Bupati Inhil Pinta Satpol PP Berangus Tempat Maksiat

DSC_1466 copyTEMBILAHAN (detikriau.org) – Memasuki tahun 2015, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diharapkan tetap tingkatkan pengawalan, pengawasan serta ketertiban tata letak kota Tembilahan.

Hal ini disampaikan Bupati Inhil HM Wardan saat memimpin rapat evaluasi fisik dan keuangan pembangunan Kabupaten Inhil tahun anggaran 2014 serta penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tahun anggaran 2015 bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum’at (2/1/2015) kemaren

“Saya mengharapkan kepada Satpol PP untuk terus tingkatkan pengawalan terhadap pegawai kita, keindahan kota Tembilahan dan lainnya, semuanya itu dikawal terus terutama ketertiban pedagang pasar, karena itu merupakan wajah kota Tembilahan secara fisik,” pinta Bupati.

Selain itu, Bupati yang dikenal agamis ini juga menyebutkan agar semuanya itu tertata dengan baik dan lebih indah lagi, dimintanya dibeberapa titik pusat kegiatan maksiat yang ada di kota Tembilahan ini sekuat tenaga untuk dilenyapkan.

“Kita ingin Tembilahan ini tidak hanya memajangkan slogan Kota Ibadah, namun fakta dilapangan yang kita inginkan bahwa Tembilahan ini memang kota Ibadah,” terangnya.

Harapan ini dilontarkannya merupakan sebuah kepercayaan penuh terhadap pihak Satpol PP. Sebab, selama ini dari penilaiannya kinerja dari Satpol PP tersebut membuahkan hasil yang cukup memuaskan. Oleh karenanya ia mengingatkan lagi kedepan tidak mengurangi semangat dalam menjalankan tugas.(mirwan/adv pemkab inhil)




Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Inhil Masih Jadi PR

damkarTEMBILAHAN (detikriau.org) – Hingga dipenghujung tahun 2014, pihak kepolisian Polres Inhil nyatakan bahwa penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama komplek perkantoran gedung Bupati Inhil jalan Akasia Tembilahan pada jum’at (11/4/2014) silam belum bisa dipastikan.

Hal ini diterangkan Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah kepada sejumlah awak media di aula Mapolres Inhil jalan Gajah Mada Tembilahan dipenghujung tahun 2014.

“Penyidik masih diminta mendalami kasus ini, meski sebelumnya telah memaparkan hasil penyidikannya selama ini secara maksimal,” kata Ade Zamrah.

Berdasarkan hasil penyidik ditambahkan Ade, api diduga disebabkan kelalaian pegawai setempat. Untuk arus pendek tidak ada tanda-tanda, begitu juga jejak kaki mencurigakan sebelum terjadinya kebakaran tersebut.

Meski telah meminta keterangan 8 orang saksi, namun pihaknya masih belum menemukan bukti-bukti konkrit atas terjadinya kasus itu. Selain itu lanjutnya, terjadinya peristiwa kebakaran di Kantor Bupati Inhil tersebut bertepatan ketika Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) berada di Inhil. (mirwan)




Penghina Nabi Muhammad Dihukum Penjara 104 Tahun

aktris-veena-malik-dan-suaminya-asad-bashir-khan-_141128082959-489ISLAMABAD — Aktris ternama Bollywood keturunan Pakistan, Veena Malik dihukum Pengadilan Pakistan selama 26 tahun. Hal itu sebagai imbas atas penampilannya di TV Geo yang menyiarkan acara pernikahan putri Nabi Muhammad Saw. Bersama suaminya, Asad Bashir Khan Khattak, Veena menari-nari dengan memparodikan keluarga Rasulullah. Sontak saja, tayangan tersebut mendapat kecaman dari publik.

Aparat berwenang merespon dengan membawa masalah itu ke pengadilan. Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Anti-Terorisme di Gilgi, Baltistan pada Selasa (25/11), hakim memutuskan pasangan suami istri bersalah dengan dakwaan penghinaan kepada junjungan umat Islam itu.

Dilansir dari Kuala Lumpur Post, Jumat (28/11), Veena dijatuhi dihukum penjara selama 26 tahun. Sementara, Asad dan pemilik Geo TV Mir Shakil-ur-Rahman, serta pembawa acara televisi Shaista Lodhi yang terlibat dalam program pelecehan itu dihukum penjara selama 104 tahun.

Veena yang ketika hukuman dijatuhkan berada di Dubai sangat terkejut dengan keputusan hakim. Dia menolak dakwaan itu. Aktris berusia 30 tahun yang kerap tampil seksi itu berencana pulang ke Pakistan pada Desember mendatang, namun melihat hukuman itu sepertinya ia urung pulang ke negaranya. Sementara itu, Asad dillaporkan mencoba melarikan diri dari tuntutan itu.

Mirror melaporkan, acara pesta pernikahan yang menyinggung masyarakat Pakista itu disiarkan pada 14 Mei 2014. Hakim Shahbaz Khan juga menjatuhkan denda sebesar 1,3 juta rupee Pakistan atau sekitar 12 ribu pound (Rp 230 juta). Kalau Veena dan Asad tidak sanggup membayar maka keduanya wajib menjual barang berharga yang dimiliki untuk menutup denda itu.(republika)