Walikota Pekanbaru Buka Sosialisasi Adiwiyata

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT Meresmikan Sosialisasi Program Adiwiyata dengan Tema' Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan. Foto: Humas Pemko
Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT Meresmikan Sosialisasi Program Adiwiyata dengan Tema’ Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan. Foto: Humas Pemko

Pekanbaru (detikriau.org) – Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus, ST., MT secara resmi membuka acara Sosialisasi Program Adiwiyata di Hotel Grand Tjokro Pekanbaru, Selasa (04/11) pagi.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat Pemko pekanbaru, Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregional wilayah Sumatera, Kepala Sekolah sekota Pekanbaru serta 150 orang utusan dari beberapa sekolah di kota Pekanbaru.

Dalam pidatonya, walikota meminta agar kepala sekolah ataupun Dinas yang terkait program Adiwiyata bukan menjadikan piala atau piagam yang menjadi prioritas utama namun lebih dari itu, melalui program ini hendaknya dimanfaatkan untuk merencanakan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk membangun generasi muda terencana dan generasi emas bangsa indonesia khususnya kota Pekanbaru yang cerdas, religius dan mencintai lingkungannya demi terwujudnya kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan dan madani.

” Saat ini ada lima calon sekolah yang di ajukan Adiwiyata tingkat Nasional oleh Pemko Pekanbaru diantaranya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 148 Pekanbaru,
Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 20 Pekanbaru, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Pekanbaru, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Pekanbaru dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pekanbaru.” Sampaikan Walikota.
Program Adiwiyata ini ditujukan untuk menciptakan sekolah yang berbudaya lingkungan hidup, generasi cerdas dan sehat serta terwujutnya masyarakat yang madani, tandas Walikota.(dro/humas pemko)




Penertiban Pedagang Dilakukan Melalui Upaya Persuasif

Rapat perdana disperindag inhil dengan Tim Pembinaan dan Penertiban Pedagang PasarTembilahan (detikriau.org) – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil, H Fahrolrozy meminta agar upaya penertiban pedagang dilakukan melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Dengan menyampaikan sosialisasi dan upaya pemahaman secara santun diyakini akan dapat menimbulkan kesadaran para pedagang akan makna pentingnya upaya penertiban yang akan dilakukan.

Disampaikan Fahrolrozy dalam rapat perdana bersama Tim Pembinaan dan Penertiban Pedagang Pasar bertempat di ruang rapat kantor Disperindag Inhil, rabu (29/10/2014) menegaskan bahwa upaya penertiban ini dilakukan pemerintah sebagai sebuah langkah untuk menjadikan kota Tembilahan sebagai kota yang bersih, Indah, tertib dan Asri.

“Apalagi tidak lama lagi kita akan menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Riau. Sesuai pesan Bupati, kita harus berbenah agar tamu-tamu kita yang datang dari luar akan merasa nyaman berada di kampung halaman kita.” Ujar Fahrolrozy

Untuk mewujudkan hal itu ditambahkan mantan Kadishubkominfo Inhil ini, salah satu upaya sesuai dengan bidang kerja Disperindag adalah melakukan penertiban pedagang terutama pedagang-pedagang yang memanfaatkan ruang yang bukan diperuntukan untuk lokasi berdagang.

Saat ini, Disperindag Inhil sedang fokus untuk melakukan penertiban pedagang-pedagang di seputaran jalan Yos Sudarso, Jembatan parit XI dan parit VI. Sedangkan pedagang gerobak yang keberadaannya juga dirasakan cukup mengganggu ketertiban terutama kelancaran lalu lintas dikatakannya akan ditangani oleh pihak Kecamatan Tembilahan.

“tugas yang dirasakan cukup berat adalah upaya pemindahan pedagang kaki lima disepanjang jalan Yos Sudarso, pedagang didepan toko Palapa, pedagang depan Kahuripan serta pedagang yang menempel menjelang tanggal 12 Desember mendatang. ” Kata Fahrolrozy

Namun meskipun dirasakan berat, Fahrolrozy berkeyakinan jika dilakukan dengan sosialiasi dan pemberian pemahaman yang baik hingga timbulnya kesadaran pedagang maka upaya penertiban tentunya akan menjadi ringan. “Inilah tugas yang harus segera dilakukan oleh TIM. Berikan sosialisasi dan pemahaman agar pedagang mau memberikan kerjasama yang baik,” Tandasnya.(dro)




Sekda Buka Kegiatan Sosialiasi UU Tentang Lembaga Keuangan Mikro

Sekda Inhil, H Alimuddin RM menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialiasi
Sekda Inhil, H Alimuddin RM menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialiasi

Tembilahan (detikriau.org) – Mewakili Bupati Inhil, Sekda, H Alimuddin RM membuka secara resmi sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro. Kegiatan tajaan Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab. Inhil yang dilaksanakan di Aula Gedung Puri Cendana Tembilahan juga dihadiri oleh sejumlah pejabat esselon dilingkungan Pemkab Inhil. Rabu (15/10/2014)

 

Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda menyampaikan bahwa lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro atau usaha skala kecil sangatlah penting dan mendesak. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro, dan Lembaga keuangan ini dikenal dengan sebutan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

 

Berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2013, untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan terhadap masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, perlu disusun suatu undang-undang tentang lembaga keuangan mikro untuk memberikan landasan hukum. Penyusunan Undang-undang ini bertujuan untuk, pertama mempermudah akses masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman/pembiayaan mikro, kemudian untu memberdayakan ekonomi dan peroduktifitas masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, dan yang terakhir adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

 

Rendahnya akses usaha kecil terhadap Perbankan dinilai Bupati dikarenakan sistem kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial. Hal ini menyebabkan usaha kecil sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal jaminan dan persyaratan administrasi lainnya.

 

”Karena peran lembaga keuangan mikro ditengah-tengah masyarakat sangat penting untuk memudahkan akses maka Pemerintah akan melakukan pengawasan agar peran LKM dapat tetap maju dan profesional dalam membantu perekonomian masyarakat.” Ujar Bupati

 

yang menjadi target lembaga keuangan mikro adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah dan penduduk daerah lainnya yang hidup dibawah garis kemiskinan, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun.

 

“Oleh sebab itu Saya sangat menyambut baik diadakannya Sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro karena Sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan dan merupakan agenda yang cukup penting dalam upaya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparat Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha ekonomi masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.” Imbuh Bupati. (dro/adv pemkab inhil)




Disnakertrans Inhil Canangkan Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS

HIVTEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) canangkan sosialisasi penanggulangan bahaya HIV/AIDS, Kamis (11/9). Kegiatan tersebut melibatkan para tenaga kerja di beberapa perusahaan.

Kepala Disnakerntrans Inhil, H Fazar Husen, menyebutkan dari sekian banyak penderita HIV/AIDS yang terdapat di Inhil, 30 persennya merupakan karyawan swasta di sejumlah perusahaan. Sehingga perlu antisipasi supaya tidak terjadi penambahan penderitanya.

“Berdasarkan data yang kami dapat, dari 102 kasus HIV/AIDS, 24 kasusnya dialami oleh karyawan swasta,” jelas Fazar Husen.

Kemudian, apa yang mereka lakukan itu juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 68/MEN/IV/2004 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat-tempat kerja.

Masih menurut Fazar Husen, sosialisasi pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS ini yang diikuti para tenaga kerja dari sejumlah perusahaan. Selesainya diharapakan seluruh peserta hendaknya dapat mengimplementasikan untuk pencegahan bahaya HIV/AIDS pada kehidupan sehari-hari.(dro/*1)




Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi BPJS

Foto: Way, humas pemkab Inhil
Foto: Way, humas pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil yang diwakili Sekda H. Alimuddin RM membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 yang berlangsung di Aula Dispenda Kab.Inhil jalan Hang Tuah Tembilahan. Rabu ,26 Juni 2014

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT.Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT. Askes, dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT. Jamsostek.

Transformasi PT. Askes dan PT. Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari 2014, PT. Askes menjadi BPJS kesehatan, selanjutnya pada 1 Juli 2015 giliran PT. Jamsostek yang akan menjadi BPJS.

”Perubahan ini tentunya membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS.”Kata Bupati
Oleh karenanya, atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Bupati sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini, dengan harapan semua PNS akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan. Disamping itu masyarakat terutama PNS dan Tenaga Kerja lainnya juga membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS.

Dijelaskan Bupati kembali, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, ada hal-hal yang perlu kita cermati terutama sekali pada Bab II Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara serta kewajiban mengikuti program jaminan sosial secara bertahap paling lambat tanggal 1 juli 2015.

Dalam hal penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) tahun 2015 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah akan dianggarkan setelah menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

”Oleh sebab itu saya berharap kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Tembilahan agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan Dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang dan kepada peserta sosialisasi, saya harapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” Pesan Bupati. (adv Pemkab Inhil)




KPUD Inhil Sosialisasikan Tahapan Pilkada Bupati dan Wabup Inhil

kpuTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Inhil, di Gedung Puri Cendana jalan Lingkar Tembilahan, Rabu (27/3).

Adapun sasaran dan tujuanya, agar kegiatan pe­nyam­paian tahapan pemilu­kada bisa diketahui pub­lik. Dengan itu segala pe­mangku kepentingan menge­ta­hui tahapan penyelenggara­an pemilu dan dapat berperan aktif, sehingga pilkada Inhil bisa berjalan sesuai rencana.

“sasarannya kepada pemilih pemula, remaja, kaum perempuan, masyarakat umum dan instansi,” ungkap Ketua KPU Inhil, Joni,  sambil mengatakan sosialisasi itu juga memuat sebagaian tahapan pemilihan legeslatif.

Satu persatu akan dijelaskan oleh KPU dengan urut, mulai dari tata cara memilih, pencalonan, kampaye, dan cara-cara pencoblosan saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Segala hak dan kewajiban pemilih merupakan topik yang menjadi pembicaraan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Inhil, H Said Ismail, pada kesempatan serupa menyambut baik atas kegiatan yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilukada Bupati dan Gubernur, Pileg dan  Pilpres. Untuk itu peserta harus benar-benar mengikuti dengan baik. Agar bisa membantu memberikan informasi kepada masyarakat umum.(dro/*1)