Perpres 64 Tahun 2020, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN KIS Kelas III
ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (13/5/2020).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf
mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang
disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05).
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I,
Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni
2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut
Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020,
iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKNKIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,
agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya. (Rls/BPJS C Tembilahan)


Tembilahan, detikriau.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat terduga pelaku itu, satu orang diantaranya wanita, diamankan di dua TKP yang berbeda. Jumat (19/1/2018), sekira pukul 22.20 WIB.

Penangkapan berikutnya tidak jauh dari TKP pertama, masih di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Polisi kembali mengamankan pria yang berinisial PJ alias Ip (37 tahun), dan wanita berinisial RS (32 tahun), keduanya warga Jalan Pangeran Hidayat. Di TKP ini, disita barang bukti berupa 7 paket sabu , 2 buah dompet masing – masing berisikan uang sebanyak Rp. 1.270.000, dan Rp. 1.500.000, serta 3 unit HP merk Samsung, Coolpad dan Xiaomi.
Tembilahan, detikriau.org – Jago merah mengamuk diperumahan penduduk jalan Kayu Jati Gg Jati 2 dan Jati 3 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Meski belum didapatkan data pasti, hasil pantauan detikriau.org, diperkirakan belasan rumah penduduk menjadi arang.
Tidak sedikit terdengar teriakan beberapa warga yang saling bersahutan berupaya melakukan pemadaman. Namun kobaran api begitu cepat membesar dan hanya dalam hitungan menit menjalar dan membakar hitam rumah sekitar lokasi. Upaya pemadaman yang dilakukan mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Inhil juga tidak mampu berbuat banyak.