Perda No 3 Tahun 2015 Kab Inhil Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Garuda

 

 

BUPATI INDRAGIRI HILR

PROVINSI RIAU

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

Menimbang :   a.   bahwa badan permusyawarata desa merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan;

  1. bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Mengingat :    1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754 );
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  7. Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

dan

BUPATI INDRAGIRI HILIR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         : PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Indragiri HIlir.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Indragiri HIlir.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  8. Perangkat Desa adalah Sekretaris Desa, pelaksanana kewilayahaan dan pelaksna teknis sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
  9. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  10. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  12. Musyawarah BPD adalah musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota BPD untuk mengambil keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  14. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi pengetahuan maupun kemampuan kepemimpinan.
  15. Hari adalah hari kerja.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

  • Susunan organisasi BPD terdiri dari
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris ; dan
  4. Anggota
  • Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua dan 1 (satu) orang Sekretaris.
  • Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
  • Rapat pemilihian pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda usianya.

Pasal 3

Jumlah anggota BPD ditetapkan sebagai berikut :

  1. Jumlah penduduk sampai dengan 1.500 jiwa sebanyak 5 (lima) orang;
  2. Jumlah penduduk antara 1.501 jiwa sampai dengan 3.500 jiwa sebanyak 7 (tujuh) orang; atau
  3. Jumlah penduduk diatas 3.500 jiwa sebanyak 9 (Sembilan) orang.

Pasal 4

(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang mencerminkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

(2) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sampai dengan pengucapan sumpah/ janji keanggotaan masa bakti berikutnya .

(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BAB III

KEDUDUDKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN

Paragraf 1

Kedudukan

Pasal 5

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan desa dan menjadi mitra pemerintah desa.

Pasal 6

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Paragraf 2

Persyaratan Calon

Pasal 7

Persyaratan calon anggota BPD adalah :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  4. berpendidikan serendah-rendahnya tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  6. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  7. wakil penduduk Desa setempat yang dipilih secara demokratis;
  8. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

Paragraf 3

Pengisian

Pasal 8

  • Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan.
  • Dalam rangka proses pemilihan secara langsung dan/atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
  • Pembentukan Panitia pengisian keanggotan BPD sebagaimana dimaksud ayat (2), berkenaan dengan Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Paragraf 4

Peresmian

Pasal 9

  • Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa.
  • Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
  • Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut :

”Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota BPD dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Paragraf 5

Biaya

Pasal 10

Biaya penyelenggaraan pemilihan keanggotaan BPD berasal dari:

  1. APBDesa; dan/atau
  2. sumber lain yang sah.

BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN

 

Paragraf 1

Tugas dan Wewenang

Pasal 11

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
  4. membentuk panitia pemilihan kepala desa;
  5. memproses pemilihan penetapan dan pemberhentian kepala desa sesuai peraturan yang berlaku;
  6. menyusun tata tertib BPD;
  7. pelaksnaan fungsi lain yang disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Paragraf 2

Hak

Pasal 12

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 13

(1) Pimpinan dan Anggota BPD mempunyai hak untuk :

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD berhak :

  1. memperoleh biaya operasional;
  2. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.

(3)   Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Paragraf 3

Kewajiban

 

Pasal 14

BPD mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kinerja minimal satu kali dalam satu tahun kepada masyarakat yang dilaksanakan dalam rapat desa, ynag dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa, unsur masyarakat dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati.

Pasal 15

Anggota BPD berkewajiban :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa;
  7. Memproses pembentukan panitia pemilihan kepala desa.

Paragraf 4

Larangan

Pasal 16

Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik;
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  10. menjadi panitia pemilihan Kepala Desa dan Pengisian Perangkat Desa;
  11. menjadi panitia pengisian Anggota BPD; dan
  12. menjadi panitia lelang aset desa.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban, pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota, serta peraturan tata tertib BPD diatur dalam Peraturan Bupati.

BAB V

KEUANGAN

Pasal 18

  • Keuangan BPD meliputi :
  1. tunjangan pimpinan dan anggota BPD serta penghasilan lainnya;dan
  2. biaya operasional BPD.
    • Keuangan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan delam APBDesa.
    • Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Desa.
    • Tunjangan Pimpinan dan Anggota BPD serta penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Biaya operasional BPD sebagiaman dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 19

(1) Anggota BPD berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  • Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
    1. berakhir masa keanggotaan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
    4. melanggar larangan sebagai anggota BPD.
  • Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati lewat Camat atas dasar hasil musyawarah BPD.
  • Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB VII

PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU

Pasal 20

Pengisian keanggotaan BPD antar waktu ditetapkan dengan keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas usul pimpinan BPD melalui kepala Desa.

Pasal 21

Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VIII

PERATURAN TATA TERTIB

Pasal 22

(1) Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. waktu musyawarah BPD;
  2. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  3. tata cara musyawarah BPD;
  4. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  5. pembuatan berita acara musyawarah BPD.

(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. pelaksanaan jam musyawarah;
  2. tempat musyawarah;
  3. jenis musyawarah; dan
  4. daftar hadir anggota BPD.

(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
  2. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalangan hadir;
  3. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu.

(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

  1. tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:

  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
  2. penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD;
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
  4. tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati.

(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:

  1. penyusunan notulen rapat;
  2. penyusunan berita acara;
  3. format berita acara;
  4. penandatanganan berita acara; dan
  5. penyampaian berita acara.

BAB IX

RAPAT

Pasal 23

  • Rapat BPD diprakarsai oleh pimpinan BPD dan/atau anggota BPD.
  • Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
  • Rapat BPD harus dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang pimpinan BPD.
  • Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan memenuhi kuorum apabila dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara terbanyak dari anggota BPD yang hadir.
  • Keputusan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan anggota BPD yang hadir.
  • Apabila dalam rapat tidak mencapai kesepakatan, pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak oleh anggota BPD yang hadir.

Pasal 24

  • Apabila jumlah anggota BPD yang hadir dalam rapat tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), pimpinan BPD dengan persetujuan anggota BPD yang hadir dapat menunda rapat selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan memberitahukan dan mengundang kembali secara tertulis kepada anggota BPD yang tidak hadir.
  • Apabila penundaan rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimasud dalam Pasal 23 ayat (4) maka rapat ditunda kembali selama 1 (satu) jam.
  • Apabila penundaan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), maka rapat tetap dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.

BAB X

MUSYAWARAH DESA

Pasal 25

  • Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. penataan Desa;
    2. perencanaan Desa;
    3. kerja sama Desa;
    4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
    5. pembentukan BUM Desa;
    6. penambahan dan pelepasan Aset Desa;
    7. kejadian luar biasa; dan
    8. pemilihan kepala desa antar waktu.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  • Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
    1. tokoh adat;
    2. tokoh agama;
    3. tokoh masyarakat;
    4. tokoh pendidikan;
    5. perwakilan kelompok tani;
    6. perwakilan kelompok nelayan;
    7. perwakilan kelompok perajin;
    8. perwakilan kelompok perempuan;
    9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
    10. perwakilan kelompok masyarakat miskin.
  • Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), musyawarah Desa dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :

  1. Anggota BPD yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya.
  2. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan pada pasal 3, wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22
  3. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
  4. Periodesasi masa jabatan Anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir Tahun 2006 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri HIlir.

Ditetapkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

BUPATI INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. MUHAMMAD WARDAN

Diundangkan di Tembilahan

pada tanggal 22 Juni 2015

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR,

 

 

  1. ALIMUDDIN, RM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3

 

 

 

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR, PROVINSI RIAU (11.29.C/2015 )

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 3 TAHUN 2015

TENTANG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  1. UMUM

BPD adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan/atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh BPD dan Pemerintah Desa dalam menetapkan kebijakan Pemerintahan Desa.

  1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan Keterwakilan perempuan adalah dalam keanggotaan BPD, harus ada keterwakilan perempuan.

Pasal 7

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Yang dimaksud “sederajat“ adalah Madrasah Tsanawiyah, Ujian Persamaan Lanjutan setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Kata “sumpah” dan kata “demi Allah” diperuntukkan bagi Kepala Desa Terpilih yang beragama Islam, sedang selain yang beragama Islam menggunakan kata “janji” dan kata “Tuhan”. Untuk penganut agama Kristen/Katolik diakhiri dengan kata-kata “Semoga Tuhan menolong Saya”, untuk agama Budha diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha” dan untuk agama Hindu diawali dengan ucapan “Om Atah Paramawisesa”

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Yang dimaksud dengan “memproses pemilihan kepala desa” adalah membentuk panitia pemilihan, menetapkan calon kepala desa yang berhak dipilih, menetapkan calon kepala desa terpilih dan mengusulkan calon kepala desa terpilih kepada Bupati untuk disyahkan menjadi kepala desa terpilih.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Pasal 12

Huruf a

Yang dimaksud dengan “meminta keterangan” adalah permintaan yang bersifat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, bukan dalam rangka laporan pertanggungjawaban Kepala Desa.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2015 NOMOR 3




Ditemukan 97 ODGJ di 18 Kecamatan di Inhil, 44 Diantaranya Mulai Membaik

gbr ilustrasi orgil di pasung. tempo.co
gbr ilustrasi orgil di pasung. tempo.co

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pasca dicanangkannya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bebas pasung tahun 2017, saat ini Dinas Kesehatan (Diskes) terus melakukan berbagai upaya dan langkah konkrit di lapangan, seperti melaksanakan penjaringan dan pengobatan bagi para pasien atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Khusus Diskes, Devi Natalia mengatakan, dari proses penjaringan yang telah dilakukan, ditemukan sebanyak 97 ODGJ di 18 kecamatan di Kabupaten Inhil, selain di Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) dan Teluk Belengkong.

“Dari keseluruhan jumlah tersebut, 4 ODGJ sudah meninggal dunia dan 49 ODGJ diantaranya masih di pasung, dengan kondisi penyakit yang berat dan tidak bisa dilepas,” tutur Devi saat berbincang dengan detikriau.org di ruang kerjanya, Senin (22/6/2015).

Sedangkan 44 ODGJ lainnya, lanjut Devi, sudah mulai membaik dan dilepas untuk membaur kembali di tengah-tengah masyarakat, namun masih tetap dalam pengawasan tenaga kesehatan dan keluarga.

“Mereka yang dilepas ini, rata-rata sudah mulai bisa beraktifitas normal dan melakukan pekerjaan sehari-hari,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Diskes Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie berharap agar pihak keluarga dapat terus mendukung dan turut bersama-sama dalam proses pengobatan ODGJ ini, sehingga kondisi para pasien semakin membaik dan benar-benar sehat.

“Yang paling penting dalam proses pengobatan ini adalah peran aktf pihak keluarga, seperti dengan rutin mengambil obat yang disediakan secara gratis di Puskesmas dan memberikannya kepada pasien,” tambah Alvi.

Adapun berbagai kendala dan permasalahan yang ditemui oleh tenaga kesehatan di lapangan, diantaranya masih cukup banyak masyarakat yang enggan melaporkan dan mengobati keluarganya yang menderita ganggung jiwa, sehingga tenaga kesehatan harus turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman.

“Kebanyakan masyarakat juga merasa malu, apabila ada anggota keluarganya yang menderita penyakit gangguan jiwa ini. Karena itu, kita sangat mengharapkan kerjasama dari seluruh linas sektor dalam upaya mewujudkan Inhil bebas pasung tahun 2017,” imbuhnya.(adi/adv)




Peringatan Harkitnas, Pemkab Rohil Gelar Apel Bersama

20Bagansiapiapi (detikriau.org) – Peringati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 107 tahun, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menggelar apel bersama yang diikuti seluruh pegawai/honorer instansi dan instansi TNI/ Polri serta siswa/siswi tingkat SMA se-Kecamatan Bangko.

Pada Apel Harkitnas, Wakil Bupati Rokan Hilir bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup). Apel berlangsung di halaman Purna MTQ Batu Enam, Komplek Perkantoran Pemkab Rohil, Bagansiapiapi, Rabu (20/05/15).

Hadir pada apel Harkitnas, Ketua DPRD Rohil, Nasruddin Hasan, Plt.Sekda, Surya Arfan, Kepala Kejari Bagansiapiapi, H.Zainuddin.SH.MH, Asisten I,II,III dan IV, serta seluruh Kepala Dinas/Badan dan Kantor dilingkungan Pemkab Rohil.

Pada Apel Harkitnas Ke-107, Wabup membacakan Pidato Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Rudiantara dihadapan seluruh undangan dan peserta apel.

Usai Apel bersama, Acara dilanjutkan dengan menabur bunga di taman Makam Pahlawan Jalan Utama. Acara tabur bunga di taman Makam Pahlawan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. [tris/adv]




Edi Gunawan : Perbaikan Perkebunan Kelapa Butuh Komitmen dan Keseriusan.

“Jika Tidak Juga, Lebih baik Kita Sama-sama Terjun Ke Parit”

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dewan menilai sudah sekitar 3 tahun belakangan ini, program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat tidak berjalan dengan baik dan maksimal.

Oleh karena itu, perlu diambil langkah dan kebijakan strategis dari berbagai pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dalam hal ini Dinas Perkebunan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan mengatakan, mengingat berbagai keterbatasan yang ada, seperti anggaran, aparatur dan lain sebagainya, maka program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat harus dilakukan secara bertahap, baik itu melalui kontraktual maupun swakelola.

“Yang jelas, pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan keseriusan Pemkab Inhil. Meskipun dana yang tersedia cukup kecil, tapi program ini bisa dilakukan secara bertahap, dengan pola swakelola,” tutur Edi Gunawan saat hearing Komisi II DPRD dengan Dinas Perkebunan (Disbun), di Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas, kemarin.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Asun ini, program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat melalui pola swakelola bukanlah yang pertama dilakukan di Kabupaten Inhil, karena beberapa tahun yang lalu sudah diterapkan pada proses pembangunan tanggul di sejumlah tempat.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi SKPD terkait tidak melaksanakan program perbaikan perkebunan kelapa masyarakat di tahun anggaran 2015 ini, karena sebenarnya yang bermasalah bukan pada pola penerapannya, tetapi pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Kalau tahun ini tidak terlaksana juga, lebih baik kita semua sama-sama terjun ke parit,” tegasnya.

Penegasan tersebut, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadinya atau golongan, tetapi lebih pada kebutuhan masyarakat yang saat ini sudah menjerit, dikarenakan kerusakan perkebunan kelapa yang semakin parah.

Apalagi seperti diketahui, sebagian besar masyarakat Kabupaten Inhil menggantungkan hidupnya pada hasil perkebunan kelapa, sehingga apabila hal ini tidak menjadi prioritas utama, tentu akan banyak masyarakat yang sengsara, karena perekonomian keluarga yang semakin terpuruk.

“Jadi, dengan pola swakelola ini diharapkan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di bidang perkebunan. Sedangkan untuk masalah teknisnya, tergantung kepada aparatur pelaksananya, yang jelas tidak dilakukan secara fiktif,” pungkasnya.(adi/adv)




Bupati Serahkan SK CPNS Jalur Umum 2013

1aBagansiapiapi (detikriau.org) – Bupati Rokan Hilir H.Suyatno menyerahkan Surat Keputusan (SK) calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pelamar umum tahun 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara simbolis kepada 3 calon Pegawai Negeri Sipil mewakili 199 CPNS lainnya.

Penyerahan SK dilakukan di lantai 4 kantor Bupati Rohil, Rabu (01/04/15) yang dihadiri Plt.Sekda Drs.H.Surya Arfan.Msi, Kepala BKD Roy Azlan.Ap, Anggota DPRD Rohil Tatang Hartonk  mewakili Ketua DPRD Nasruddin Hasan serta seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Rohil dan seluruh CPNS.

Dalam sambutannya, H.Suyatno mengajak seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil yang hadir untuk mengucapkan rasa syukur, karena dari sekian ribu pelamar yang mendaftar, hanya 199 yang lulus.

“Nasib ditangan bapak-ibu,dari sekian banyak pelamar, hanya sebagian kecil saja yang diterima oleh pemerintah,” kata Suyatno.

Selain dari itu, dirinya juga berpesan,mengingat tidak lama lagi akan memasuki tahun politik untuk kabupaten/kota yang ada di Riau, diharapkan kepada PNS atau CPNS tidak ikut berpolitik.

“Situasi politik saat ini sedang hangat-hangatnya, jika kedapatan akan diberi sanksi, sanksi itu ada,” tegas Suyatno.

Dalam kesempatan itu, bupati Suyatno juga mengatakan pemerintah kabupaten Rokan Hilir akan merekrut tenaga akutansi sebanyak 40 orang.

“Mereka akan kita letak di Satker-Satker yang berkaitan dengan keuangan, salah satunya seperti bagian Keuangan,” jelasnya. [tris/adv]




Tahun ini Inhil Dapatkan Bantuan 50 Unit RS-RTLH dari Kemensos

TEMBILAHAN (detikriau.org)- Jika tidak ada aral melintang, tahun 2015 ini Kabupaten Indragiri Hilir akan memperoleh alokasi dana bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebanyak 50 unit dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Inhil, Hj Nurlia melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, H Burhan ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/3/2015).

Dikatakan Burhan, berdasarkan surat yang diterima dari Kemensos RI beberapa waktu lalu, untuk seluruh wilayah di Indonesia hanya 17 kabupaten/kota yang mendapatkan bantuan RS-RTLH, dan Kabupaten Inhil termasuk salah satunya.

“Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan bantuan RS-RTLH untuk 50 unit,” tutur Burhan sembari memperlihatkan surat yang telah diterima Dinsos Inhil dari Kemensos RI.

Kendati demikian, Burhan mengaku bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan bantuan tersebut bisa direalisasikan, karena pihaknya masih menunggu keputusan dan informasi lebih lanjut dari Kemensos RI.

“Saat ini sedang dalam proses dan kita akan terus berusaha dan berupaya semaksimal mungkin, supaya bantuan itu segera terealisasi,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Burhan, pihaknya akan kembali melakukan survey dan pendataan di lapangan, untuk memastikan siapa saja masyarakat yang memang berhak menerimanya, sehingga ketika bantuan tersebut turun, pihaknya bisa langsung menyalurkannya kepada si penerima.

“Untuk besarannya senilai Rp 10 juta per unit, yang dananya ditransfer langsung ke rekening penerima. Kita harapkan, mudah-mudahan bisa cepat terealisasi,” imbuhnya.(adi/adv pemkab inhil)