JPU Tuntut 21 Terdakwa Kasus Pungkat Dengan 18 Bulan Kurungan Penjara

foto: mirwan
foto: mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Tembilahan menuntut ke 21 pelaku kasus pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Sidang ke-9 di Pengadilan Negri Tembilahan, Senin (08/12/2014) itu dinilai sesuai dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dasar para terdakwa telah melakukan pengrusakan barang yang bukan miliknya.

“yang meringankan selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, masih memiliki keluarga yang dinafkahi, serta menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi.” Ujar JPU

Pada sidang pembacaan tuntutan yang sebelumnya sempat tertunda ini disaksikan secara langsung oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Riau serta Riau Corruption Trial (RCT) serta ratusan warga desa Pungkat kecamatan Gaung. Sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (11/12) mendatang.

Sebelumnya, dalam konfrensi pers di kantor PWI Inhil, Jalan Baharuddin Jusuf, Kecamatan Tembilahan Hulu, Walhi Riau menilai ke 21 terdakwa kasus pembakaran alat berat PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) adalah pejuang lingkungan hidup. Oleh karenanya Walhi nyatakan mendukung mereka untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dikatakan Deputi Direktur Walhi Riau, Even Sembiring, dalam konfrensi persnya, dalam Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL. (dro/mirwan)




Asisten I Lantik Anggota BPD Kecamatan Tembilahan Hulu

Pelantikan Ketua BPD Kecamatan Tembilahan Hulu oleh Asisten 1 Setda InhilTembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan diwakilli Asisten I Setdakab Inhil, Drs Darussalam melantik anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kecamatan Tembilahan Hulu. Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Camat setempat itu turut dihadiri oleh Camat, Upika Kecamatan serta Kepala Desa yang ada di Kecamatan bertetangga dengan Ibukota Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan itu. Senin (8/12)

Kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Pulau Palas, Desa Sialang Panjang, Desa Pekan Kemis ini diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Asisiten I.

Dalam Sambutan Bupati yang di bacakan Asisten 1 Setda Inhil Drs.Darussalam menyampaikan harapan agara moment ini dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi pembangunan dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tembilahah Hulu ini. Pengurus dan Anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa.

Ditambahkan Bupati, BPD sebagai bagian dari Pemerintahan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. BPD bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dengan demikian, Pemerintahan Desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan,” Ujar Bupati

Diterangkan Bupati, secara umum BPD mempunyai kewenangan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, serta Menggali, Menampung, Menghimpun, Merumuskan dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat.

Usai menyampaikan sambutan di lanjutkan dengan pemberian ucapan selamat oleh Asisten 1 Setda kepada Anggota BPD yang baru di lantik. (dro/adv pemkab inhil)




Masih Banyak Pejabat Nakal, BKD Inhil diminta Tegas

Anggota DPRD Inhil, Yuliantini
Anggota DPRD Inhil, Yuliantini

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan mengkritisi adanya oknum pejabat, mulai pejabat setingkat Camat hingga Kepala Sekolah yang jarang berada ditempat tugasnya.

“Kita menilai ada beberapa Camat dan Kasek malah lebih sering berada di Tembilahan daripada ditempat tugasnya masing-masing. Harusnya ini menjadi catatan serius oleh pimpinan mereka,” sampaikan Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Yuliantini baru-baru ini di Tembilahan

Bahkan politisi partai Golkar ini juga mengaku menangkap kesan Badan Kepegawaian Daerah seakan tidak ambil peduli. Padahal penegakan disiplin PNS adalah tugas dan wewenangnya. “Kalau tidak mengetahui, rasanya jug aneh karena kelakuan pejabat tidak disiplin seperti ini cukup mudah ditemui,” Kritiknya lagi

Yuliantini bahkan secara terang-terangan memaparkan bahwa disalah satu Desa di Kecamatan mandah, salah seorang Kasek hanya datang 1 kali dalam setahun ditempat seharusnya ia memberikan pengabdian.

“Kita minta BKD tegas dan lebih memperketat pengawasan kepada para pejabat yang ada di desa hingga kecamatan. Kita tak ingin ke depan ada Camat, Kades maupun Kasek yang justru memberikan contoh yang tidak baik. Jika masih nakal, berikan mereka sanksi sesuai aturan,” Pintanya. (dro/*1)




Bupati Inhil, PNS Harus Terus Up Date Kompetensi Diri

Bupati Inhil, HM Wardan
Bupati Inhil, HM Wardan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan mengintruksikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu agar terus meng-up date kompetensi diri. Ilmu pengetahuan pada zaman yang terus berkembang menuntut setiap abdi masyarakat menguasai apa yang dibutuhkan.

“Selain bakal lebih mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat, dengan menguasai iptek juga akan mempermudah PNS dalam melaksanakan seluruh aktivitas lainnya,”Kata Bupati

Apalagi di era globalisasi saat ini sangatlah diperlukan PNS yang berkualitas tinggi. Tidak hanya pejabatnya, namun semua staf juga harus mempunyai kompetensi yang dibutuhkan.

Saat ini masyarakat khususnya warga Kabupaten Inhil sangat membutuhkan pelayanan yang kian optimal. Hal itu membutuhkan PNS yang capable dan tidak gagap iptek.(dro/*1/adv pemkab inhil)




Hindrai Korban Jiwa, Masyarakat Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

6TEMBILAHAN (detikriau.org) – Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dini dalam mengantisipasi adanya musibah maupun bencana alam.

Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H Yusfik. Selama ini menurutnya ada beberapa musibah yang kerap melanda daerah itu, seperti kebakaran, tanah longsor dan angin puting beliung.

“Kalau musim penghujan seperti saat ini yang perlu kita waspadai adalah angin puting beliung,”ujar Kepala BPBD Yusfik, kemarin.

Di Kabupaten Indragiri Hilir lanjut Yusfik ada beberapa titik daerah rawan longsor. Antara lain Kecamatan Tanah Merah, Enok, Mandah dan Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) serta beberapa kecamatan lainya. Sedangkan musibah kebakaran selama ini masih tercatat sebagai angka tertinggi.

“Kewaspadaan salah satu cara mengurangi resiko terjadinya korban jiwa,”tutur mantan Kepala Badan Penanaman Modan Inhil ini.(dro/*1)




Susi Air Terbang Perdana Pekanbaru – Tempuling

susi airTEMBILAHAN (detikriau.org) – Penerbangan perintis rute Pekanbaru-Tembilahan (PP) dimulai Kamis (4/12) petang kemaren.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Dari 12 seat, penerbangan perdana ini sudah terisi 9 orang penumpang,” kata Tantawi Jauhari, kemaren

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil itu menilai minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa maskapai tersebut sangat positif. Sebab sudah banyak pihak yang menanyakan langsung kepada Kadishubkominfo.

Khusus untuk penerbangan perintis, menurutnya, Pemkab Inhil tidak memberikan subsidi apapun kepada pihak maskapai. Pasalnya penerbangan perintis merupakan kegiatan pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

“Kita tidak memberikan subsisi apapun terkait harga tiket. Semua disubsidi oleh pemerintah pusat,”imbuhnya.

Tantawi berharap penerbangan perintis rute Pekanbaru-Tembilahan dapat berjalan sesuai harapan. Seiring dengan berjalannya waktu ia yakini permintaan masyarakat akan jasa penerbangan ini semakin meningkat apalagi dengan jarak tempuh pekanbaru – Tempuling selama kurang lebih 50 menit itu hanya memerlukan biaya tiket sebesar Rp. 300 ribu untuk sekali terbang.(dro/*1)