Perpres 64 Tahun 2020, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN KIS Kelas III

ARBindonesia.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan
Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu (13/5/2020).


Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf
mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.


“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang
disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/05).


Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I,
Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.


Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni
2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.


“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” tutur Iqbal.


Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut
Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Tahun 2020,
iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.


“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” tambahnya.


Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN￾KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.


“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021,
agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan
kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya. (Rls/BPJS C Tembilahan)




Musibah Siapa yang Mau, Membantu Orang Terkena Musibah Jangan Tunggu Dulu

ARBindonesia.com, TEMBILAHAN – Ditengah pandemi COVID-19 saat ini, dan terhitung 15 hari menjelang  lebaran  Idul Fitri 1441 Hijriah, musibah kebakaran terjadi hingga menyisakan puing-puing rumah yang terbuat dari kayu, Kamis (7/5/2020) malam sektitar pukul 19.30


Akibat keganasan sijago merah tersebut membuat Tamrin (54 th) bersama Istri dan dua orang putranya harus menahan duka mendalam, dan harus merelakan kehilangan tempat tinggal yang sejak puluhan tahun menjadi tempatnya bernaung selama ini.


Hanya butuh waktu sekitar 30 menit sijago merah mampu mengubur kenangan Tamrin bersama keluarga.


Jauhari alias Ayi alias Bahok (29 th) yang merupakan putra pertama dari Tamrin warga RT 01 RW 02, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, yang kesehariannya sebagai buruh lepas (mantan teknisi mesin PLTD parit 4) tak kuasa menahan air mata ketika melihat kobaran api mengelilingi rumahnya.


Ia merasa shok, seakan tak percaya dengan dengan apa yang dilihatnya malam itu. Bahkan luka bakar pada bagian punggungnya pun tak ia rasakan lagi perihnya saat itu.


Ayi yang dikenal dengan pribadi periang seketika berubah saat itu, ia tersandar dengan tatapan kosong melihat warga dan petugas pemadam kebakaran tengah berusaha memadamkan api dirumah tempat ia dibesarkan dan tumbuh hingga dewasa.


Minim harta yang dapat diselamatkan, bahkan surat-surat penting sekalipun ikut melebur menjadi abu. Kecuali sepasang pakaian dibadan yang dikenakan oleh keluarganya, bahkan Ayi sendiri hanya menggunakan celana pendek tanpa baju saat menyelamatkan diri dari kobaran api.


Saat ini Ayi bersama keluarga sementara tinggal di rumah milik ketua RT 01/RW 02, Kelurahan Tembilahan Hulu di Jl. H. Arif parit XI Gg. Kampung Baru I.


Atas hal tersebut, Demi keperdulian bersama kami dari Sahabat-sahabat dekat Korban melakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun, yang nntinya akan diserahkan kepada yang bersangkutan.


– Bantuan uanga dapat disalurkan melalui Rekening Bank BNI, an. ARBAIN, Norek : 0589915291


WhatsApp/Hp :  Arbain 082385000885 / Pendi 082174454573


– Atau dapat mendatangi langsung kelokasi, Alamat : Jl. H. Arif parit XI Gg. Kampung Baru I (Depan Jalan Sederhana Tembilahan/Samping SMP N 1 Tembilahan).


#RamadhanIndahnyaBerbagi




Dagangkan Ganja, Polisi Ringkus Dua Orang Warga Tembilahan

kedua Tsk beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas

Tembilahan, detikriau.org — Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk De (29) warga Jalan H. Chalid Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan dan Af (28) warga Jalan Pembangunan Parit 15 Sungai Beringin Tembilahan. Dari keduanya disita narkotika jenis daun ganja kering, Senin, (28/5/2018) sekira pukul 16.35 WIB.

Af yang mengaku suruhan De, lebih dahulu diamankan di Jalan Sungai Beringin Tembilahan, sedangkan De, residivis kasus yang sama, diamankan 5 menit berselang di Jalan H. Chalid Tembilahan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., menyebutkan bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang seorang residivis bernama De, masih sering menjalankan aktifitasnya berjualan barang haram tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, anggota Sat Res Narkoba, dipimpin IPTU Arinal Fajri, SH, mengamankan Af, saat akan melakukan transaksi. Saat diinterogasi, Af mengaku disuruh oleh De. Tak butuh waktu lama, De pun diciduk. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik hitam yang didalamnya berisikan dua paket ganja kering yang dibungkus kertas coklat. Turut disita sebagai barang bukti, dua unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp. 440 ribu.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan ke Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bachtiar. selasa (29/5/2018)/wan




Sambut Ramadhan 1439 H, Pjs Bupati Inhil Selenggarakan Halal Bihalal

Pjs Bupati Inhil, Rudyanto menyambut hangat kedatangan sejumlah tamu pada pelaksanaan halal bihalal dirumah dinas kediaman Bupati

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto menggelar kegiatan Halal Bihalal di kediaman Bupati Inhil, Jalan Kesehatan Nomor 1, Tembilahan, Jum’at (11/5/2018) malam.

Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1439 H. Waktu itu, tampak dihadiri sejumlah pejabat Esselon di lingkungan Pemkab Inhil, tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya.

Selain itu, Pjs Bupati juga menghadirkan seorang penceramah yakni KH Rusli Kurnain yang memaparkan ilmu keagamaan, terlebih lagi tentang Bulan Ramadhan.

“Kita berharap, selalu dalam keadaan berdamai dalam bulan Ramadhan ini, meskipun musim kampanye masih berjalan,” kata Pjs Bupati dalam sambutannya.

Dengan demikian, dengan rendah hati, ia menyampaikan permohonan maaf atas salah dan khilaf jika terdapat ketidak sesuaian dalam memimpin daerah Kabupaten Inhil ini.

“Apalagi dibulan Ramadhan, kita mesti saling memaafkan agar nyaman melaksanakan ibadah,” imbuhnya.

Untuk dibulan Ramadhan nantinya, Pjs Bupati Inhil bakal terus-menerus menyelenggarakan buka puasa bersama yang dapat diikuti semua komponen./adv/mirwan




Di Jalan Pangeran Hidayat, Polisi Bekuk 4 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tembilahan, detikriau.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat terduga pelaku itu, satu orang diantaranya wanita, diamankan di dua TKP yang berbeda. Jumat (19/1/2018), sekira pukul 22.20 WIB.

Berdasarkan penjelasan Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah, di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Di tempat ini, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni AF (28), warga Jalan Datuk Bandar Tembilahan dan DS (18), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan. Dari TKP ini disita sejumlah barang bukti berupa 1 kotak Pagoda yang berisikan 7 paket sabu, uang tunai 426.000, 1 bilah sajam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Penangkapan berikutnya tidak jauh dari TKP pertama, masih di Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Polisi kembali mengamankan pria yang berinisial PJ alias Ip (37 tahun), dan wanita berinisial RS (32 tahun), keduanya warga Jalan Pangeran Hidayat. Di TKP ini, disita barang bukti berupa 7 paket sabu , 2 buah dompet masing – masing berisikan uang sebanyak Rp. 1.270.000, dan Rp. 1.500.000, serta 3 unit HP merk Samsung, Coolpad dan Xiaomi.

Dijelaskan Kasat, sebelum penangkapan, Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mendapat informasi, tentang adanya orang, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu – sabu, di rumah kontrakannya.

Setelah didapat informasi yang akurat, Personel Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, dipimpin oleh Kasat AKP Bachtiar, S.H., langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka AF, yang saat itu sedang bersama rekannya DS. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

Dari mulut AF, keluar pengakuan bahwa paket narkotika tersebut didapat dari tersangka PJ  alias Ip,  yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka AF. Polisi segera bergerak ke alamat dimaksud dan mengamankan tersangka PJ alias Ip, yang saat itu sedang bersama dengan seorang wanita bernama RS. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan pengeledahan, dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.

“Saat ini, para tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan Kasat./ Am




Kebakaran di Kayu Jati, diperkirakan Belasan Rumah Penduduk Ludes

Tembilahan, detikriau.org – Jago merah mengamuk diperumahan penduduk jalan Kayu Jati Gg Jati 2 dan Jati 3 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Meski belum didapatkan data pasti, hasil pantauan detikriau.org, diperkirakan belasan rumah penduduk menjadi arang.

Kepulan asap hitam tebal disertai jilatan api memerah, berdasarkan keterangan warga sekitar diperkirakan bermula sekira pukul 14. 35 Wib. jum’at (22/12/2017)

Sontak masyarakat yang berada di dua gang sempit yang sebagian besar perumahan penduduk berbahan kayu itu berhamburan keluar berusaha menyelamatkan harta benda milik mereka.

Tidak sedikit terdengar teriakan beberapa warga yang saling bersahutan berupaya melakukan pemadaman. Namun kobaran api begitu cepat membesar dan hanya dalam hitungan menit menjalar dan membakar hitam rumah sekitar lokasi. Upaya pemadaman yang dilakukan mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Inhil juga tidak mampu berbuat banyak.

Api baru mulai dapat dikendalikan  sekira pukul 15.45 Wib setelah menghanguskan sedikitnya belasan rumah penduduk.

Hingga berita ini di rilis, belum didapatkan keterangan resmi dari pihak berwenang perihal penyebab kebakaran, jumlah korban dan besaran kerugian materil. / Am