Zulaikhah: P2TP2A Upayakan Cegah Kenakalan Remaja

Sosialisasi di SMP 2 Tembilahan
Sosialisasi di SMP 2 Tembilahan. Foto: Mirwan

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Hj Zulaikhah Wardan berkomitmen untuk mencegah kenakalan terhadap para remaja Kabupaten Inhil, khususnya remaja setingkat SMP.

Pernyataan ini disampaikannya pada acara sosialisasi perdana pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak di halaman gedung SMP Negeri 2 jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Jum’at (24/4/2015).

“Kita lakukan sosialisasi ini terkait semakin maraknya masalah sosial yang dihadapi para remaja, khususnya remaja SMP. ini merupakan sosialisasi perdana yang kita lakukan,” katanya.

Menurutnya, selama ini pesatnya arus globalisasi globalisasi remaja Tembilahan dan Inhil pada umumnya sudah pada kenal dengan berbagai barang haram, dicontohkannya seperti Narkoba dan lain-lain.

Hal itu sangat  menghawatirkannya bagaimana nasib penerus Kabupaten Inhil kedepan. Dengan demikian, ia mencoba melakukan satu langkah untuk memberi pemahaman terhadap remaja setingkat SMP ini, dengan harapan terhindar dari berbagai persoalan yang tidak diinginkan.

“Tentu kita ingin anak-anak bisa memahami serta menjadi satu tambahan wawasan agar mereka sadar dengan sendirinya untuk menghindari hal-hal negatif, tidak hanya satu masahalah, namun berbagai persoalan terkait kenakalan remaja,” tutupnya. (adv pemkab inhil)




Asisten III Setdakab Inhil Buka Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh

Asisten III Setda Inhil Membuka Rapat Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (Humas). copy
Asisten III Setda Inhil Membuka Rapat Sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (Humas). copy

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten III Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Afrizal buka sosialisasi penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil yang digelar oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat. Kegiatan ini juga disejalankan dengan kegiatan sosialisasi penerimaan negara melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara) Generasi II Oleh bank Riau Kepri, Rabu (4/3/2015).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kantor Bupati Inhil Jalan Akasia Tembilahan dan dihadiri langsung oleh Pimpinan PT Bank Riau Kepri Syamsul Bahri, Kepala Kantor Pajak yang di wakili Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat Sugiatno serta diikuti seluruh Bendaha Satker dilingkungan Pemkab Inhil.

Asisten III Setdakab Inhil menyebutkan dalam sambutannya bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan sebab itu merupakan aplikasi yang sangat canggih dan harus diaplikasikan yang merupakan kewajiban bersama dalam melakukan pembayaran pajak.

“Saya menyambut baik dengan adanya pola atau sistem yang sudah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak ini, saya mengajak untuk menyikapi dan menindaklanjuti sebagaimana mestinya serta memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Afrizal.

Ia berharap kepada seluruh pejabat terlebih kepada Bendahara SKPD di lingkungan Pemkab Inhil ini untuk melaksanakan pembayaran pajak ini sesuai dengan aturan. Dengan pelaksanaan sesuai aturan ini kata Asisten III, maka kedepan tidak akan menimbulkan adanya temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayaan Pajak (KPP) Pratama Rengat, Sugiatno mengatakan SPT tahunan ini merupakan salah satu simbol ketaatan penyelenggaraan Negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan yang di harapkan menjadi panutan dan teladan bagi seluruh rakyat indonesia.

Untuk memberikan palayan prima wajib pajak Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan tersebut telah memberikan bentuk layanan penerimaan SPT, baik untuk orang pribadi maupun badan seperti, penempatan Drop Box SPT tahunan di lokasi strategis di seluruh wilayah Indonesia ataupun penerimaan langsung di kantor pelayanan pajak dan melalui jasa kurir maupun Kantor POS.

“Bahkan bagi orang yang sibuk dan memiliki waktu yang terbatas mereka dapat melaporkan SPTnya di manapun melalui website yang telah tersedia,” tuturnya.(mirwan/adv pemkab inhil)




Wabup Inhil Hadiri Sosialisasi Peraturan Bersama di Pekanbaru

imagePekanbaru (detikriau.org) – Wakil Bupati (Wabup) Indragiri Hilir (Inhil), H Rosman Malomo menghadiri Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kementerian Kehutanan (Menhut), Kementerian Pekerjaan Umum (MenPU) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (25/2/2015).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Serindit, Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru ini dihadiri jajaran Forkompinda Riau, perwakilan KPK RI dan Kementerian terkait, Bupati atau Walikota se-Provinsi Riau, serta beberapa perwakilan dari daerah tetangga.

Dalam sosialisasi yang membahas tentang percepatan pengukuhan kawasan hutan dan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan ini, Wabup Rosman turut didampingi Kepala Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Lulus Mustofa, SH MH dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Inhil, AKBP Suwoyo Sik, M.Si.

“Kita dari Pemkab Inhil akan melaksanakan berbagai ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya dalam penerapan peraturan bersama ini,” tutur Wabup Rosman.

Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Muhammad Said, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, H Doddy Imron Cholid. (adi/ adv pemkab inhil)




Asisten III Setdakab Inhil Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi PNS

Asisten II Setdakab Inhil, H Afrizal saat menyampaikan arahannya
Asisten II Setdakab Inhil, H Afrizal saat menyampaikan arahannya

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Asisten III Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal menghadiri serta membuka resmi acara sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil yang berlangsung di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil di Jalan SKB Tembilahan, Selasa (10/2/2015).

Mewakili Bupati Inhil, Asisten III menyampaikan dalam sambutannya bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Dimana dulunya kata Afrizal, lembaga negara yang bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan ini bernama PT Jamsostek (Persero) yang merupakan pelaksana Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ia menyebutkan berdasarkan undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS ini menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yakni Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT Jamsostek.

“Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek ini menjadi BPJS yang dilakukan secara bertahap. Perubahan dari PT Askes menjadi BPJS Kesehatan terjadi pada 1 Januari 2014 lalu, sedangkan perubahan PT Jamsostek menjadi BPJS akan dilakukan pada 1 Juli 2015 mendatang,” sampaikannya.

Dijelaskan, Perubahan tersebut tentu membutuhkan proses untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS. Oleh karena itu ia sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini. Dengan harapan. Kedepan bisa dimengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Atas keluarkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial. Dikatakannya, ada hal-hal yang perlu dicermati, terutama pada Bab II Pasal 5 ayat 1 sampai dengan ayat 3 bahwa Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara serta kewajiban mengikuti program jaminan sosial secara bertahap paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Dengan demikian, ia mengharapkan kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Tembilahan untuk dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas terkait, baik dari persoalan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya.

“Dengan adanya kerjasama ini supaya dapat berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang. Selanjutnya kepada peserta sosialisasi, saya harapkan agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” harap Asisten III.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Inhil H Syaifuddin mengatakan peserta yang mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ini diikuti sebanyak 75 orang. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada SKPD di lingkungan Pemkab Inhil.(wan/adv pemkab inhil)




Dishubkominfo Kembali Lakukan Pertemuan Dengan PKL

13aBagansiapapi (detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Rohil melakukan pertemuan kembali dengan pedagang kaki lima pasar Jalan Pahlawan Bagansiapiapi. Perihal pertemuan tersebut membahas relokasi pasar.

“Tadi kita sosialisasi dengan pedagang tentang rencana penertiban pedagang sekaligus relokasi pasar Jalan Pahlawan ke Pasar Jalan Bintang. Jadi, finalnya tanggal 15 Januari 2015, semua sudah harus pindah dan lokasi pasar Pahlawan bersih,”kata Kepala Dishubkominfo Rohil H Mukhtar Lutvie, dikonfirmasi, Selasa (13/1/15).

Dikatakan, dalam sosialisasi dishub mengingatkan kepada pedagang supaya mengindahkan himbauan yang disampaikan guna ketertiban dan kenyamanan masyarakat dan pengendara.

“Selama ini Jalan Pahlawan dijadikan pedagang sebagai lokasi pasar, akibatnya arus lalulintas macet dan tranportasi kenderaan terganggu. Intinya, penertiban dilakukan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengedara,”ungkapnya.

Masih katanya, batas waktu yang diberikan terhadap pedagang dimaksudkan supaya pedagang dapat membenahi dan membongkar lapak dagangannya. Namun, jika tidak pihak berwenang yang akan langsung menertibkan.

“Kewenangan kita hanya sebatas penertiban kelancaran arus lalulintas jalan, mengenai penertiban lapak menjadi kewenangan dinas terkait seperti satpol PP. Kegiatan itu juga dibackup TNI, DKP dan Dishub,”cetusnya.

Dirinya meminta kesadaran pedagang untuk pindah ditempat yang ditentukan. Penertiban itu dimaksudkan untuk menstrilkan jalan utama di Ibukota Bagansiapiapi,”Jadi ini maskudnya sangat baik, kalau selama ini pengendara memotong jalan, jadi sekarang bisa langsung,” paparnya.[ tris/adv]




Sekdakab Inhil Buka Sosialisasi permendagri no.37 tahun 2014

Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM membacakan sambutan saat pembukaan sosialisasi. Foto: Humas Pemkab Inhil
Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM membacakan sambutan saat pembukaan sosialisasi. Foto: Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (detikriau.org) – Mewakili Bupati, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, H Alimuddin RM membuka kegiatan Sosialisasi permendagri no.37 tahun 2014 Tentang pedoman penyusunan APBD kab.inhil 2015. Kegiatan yang diadakan di Aula kantor Bappeda ini dihadiri sejumlah pejabat esselon, Tim TAPD serta Camat se kab Inhil. Senin (10/11/2014)

Dalam sambutannya Sekda mengatakan bahwa Regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 adalah pedoman bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2015, yang menegaskan perlu adanya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015.

Penerapan APBD TA 2015 merupakan penerapan pengelolaan penatausahaan dan alokasi sumber daya yang berprinsip kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kewenangan; Tepat waktu, transparan, partisipatif berazaskan keadilan dan kepatuhan, untuk itu penyusunan APBD diharapkan dapat dikelola dengan pengetahuan yang optimal.

”Oleh karena itu, Saya atas nama Pemerintah Daerah menyambut baik kegiatan Sosialisasi yang diadakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ini, dengan harapan Satker dan Pengelola Keuangan dapat menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin terjadi menyangkut tentang Penyusunan APBD, serta dapat menjalankan perannya secara professional, akuntabel dan auditabel.” Pesan Sekda

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditambahkan Sekda, pada hakekatnya adalah instrumen kebijakan yang dipakai untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, oleh sebab itu APBD harus disusun secara nyata dan terstruktur, guna menghasilkan APBD yang mencerminkan hubungan baik dengan masyarakat,  sesuai dengan potensi masing-masing daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik.

“Oleh karenanya, saya sangat mengharapkan agar kita semua yang hadir pada acara ini, dapat mengoptimalkan momentum yang baik untuk menggali informasi-informasi baru terkait penyusunan APBD Tahun 2015. Hal ini menjadi penting agar kita memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan APBD Tahun 2015, serta untuk menghindari multitafsir serta kesalahan interprestasi terkait peraturan dalam penyusunan APBD Tahun 2015 ini.’ Tutup Sekda. (dro/adv pemkab inhil)