Tolong Dengar Kami pak Wardan

“Protes Relokasi Pengusaha Permainan Anak di Taman Kota Tembilahan”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sejumlah pengusaha permainan anak di taman kota eks Puja Sera jalan Kapten Mukhtar Tembilahan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika usahanya diusir.

Seperti disampaikan Zainuddin, salah seorang pengusaha setempat. Ia mengaku bimbang terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani tata kelola taman.

“Jika masih tetap melarang maka kami akan gelar aksi lebih besar lagi,” katanya disaat menjaga pagar arena, Kamis (28/4/2016).

Dimana saat itu sejumlah pengusaha permainan anak menempelkan beberapa kerton di pagar yang bertuliskan menolak direlokasi.

Diantaranya “Jangan bunuh usaha halal kami, carikan solusinya, Pemda harus turun tangan segera. Taman kota milik masyarakat inhil”.

“Usaha kami wisata Inhil yang bermain di sini dari anak-anak pejabat sampai anak-anak petani, tolong dengarkan kami pak Wardan” begitulah diantara tulisan yang tertera pada kertas karton.

Menurut Zainuddin lagi, aksi tersebut merupakan aksi tahap awal. Selama ini pihaknya mengaku selalu mengalah dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

“Kemarin 1 bulan lebih usaha kami tidak beroperasi di taman ini dengan alasan membuat arena sebagai lokasi penghijauan, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dengan apa yang diucapkan serta tidak ada solusi untuk usaha kami, ya kami fungsikan lagi,” tambahnya.

Selama ini juga katanya, keberadaannya di taman bukan merusak apalagi membuat onar, yang dilakukan bahkan selalu membersihkan.

Sekedar diketahui, pemasangan sejumlah kertas karton itu dilakukan waktu siang. Selanjutnya sekitar pukul 16.20 WIB, petugas Satpol PP tiba mencopot dan membawa ke kantor Satpol PP guna disampaikan aspirasi pengusaha kepada petinggi Satpol PP.

Hingga berita ini dirilis, Satpol PP maupun instansi terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi./ Mirwan




Taman Kota Bukan Tempat Mencari Nafkah

tampak-anak-anak-sedang-bersenang-senang-bermain-di-taman-jalan-gadjah-mada-tembilahan copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah menegaskan bahwa taman kota di Jalan Gadjah Mada Tembilahan bukan tempat untuk mencari nafkah.

“Sesuai Perda nomor 7 point 1 tahun 2008 tercantum secara jelas kalau taman itu tidak dibenarkan untuk penampungan barang, berjualan maupun usaha-usaha lainnya,” ungkap TM Syaifullah kepada detikriau.org, Jum’at (20/3/2015).

Ia menerangkan, taman tersebut disediakan oleh Pemkab Inhil dikhususkan hanya untuk tempat masyarakat bersantai, bukan tempat usaha. Jikapun mau buka usaha dipersilahkan di luar arena taman, dan itupun ada kriterianya.

Terkait pelarangan penjual maupun permainan anak di taman anak, ia mengaku menerima surat dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil untuk menindak tegas kepada pengusaha yang membuka lapak di taman tersebut.

Setelah dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) perdana beberapa waktu lalu, diakuinya juga belum memperoleh hasil yang maksimal, sebab para pengusaha yang telah diperingatinya waktu itu, hingga kini masih terlihat tetap berjalan seperti biasa.

“Pekan depan kita kembali menurunkan personil ke lokasi, jika peringatan kami terus diabaikan, maka barang mereka akan kami sita,” Ancam mantan sekretaris Dinas Pehubungan Inhil ini. (mirwan)