Terinspirasi Dari Youtube, Pengusaha Bangsal Ini Gelar Panjat Pinang Terunik di Inhil

IMG_20150828_162943-1TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bangsal Iwan Material yang terletak di jalan Prof M Yamin parit 15 jembatan 2, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar panjat pinang terunik sepanjang sejarah di kota Tembilahan. Kenapa tidak, kegiatan yang dinamakan panjat pinang condong itu digelar di perairan parit setempat, Jum’at (28/8/2015) sore.

Ijal, salah satu panitia mengatakan kepada detikriau.org, pihaknya sengaja menggelar kegiatan tersebut. Sebab selama ini katanya, di ibu kota Kabupaten Inhil belum pernah dilakukan yang tampak beda oleh masyarakat maupun instansi-instansi yang ada.

“Keunikan ini terinspirasi setelah intip-intip panjat pinang di daerah lain yang diupload orang di Youtube,” kata Ijal.

Diakuinya, kegiatan tersebut merupakan kegiatan perdana dilaksanakan dalam rangka ikut serta memeriahkan hari kemerdekaan dibulan Agustus. Mungkin karena perdana lanjut Ijal, masyarakat tampak memadati arena sekitar hingga sempat memacetkan lalu lintas di Jembatan jalan Prof M Yamin tersebut.

Adapun hadiah yang dipasilitasi pada panjat pinang condong itu ialah berupa perlengkapan rumah tangga, seperti gelas, mangkok dan sejumlah atribut dapur lainnya. Sedangkan pesertanya diikuti adalah warga setempat.

Sementara itu, Mimi, salah seorang penonton yang mengaku warga jalan Kayu Jati Tembilahan Hulu menyebutkan, panjat pinang itu merupakan satu keunikan terbaru yang ditemuinya di Kabupaten Inhil secara umum. Sebab katanya, sepanjang hidupnya belum pernah ia temukan panjat pinang dilakukan diatas perairan.

“Karena ini masih sangat baru di Inhil, maka patut diberi suport agar kedepan kembali ada yang menggelar dan menjadi satu hiburan untuk masyarakat. Saya saja contohnya, cukup terharu dengan tontonan baru ini,” tandasnya. (mirwan)




Idul Fitri, Pengunjung Padati Pelabuhan Parit 21

Foto; Mirwan
Foto; Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Memasuki lebaran Idul Fitri tahun 1436 H, pelabuhan parit 21 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipadati oleh sejumlah pengunjung, baik dari Ibu Kota Kabupaten Inhil maupun dari daerah pedesaan.

Pantauan lapangan, Senin (20/7/2015) tampak masyarakat di Negeri ini menjadikan satu tradisi untuk mengunjungi pelabuhan parit 21 Tembilahan, layaknya sebagai salah satu tujuan wisata.

Bahkan, pelabuhan yang belum dioperasikan secara maksimal itu rutin dihampiri para pengunjung setiap tahunnya pada moment lebaran, Idul Fitri khususnya. Mulai usia anak-anak, remaja hingga dewasa. Dan terlihat juga dari sejumlah pengunjung itu ada yang datang bersama kerabatnya, ada juga yang datang satu keluarga.

Menurut salah satu pengunjung, Reno (24) yang mengaku warga seberang Tembilahan ini mengakatakan, sangat rugi jika dimoment Idul Fitri tidak mengunjungi pelabuhan tersebut, selain dijadikan tempat rekreasi, juga dianggapnya sebagai tempat wisata Inhil.

“Saya pun kurang tahu persis apakah tempat ini merupakan tempat wisata, yang jelas setiap Idul Fitri kita selalu sempatkan ke sini, karena di Idul Fitri pelabuhan ini ramai,” ujarnya.

Senada dikatakan salah satu pedagang setempat, dagangannya akan laris manis pada beberapa moment, salah satu diantaranya adalah awal bulan Syawal yakni Idul Fitri. (mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan Rp 4 M Barang hasil Penindakan

IMG_4582TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik negara senilai Rp 4 Milyar di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Kamis (26/3/2015).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan Gunawan Tri Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini salah satu kontribusinya sebagai unit pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ilegal dari luar daerah pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya batam.

“Jenis barang yang dimusnahkan ini ada 5 macam yakni, produk hasil tembakau berupa rokok khusus kawasan bebas batam sebanyak 649 karton, 8 tim dan 24 slop. Terus minuman kaleng sebanyak 60 case. Produk tekstil sebanyak 3 karung. Loudspeaker sebanyak 14 pcs. Dan terakhir berjenis sepatu, bando plastic mainan, patung robot plastic mainan dan pistol mainan sebanyak 8 karton,” katanya.

Dari hasil pemusnahan tersebut, maka nilai total keseluruhan barang itu ditaksirnya mencapai Rp 4 miliyar. Akibat dari pelanggaran perundanga-undangan ini katanya, dapat menimbulkan kerugian negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp 2 miliyar.

Selain itu, hal itu juga dapat mengakibatkan timbulnya dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negara dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen yang merupakan kebutuhan masyarakat secara umum.

Ia mengharapkan, melalui kerugian ini agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-undang kepabeanan dan cukai, serta dapat menimbulkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.

“Semoga kedepannya bea dan cukai Tembilahan dapat memberikan prestasi yang lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsi khususnya dibidang pengawasan dan pelayanan,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, H Alimuddin RM saat menghadiri dan menyaksikan pemusnahan barang juga berkomentar bahwa dari penindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun katanya juga akan berimbas pada daerah itu sendiri.

Dicontohkannya seperti, yang seharusnya kebutuhan masyarakat terpenuhi, akibat penindakan itu maka mengakibatkan pengurangan kebutuhan masyarakat setempat khususnya.

“Atas nama pemerintah, saya berterima kasih kepada bea cukai telah menindak persoalan ini, semoga dari penindakan ini bisa meminimalisir angka barang-barang yang bisa merugikan,” imbuh Sekda. (mirwan)




KPPBC Tembilahan Musnahkan 2,1 Miliyar Rupiah Barang Hasil Penindakan

Asisten I Setdakab Inhil saat memulai membakar barang hasil pembaenaanTEMBILAHAN (detikriau) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang yang telah menjadi milik Negara di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (16/12/2014).

Pemusnahan barang ini disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Darussalam, Kapolres Inhil yang dihadiri Kasat Reskrim AKP Ade Hamzah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, serta lain sebagainya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Gunawan Tri Wibowo mengatakan untuk pemusnahan barang milik Negara ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengeluaran barang illegal dari daerah Pabean (Luar negeri) maupun kawasan bebas, khususnya Batam. “Seperti rokok yang hanya beredar di kawasan bebas saja, keluar dari itu tidak boleh,” katanya.

Dijelaskan, selama 2 tahun belakang dari Januari 2013 hingga bulan akhir 2014 ini pihaknya telah melakukan 10 kali penindakan terhadap barang impor dan barang dari kawasan bebas, serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pemusnahan terhadap 10 kasus dari barang hasil penindakan selama 2 tahun ini katanya, sesuai dengan surat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Sementara itu, untuk jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan pada saat itu diantaranya, produk hasil tembakau berupa rokok kawasan bebas Batam sebanyak 352 carton, 4 tim dan 102 slop. Minuman mengandung etil alcohol berupa bir sebanyak 797 carton. Barang elektronik berupa Telepon Genggam sebanyak 614 unit, memory card 8 pcs, dan aksesoris 10 set.

“Total keseluruhan nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 2,1 miliyar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undang ini dapat menimbulkan kerugian Negara berupa kehilangan potensi penerimaan sekitar 1,4 miliyar rupiah,” terang Gunawan.

Selain dampak materil kata Gunawan, juga akan menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan sejenis itu serta tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.

Ia mengharapkan melalui pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabenaan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan Negara maupun dalam melindungi Negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(mirwan)