5 BALON BUPATI BERKOMPETISI REBUTKAN DUKUNGAN PKB INHIL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sampai batas terakhir pendaftaran penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati Inhil, periode 2013-2018, senin (16/7) pukul 16.00 Wib yang dilaksanakan melalui Desk Pilkada DPC PKB Inhil, lima nama telah mendaftarkan diri. Tiga orang Balon berasal dari kader PKB.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Desk Pilkada DPC PKB Inhil, M. Taufan ketika dikomfirmasi wartawan di Kantor DPC PKB, Tembilahan. “Benar, sampai hari terakhir proses pendaftaran, kita telah menerima pendaftaran lima orang Balon, Tiga diantaranya adalah kader PKB sendiri yakni, Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid, Ketua Dewan Tanfizs DPC PKB Inhil, Dani M Nursalam serta Bendahara Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Riau, Zainal Abidin. Dua orang Balon lainnya yang ikut mendaftar berasal dari luar Partai yakni, H.M. Wardan dan H. Ramli Walid,” Jelas M. Taufan memberikan Komfirmasi.

Kepada seluruh Balon yang sudah mendaftarkan diri, menurut taufan proses seleksinya akan dilakukan secara adil.  Dikatakan M. Taufan, Untuk kader dari PKB memang sesuai aturan memiliki nilai point lebih sebesar 10 persen. Namun 90 persennya, penilaian akan dilakukan secara merata. Dalam proses penilaian, DPC PKB Inhil melakukan penilaian berdasarkan hasil konvensi dan hasil survey dan kemudian Untuk  tahapan Fit and Proper Test, Kontra Politik dan Kontribusi, termasuk Penetapan Bakal Calon serta Penerbitan SK merupakan ranah DPP PKB.  “Keseluruhan point yang terkumpul nantinya yang dijadikan pertimbangan DPP untuk menentukan pilihan siapa Balon yang akan diusung melalui PKB.” Tegas M. Taufan. (fsl)




KPK Tahan Orang Dekat Gubernur

 

JAKARTA – Dua tersangka suap revisi Perda PON, mantan Kadispora Riau Lukman Abbas (LA) dan Wakil Ketua DPRD Riau fraksi PAN, Taufan Andoso Yakin (TAY) yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kali sebagai tersangka, Selasa (19/6) langsung ditahan KPK.

Taufan yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib baru keluar dari gedung KPK pukul 17.55 Wib, disusul dengan keluarnya Lukman Abbas 10 menit kemudian. Keduanya bungkam saat dicecar wartawan soal kasus suap PON tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka suap PON tersebut. “TAY ditahan di Rutan Cipinang dan LA di Rutan KPK untuk 20 hari kedepan mulai hari ini,” ujar Johan Budi dalam siaran pers, Selasa malam.

Lukman Abbas yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau diduga sebagai pemberi suap. Lukman juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Riau Rusli Zainal.  Sementara Taufan Andoso diduga  ikut penerima pemberian terkait pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2010 itu.

Oleh KPK, Lukman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  Sedangkan Taufan Andoso Yakin disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Fat/jpnn)