicara atas nama jabatannya sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Inhil menyatakan kritikan atas kebijakan tersebut. Bahkan Roni sempat melontarkan serangan yang bersifat pribadi kepada Ketua DPD II Golkar Inhil dengan pernyataan keraguan dirinya akan keabsahan ijajah yang dipergunakan Raus untuk maju sebagai anggota legislatif. Roni yang mengaku akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Riau pada Pileg 2014 ini juga meminta agar DPD I Partai Golkar Riau untuk segera mengambil tindakan guna melakukan penyelamatan partai.

Ketua DPD II Golkar Inhil, HM Raus Walid saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, selasa (23/4) malam, menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan bawahannya di Struktur kepengurus Partai Golkar Inhil itu adalah tidak benar.

Menurut Pak Wo, panggilan akrab Ketua DPRD Inhil ini, seluruh proses yang dijalankan untuk menyusun daftar calon legislatif yang akan diusulan pada DCS telah merujuk pada petunjuk 227 DPP Partai Golkar. Bahkan ia mengindikasikan sikap yang dipertontonkan Roni lebih mengarah kepada sakit hati pribadi. Sikap yang diambil Roni dengan melakukan kritikan secara terbuka ini justru yang akan menyebabkan rentan terjadinya pengkerdilan partai.

“Kalau ia mengaku mengerti aturan dan memang kader yang memikirkan nama baik partai, seharusnya kritikan seperti ini disampaikan secara internal, bukan dipublikasikan secara terbuka. Namun karena ini yang sudah terjadi, atas nama pimpinan partai saya juga terpaksa mengklarifikasi secara terbuka. Saya hanya ingin bertanya, penyusunan caleg yang masih “diduga”-nya tidak sesuai juklak itukah yang mengkerdilkan partai atau sikap tidak pada tempatnya yang dipertontonkan Roni saat ini yang menyebabkan terjadinya  pengkerdilan partai” Tanya pak Wo dengan nada suara tenang.

Proses sebelum mengambil kebijakan menetapkan DCS, ditambahkan Pak Wo, seluruhnya dilakukan atas dasar petunjuk DPP. Tidak ada satupun yang melenceng dari aturan tersebut. Termasuk pernyataannya tidak pernah memintakan masukan dari pengurus Kecamatan (PK), dikatakan pak Wo juga sama sekali tidak benar.

“Selama ini, DPD II Golkar selalu melakukan koordinasi dengan PK di 20 Kecamatan untuk menjalankan apapun namanya kebijakan partai. Seperti persyaratan partai Golkar yang mengamanahkan kepada pengurus untuk mengikuti kursus orientasi fungsionaris. Namun beberapa PK justru tidak mengindahkan amanah ini.” Terang Raus lagi.

Persyaratan Kursus Orientasi fungsionaris itu menjadi keharusan bagi kader partai Golkar yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif. Bahkan Pak Wo mengaku terpaksa harus melakukan upaya jemput bola agar keharusan ini dipatuhi.

“Harapan kita agar keharusan itu dipatuhi, sekali lagi beberapa PK samasekali tidak mengindahkan. Persoalan ini muaranya jelas terkait upaya segelintir oknum dikepengurusan partai yang akan melakukan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan saya di DPD II Partai Golkar Inhil beberapa waktu lalu. Makanya saya katakan ini erat kaitannya dengan unsur sakit hati pribadi bukan demi kepentingan partai,” Imbuh Pak Wo.

Ketika dipertanyakan terkait pernyataan keraguan Roni atas keabsahan Ijajah yang dimilikinya, pak Wo menyatakan persoalan itu sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan.”Kata apa lagi yang harus saya sampaikan, aturan hukum dinegri ini sudah membantah keraguan itu dengan penguatan putusan pengadilan. kenapa hal itu juga yang harus dihembuskan berulang-ulang? Apakah ini namanya demi partai atau demi menjatuhkan saya?” Tanya pak Wo masih dengan nada suara tenang dan tanpa sedikitpun terdengar bernada emosi. (dro)




Golkar Inhil Masih Optimis Ungguli Pileg 2014

Sekretaris DPD II Golkar Inhil saat menyerahkan DCS ke KPUD Inhil
Sekretaris DPD II Golkar Inhil saat menyerahkan DCS ke KPUD Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) – Meski diterpa berbagai persoalan dalam beberapa waktu belakangan ini, DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Indragiri Hilir masih tetap berkeyakinan akan mampu mengungguli 11 partai lainnya yang akan berlaga di Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, dengan penuh kepercayaan diri, Golkar targetkan perolehan 1 kursi DPRD untuk setiap Kecamatan di Kab Inhil.

“Mudah-mudahan Partai lainnya masih iklas Golkar tetap sebagai pemenang Pileg 2014 mendatang. Kita targetkan 20 Kursi atau 1 Kursi untuk setiap Keamatan.” Ujar Ketua DPD II Golkar Inhil, Raus Walid kepada wartawan usai menyerahkan DCS ke KPUD Inhil, Senin (22/4)

Untuk mencapai target tersebut, Raus mengatakan seluruh kadernya akan bekerja keras dan melakukan roadshow ke kantong-kantong perolehan suara Golkar. Ia berharap, masyarakat masih memberikan kepercayaan kepada Partai dibawah pimpinan Aburizal Bakri ini agar menjadi partai pemenang perolehan kursi legislative 2014 mendatang. (dro)




Tak Ada Keharusan Tes Kejiwaan Bacaleg dilakukan di RSJ

Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi
Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi

Tembilahan (www.detikriau.org) – Tidak ada keharusan tes kejiwaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilakukan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Jika memang memenuhi persyaratan, dokter, puskesmas dan Rumah Sakit Umum bisa mengeluarkan surat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, rabu (27/3).”KPU tidak mengharuskan pengurusan surat keterangan kesehatan jiwa dilakukan di RSJ. Dokter, Puskesmas dan Rumah Sakit Umum berhak mengeluarkan asalkan mereka memang memiliki dokter yang berkompeten,” Kata Joni.

Sementara itu, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Irianto ketika dikomfirmasi juga membenarkan. Ia menyatakan, RSUD PH memiliki tenaga dokter yang disyaratkan.”Insyaallah besok kita akan undang ketua masing-masing Parpol. Disamping untuk melakukan sosialisasi, sekaligus kita akan tetapkan jadwal dan besaran biayanya,” Jawab Irianto.

Tengku, salah seorang Bacaleg salah satu Parpol di Tembilahan mengaku lega mendengar kebijakan ini. Menurutnya, disamping persoalan biaya, kebutuhan waktu untuk melakukan tes kejiwaan di RSJ Pekanbaru dirasakan sangat memberatkan.”Alhamdulillah. kebijakan ini tentunya sangat meringankan. Bukan hanya persoalan biaya, kebutuhan waktu jika harus mengurus di Pekanbaru pastinya sangat memberatkan kita,” Syukur Tengku. (dro/*0)