Dipanggil BKD, Lurah Pulau Kijang Gugup

Lurah Pulau Kijang, Salmiah saat menandatangai surat pernyataan
Lurah Pulau Kijang, Salmiah saat menandatangai surat pernyataan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Lurah Pulau Kijang kecamatan Reteh, Salmiah saat dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/5/2015) tampak gugup dari cara berbicaranya saat menyampaikan alasan kekosongan kantornya saat di Sidak Bupati Inhil beberapa waktu lalu.

Dimana, alasan yang dipaparnya hanya karena ia tidak berada di Pulau Kijang karena sibuk dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Inhil tahun 2015 di kelurahan Benteng kecamatan Sungai Batang.

“Waktu itu saya sedang berada di Benteng karena tak bisa pulang, banyak kesibukan karena saya sebagai koordinator Stand,” ungkapnya beralasan.

Terkait kekecewaan Bupati Inhil bahwa satupun pegawainya juga tak tampak di kantor, lurah ini beralasan kalau ia sedang kekurangan pegawai. Disampaikannya, ia hanya memiliki 4 PNS, 1 Honorer dan 2 Satpol PP. “Kalau bisa tambahkan pegawai kami,” harapnya.

Terkait kesalahannya tersebut, ia siap menerima apapun sanksi yang diberikan. Dalam hal ini, BKD hanya memberi sanksi berupa surat pernyataan saja. “Karena baru sekali kesalahan ini, maka hanya sanksi yang diberikan. hanya berupa teguran saja,” ungkap Kepala BKD Kabupaten Inhil, Syaifuddin.(mirwan)




10 Camat dan 1 Lurah Tanda Tangani Surat Pernyataan

Salah seorang camat saat menandatangani surat pernyataan. Foto: Mirwan)
Salah seorang camat saat menandatangani surat pernyataan. Foto: Mirwan)

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Sedikitnya 10 camat dan 1 Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menanda-tangani surat pernyataan untuk berjanji tidak mengulangi kesalahan di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil jalan SKB Tembilahan, Rabu (2/5/2015) sore.

Penanda tanganan surat pernyataan itu disebabkan 50 persen camat di Inhil tidak menghadiri pembukaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat Kabupaten Inhil yang langsung dibuka resmi oleh Bupati Wardan di lapangan Gadjah Mada Tembilahan pekan kemaren.

Sedangkan dipanggilnya juga 1 lurah Pulau Kijang kecamatan Reteh ini disebabkan disaat Bupati Inhil sedang melakukan Sidak beberapa waktu lalu kondisi kantor Lurah tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada pegawai satupun.

Adapun kesepuluh camat tersebut yakni Camat Tanah Merah Yuliargo, Camat Reteh Ahmad Khusairi, Camat Sungai Batang Nawawi, Camat Keritang Ridwan, Camat Kemuning Dwi Budianto, Camat Tempuling Ismet Ahyani, Camat Pelangiran Sutarno Wandoyo, Camat Pulau Burung M Nazar, Camat Enok Khairudin, Camat Batang Tuaka Umar. Dan terakhir, Lurah Pulau Kijang kecamatan Reteh Salmiah.

Kepala BKD Kabupaten Inhil, Syaifuddin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kesepuluh camat dan 1 lurah ini hanya sebatas diberi sanksi teguran berupa surat pernyataan. Sebab, kesalahan tersebut hanya diulangi 1 kali saja.

“Apalagi dari paparan dan alasan yang disampaikan sejumlah camat sebelum menanda tangani itu sedikit masuk akal, karena menurut alasan mereka (camat, red) undangan O2SN yang digelar beberapa waktu lalu tidak sampai ke tangan mereka,” katanya.

Untuk diketahui, Bupati Inhil itu sebenarnya lanjut Syaifuddin, mengharuskan seluruh camat di Inhil selalu menghadiri kegiatan resmi dari Pemkab Inhil. Dan mestinya juga, seorang pimpinan daerah kecamatan selalu up date terhadap berbagai informasi.

“Jadi, pesan dari kami jangan hanya menunggu informasi 100 persen, namun kejarlah informasi apapun khususnya mengenai kegiatan Pemkab Inhil,” pungkasnya.(mirwan/adv)




Terkait Aksi Bidan PTT, BKD Inhil Telah Kirimkan Surat Rekomendasi Bupati Ke Kemenpan

Foto mirwan
Foto mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mengirimkan surat rekomendasi Bupati Inhil ke Kemenpan terkait tuntutan Forum Komunikas Bidan Tidak Tetap (PTT).

“Malam tadi kita kirimkan ke Kemenpan dengan nomor surat Bupati: 800/BKD/03/2015/26.15 tentang Permintaan Pengangkatan Payung Hukum Bidan PTT tertanggal 10 Maret 2015,” sebut Kepala BKD Kabupaten Inhil, H Syaifuddin, Kamis (12/3/2015).

Diakuinya, dari aksi kampanye Bidan PTT tersebut merupakan satu aspirasi yang memang harus segera ditanggapi, salah satu upayanya, dari surat rekomendasi itu juga dimintanya untuk menjadwalkan pertemuan antara Pemkab Inhil denga Kemenpan.

Bahkan, ia juga menginginkan jika nantinya dijadwalkan pertemuan tersebut, diupayakannya menghadirkan satu orang perwakilan Bidan PTT Kabupaten Inhil agar bisa mengeluarkan keluhannya secara langsung.

“Itu salah satu upaya kita, kami dari Pemkab Inhil juga akan berusaha pada pengangkatan payung hukum tersebut,” tutupnya. (mirwan)

 

Tuntut diberikan Payung Hukum, FKB Bidan PTT Gelar Aksi Kampanye




Enni : Bayi Dalam Kandungan Bisa Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

bay-daftar-bpjsTEMBILAHAN (detikriau.org) – BPJS mengeluarkan kebijakan baru terkait bayi dalam kandungan. Dimana, bayi dalam kandungan tersebut dapat didaftarkan oleh ibunya atau keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Adapun ketentuan dan persyaratan untuk mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelompok PBPU, yakni setelah terdeteksi adanya denyut jantung bayi (janin) di dalam kandungan (secara medis dengan melampirkan surat keterangan dokter).

“Pendaftaran bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS kelompok PBPU ini dapat dilakukan dengan mencantumkan data sesuai identitas ibu bayi tersebut,” tutur Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Inhil, DR Hj Alvi Furwanti Alwie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Jamkesmas, drg Enni Kholisatun kepada detikriau.org, Rabu (11/3/2015).

Sedangkan pengisian NIK, lanjut Enni, diisi berdasarkan nomor Kartu Keluarga (KK) orang tua calon peserta. Dimana, nomor KK yang dimaksud adalah nomor KK keluarga sebagai satu kesatuan.

Untuk tanggal lahir bayi, mengikuti tanggal pada saat didaftarkan. Begitu juga dengan jenis kelaminnya, menggunakan perkiraan jenis kelamin yang diperoleh dari hasil pemeriksaan USG atau menggunakan perkiraan sementara.

“Pengisian kelas rawat calon peserta bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS kelompok PBPU ini, wajib sama untuk satu keluarga,” tambahnya.

Sementara, perubahan identitas bayi (nama, tanggal lahir, NIK) dilakukan paling lambat 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan. Namun jika hal ini tidak dilakukan, maka bayi tersebut tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Lebih jauh dijelaskan Enni, tata cara pendaftaran ini tidak berlaku bagi peserta yang merupakan anak dari peserta PBI atau bayi baru lahir yang merupakan anak dari peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, peserta dan bayi baru lahir dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Soail dan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Begitu pula bagi peserta dan bayi baru lahir dari peserta perorangan yang tidak mampu dan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta menunjukan surat rekomendasi dari Dinas Sosial,” imbuhnya.(adi/adv)




H Ruslan: Bupati Inhil Sudah Sampaikan Rekomendasi Pemekaran Inhut ke Gubri

inhil-di-peta-riauTEMBILAHAN (detikriau.org) – Tim Percepatan Pemekaran Inhut, H Ruslan menegaskan bahwa Bupati Inhil, HM Wardan sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Riau terkait rencana pemekaran wilayah Inhil bagian utara.

Menurut salah satu Tim Percepatan Pemekaran Inhut, H Ruslan, dikeluarkannya rekomendasi ini merupakan hasil dari pertemuannya dengan Bupati inhil dikediaman Bupati pada Sabtu (14/2/2015) kemaren.

“Hasil dari rekomendasi tersebut berupa persetujuan dan dukungannya sebagai Pemimpin Daerah Kabupaten Inhil agar Inhut itu segera dimekarkan,” sampaikan Ruslan, Senin (16/2/2015).

Setelah mendapat rekomendasi ini ditambahkan Ruslan, selanjutnya Tim Percepatan Pemekaran Inhut segera mengirimkan berkas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI selambat-lambatnya pada bulan Maret mendatang.

Meski demikian, rekomendasi dari Bupati Inhil ke Gubernur Riau tersebut terlebih dahulu akan diproses dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

“Setelah itu, kita kembali menunggu rekomendasi, kali ini rekomendasi dari gubernur ke pusat. Yang jelas, semua ini murni sebatas percepatan pemekaran, belum ada membahas letak Ibu Kota kabupaten baru nantinya,” pungkas Ruslan. (mirwan)




Ini Cara Membedakan Razia Gadungan Atau Razia Resmi Kepolisian

dakgar dpn sek sltndetikriau.org – Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson BF Pasaribu membagikan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Tips ini dibagikannya menyusul peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa kemarin.

“Dalam melakukan razia itu, itu harus ada surat perintah tugas. Itu ditandatangani oleh kepala satuan. Kalau masalah warna gak jadi masalah. Asli enggaknya dari tandatangan Kasat Lantas, Kasat Reskrim, atau Kapolres,” katanya, melalui sambungan ponsel, Selasa malam (10/2/2015).

Wilson mengimbau masyarakat agar jangan mau berhenti jika petugas tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas razia.

“Masyarakat kalau ada razia itu, itu kan nampak itu razia atau upaya penangkapan, itu petugas langsung menunjukkan surat perintah tugas. Kalau enggak ya jangan mau ditangkap, jangan mau berhenti. Kalau misalnya dia berlalu, kan dipepet. Itu kebiasaan begal-begal itu. Sama seperti itu. Kalau di Jawa begal itu pakai sepeda motor.Tapi ini udah berubah lagi ceritanya (caranya),” ujarnya.

Wilson mengatakan, lokasi TKP termasuk daerah rawan perampokan karena sunyi. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mawas diri jika melintas di lokasi tersebut terutama pada malam hari.

“Memang daerah rawan. Tempat kesunyian itu,” katanya.

Lantas, mungkinkah razia di malam hari atau pagi buta?

“Bisa. Misalnya kalau ada kecurigaan terhadap orang itu. Karena itu harus diungkap maka diselidiki dulu,” kata Wilson.

Wilson menambahkan, kejadian serupa yang terjadi di Pabatu, Jalan Tebing-Pematangsiantar pada hari yang sama Senin (9/2/2015), juga dilakukan oleh ketujuh pelaku yang sama.

Untuk diketahui, sebuah truk pengangkut kencur asal Bengkulu yang akan dikirim ke Medan, bernomor polisi BD 8740 CU yang dikemudikan Marhadi Munthe (27), warga Jalan Perhubungan, Pagar Dewa, Bengkulu, dirampok lima kawanan perampok dengan menggunakan senjata api di Jalan Tebing-Pematangsiantar, tepat di kawasan Perkebunan PTPN IV Desa Gunung Kataran, Serdangbedagai pada Senin (9/2/2015). Kawanan perampok berpura-pura sebagai polisi, merampas uang Rp 3,2 juta milik korban.

“Setelah melakukan aksinya mereka, mereka aksi lagi di Pabatu. Mereka juga itu. Langsung pada hari yang sama itu juga. Kejadian itu sekitar jam setengah 6. Modusnya pun sama. Dengan menggunakan modus seolah razia polisi, karena satu orang pakai pakaian dinas lengkap, jadi ditanyai masyarakat. Eh, malah memarahi masyarakat. Sebenarnya dia yang salah. Itulah ciri-ciri pelaku. Dia pasti takut sebenarnya. Cuman dia menyenggak aja. Nah, masyarakat jangan mau tertipu seperti itu,” ujar Wilson.

Hingga kini, Polres Simalungun masih melakukan upaya pengejaran terhadap ketujuh pelaku.

“Itu masih kita selidiki. Pelaku ada 7 orang. Satu orang aja yang pake seragam polisi. Sejauh ini dari data-data pemain-pemain seperti itu, 85 persen itu wajah sudah ada. Mirip dan persis. Kita menggunakan IT juga untuk mengejar pelaku,” kata Wilson.

Seperti diketahui, pada Senin (9/2/2015) pagi, tujuh pelaku buron tersebut melakukan perampokan terhadap Tausid (28), sopir truk yang merupakan warga Lampung yang hendak mengangkut jeruk dari Brastagi menuju Lampung. Kejadian terjadi tepat di Simpang TPA Kampung Jawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanahjawa.

Saat itu, pelaku dengan mobil jenis Avanza warna hitam menyalip truk yang ditumpanginya. Korban kemudian sempat mencoba mengamankan diri dengan memasuki kawasan perumahan warga dan membangunkan rekannya yang sedang tertidur. Korban bersama rekannya kemudian bersembunyi di balik rumah warga bermarga Hutapea.

Namun, komplotan perampok tetap mengejar korban dan sempat membawa korban dengan mobilnya. Korban kemudian dikeroyok di dalam mobil dan sempat hampir dibuang ke Sungai Andarasi, Nagori Parbalogan, Tanahjawa, 12 Km dari lokasi perampokan. Saat beraksi, pelaku sempat menanyai surat-surat kendaraan korban dan menuduh korban membawa sabu-sabu.

Sumber : http://www.suaranews.com/2015/02/ini-cara-membedakan-razia-gadungan-atau.html#ixzz3RU6xuw1t