Kodim Inhil Fasilitasi Penekenan MoU dan Pelelangan Parkir Kota Tembilahan

Dandim F.V Tarigan didampingi Kadishub Inhil dan beberapa intasi terkait berfoto bersama beberapa perwakilan pengelola parkir usai acara pelelangan parkir di Makodim 0314 Inhil,  jumat (18 jan 2013)TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0314 Indragiri Hilir (Inhil), Letkol Inf Firalta Paksana Tarigan, menggelar kegiatan penandatangan nota kesepakatan dan pelelangan beberapa titik lahan parkir diwilayah kota Tembilahan. Kegiatan tesebut merupakan tindak lanjut Kodim yang sebelumnya menyatakan diri untuk siap membantu pemerintah daerah dalam menertipkan perparkiran di Tembilahan dan sekitarnya.

Kegiatan yang digelar di Markas Kodim 0314 Inhil, dihadiri oleh seluruh unsur muspida terkait, kepolisian resort Inhil, dan seluruh perwakilan pengelola parkir yang ada ditembilahan dan sekitarnya.

Sesuai dengan kesepakatan semua pihak pada pertemuan sebelumnya, Pengelolaan parkir yang akan dikelola oleh Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), pengelolaan beberapa titik parkir yang dianggap strategis seperti,  Kahuripan (Jl Pasar Tengah), lokasi Pasar Ikan (Jl Yos Sudaraso) dan Air Mancur (Jl Jendral Sudirman), dilakukan dengan sistim lelang. Pengelolaan tersebut akan diprioritaskan kepada pengelola yang dapat memberikan harga kontrak tertinggi dalam satu tahun kedepan.

Dandim F.V Tarigan didampingi Kadishub Inhil dan beberapa intasi terkait berfoto bersama beberapa perwakilan pengelola parkir usai acara pelelangan parkir di Makodim 0314 Inhil,  jumat (18 jan 2013)
Dandim F.V Tarigan didampingi Kadishub Inhil dan beberapa intasi terkait berfoto bersama beberapa perwakilan pengelola parkir usai acara pelelangan parkir di Makodim 0314 Inhil, jumat (18 jan 2013)

“Artinya siapa yang mampu memberikan retribusi yang lebih tinggi tanpa memaksakan diri, itu lah yang disepakati calon pengelola parkir yang berhak menjadi pengelola,” Jelas Dandim.

Dandim juga menjelaskan, dalam pengelolaan lahan parkir tersebut para pengelola juga diwajibkan untuk mentaati peraturan yang ditandatangi dalam bentuk MOU yang dibentuk berdasarkan perda yang berlaku dan masukan dari beberapa intansi terkait. Hal ini guna menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari yang dapat merugikan semua pihak.

“Tidak ada satupun kepentingan atau keuntungan kita disini, kita hanya ingin membantu mewujudkan keinginan pemerintah daerah. Dan disini pun kita bersama sama dengan beberapa pihak terkait, jadi bukan Primkopad saja,” jelasnya.

Sementara itu Kadishubkominfo Kabupaten Inhil, Pahrolrozy menghimbau kepada seluruh pengelola khususnya pemenang lelang parkir, agar dapat mengetahui peraturan yang akan disepakati antara pihak Primkopad dan pengelola.

“Kita bersama instansi keamanan lain tetap akan bertindak tegas terhadap pengelola yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.(dro/Ms)




Edarkan Narkoba, Pasutri Gaek di Tembilahan di Bekuk Polisi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Ternyata yang namanya bisnis narkoba itu tidak mengenal umur, buktinya pada Rabu (8/8) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang gaek pasangan suami istri (pasutri) yakni DM (64) dan istrinya MA (46) warga Kota Tembilahan, terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena memiliki dan mengedarkan narkoba

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan, Kamis (9/8) mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua pasutri tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat terkait dengan aktifitas pelaku memiliki sekaligus bertransaski narkoba

Dari informasi tersebut, kemudian Opnal Reskrim Polsek Kota Tembilahan dibawah Komando Kapolsek Iptu R.Tarigan langsung melakukan pengembangan, untuk membuktikan atas laporan yang masuk dari masyarakat tersebut

“Guna mengungkap kebenaran aktifitas pelaku bertransaksi narkoba,  Anggota kita langsung menyamar sebagai pembeli untuk mendapatkan sejumlah narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku” ujar Iptu Raymon Tarigan

Setelah terjadi transaksi kesepakatan antara pelaku dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli, selanjutnya mereka mengajak pertemuan pada tempat yang sudah di tentukan. Berawal dari sinilah pada akhirnya Polisi berhasil mengungkap perbuatan kedua pelaku yang sudah dilakukan.

“Ternyata jebakan kita sangat jitu, sebab begitu sudah ada kesepakatan proses transaksi jual beli antara pelaku dan pembeli di tambah dengan barang bukti yang ada, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku” ujar Kapolsek Kota Iptu R.Tarigan

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Personil Polsek Kota, saat dilakukan penggledahan di rumahnya ditemukan 1 paket sabu-sabu berkuran sedang terbungkus dalam plastik putih, dan 3 paket kecil sabu-sabu. Serta 12 paket kecil sabu-sabu dan uang tunai Rp700ribu terdapat dalam dompet warna coklat

Selain itu petugas juga menemukan barang bukti berupa  27 lembar plastik bening yang diduga kerap digunakan sebagai bungkus sabu-sabu. Dan dari tangan istrinya DM juga ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dalam palstik warna putih serta 1 unit Hp merek Ti-phone warna putih

Lebih lanjut Kapolsek Iptu R.Tarigan menegaskan bahwa saat ini kasusnya sudah di tangani oleh Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir, beserta barang bukti narkoba yang ditemukan oleh petugas saat dilakukan penggledahan dirumahnya

“Saat ini untuk kedua pelaku sudah di amankan ke Polres Indragiri beserta barang bukti yang sudah di temukan, untuk diproses lebih lanjut” ujarnya.(fsl)