Bupati Yopi Minta Percepatan Pengesahan APBD Perubahan 2016

Bupati Kab Inhu, Yopi Arianto
Bupati Kab Inhu, Yopi Arianto

Rengat, detikriau.org – Bupati Inhu H Yopi Arianto mengintruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan langkah percepatan pengesahan APBD perubahan tahun 2016 berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Penegasan itu disampaikan Bupati H Yopi Arianto saat bertindak sebagai inspektur upacara bendera Senin (1/8/2016) di halaman Kantor Bupati Inhu. “Percepatan terhadap pengesahan APBD Perubahan tahun 2016 harus dilakukan. Saya menyadari akan ada kebijakan tidak populer, tetapi saya berharap kita semua memahami kondisi ini,” tegasnya.

Menurut Bupati, kebijakan rasionalisasi bukan menjadi alasan Pemkab Inhu untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian diharapkan, prioritas pembangunan tetap terlaksana dengan baik.

Bupati H Yopi Arianto juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh SKPD yang telah berperan aktif dan memberikan kontribusi di Rest Area Pemkab Inhu selama bulan Ramadhan lalu. Ia berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan tahun depan.

Selain itu, Bupati mengintruksikan seluruh SKPD agar memasang bendera dan umbul-umbul dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 mulai Kamis (11/8) serta mengucapkan selamat jalan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2016 ini. “Saya doakan semoga ibadahnya dapat berjalan lancar dan selamat kembali ke tanah air berkumpul dengan keluarga,” tuturnya.

Diakhir pelaksanaan upacara, Bupati H Yopi Arianto didampingi Wakil Bupati H Khairizal dan Sekda H Agus Rianto saling bersalaman kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Inhu sebagai bentuk silaturami. (Zal)




Pertanyakan Progress Pelaksanaan Tugas, Bupati Akan Segera Panggil Seluruh SKPD

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyatakan akan segera memanggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk diminta laporannya terkait progres pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Hari Selasa nanti kita lakukan rapat dan evaluasi, saya akan tanya sudah sampai dimana persiapan setiap SKPD,” kata Bupati Wardan saat diwawancarai usai menggelar silaturrahmi dan ramah tamah bersama awak media di Tembilahan, kemarin.

Mengingat saat ini sudah memasuki bulan terakhir pada triwulan ketiga tahun anggaran 2016, Bupati Wardan kembali mengingatkan kepada seluruh SKPD terkait dengan deadline waktu pelaksanaan lelang atau tender, yakni paling lambat pada Bulan Mei mendatang sudah harus tuntas.

“Diberlakukannya deadline ini, karena kita tidak ingin terjadi lagi penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran, seperti yang terjadi di tahun lalu,” terangnya.

Namun, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tersebut masih ditemukan SKPD yang belum bekerja, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau ini menegaskan, akan ada sangsi yang diberikan kepada SKPD bersangkutan.

“Saya harapkan semua proses administrasi pelelangan bisa selesai tepat waktu, sehingga seluruh kegiatan dan program pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Untuk diketahui, hingga minggu pertama Bulan Maret ini, proses lelang terhadap sejumlah paket pekerjaan di Kabupaten Inhil belum terlaksana, sehingga dikhawatirkan bisa menghambat pembangunan daerah. Adi/adv




DPRD Inhil Ingatkan SKPD Segera Tetapkan Alokasi Dana Desa

Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said
Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said

TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan untuk segera menetapkan alokasi dana desa, mengingat waktu yang sudah memasuki pertengahan bulan kedua pada triwulan pertama tahun anggaran 2016.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat berbincang dengan sejumlah awak media, di ruang rapat Komisi IGedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, kemarin.

Dikatakan Yusuf, saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil sudah sangat terlambat dalam bekerja, karena semestinya penetapan alokasi dana desa sudah harus masuk ke tahapan yang telah dijadwalkan.

“Kalau seperti ini, bagaimana bisa melakukan musyawarah desa, yang juga berimbas pada terlambatnya tahapan-tahapan lainnya,” tutur Yusuf.

Padahal, lanjut politisi Partai Golkar Inhil ini, pada Bulan April mendatang dana desa sudah memasuki masa pencairan tahap pertama.

Oleh karena itu, Yusuf berharap agar SKPD terkait bisa bekerja lebih cepat. Apalagi, berdasarkan ketentuan saat APBD sudah disahkan, alokasi dana desa ini juga sudah harus ikut didalamnya.

“Kalau kita lihat, ini terjadi karena kurangnya koordinasi antar seluruh SKPD terkait. Jadi, kita harapkan ini bisa segera diatasi, serta dicari solusi dan jalan keluarnya, supaya pembangunan desa tidak terhambat,” pungkasnya. (Adi)




Pejabat Diminta Lawan Kepala Daerah yang Langgar Aturan

JAKARTA, – Satuan Kerja Perangkat Daerah kerap kali ditekan kepala daerah untuk melancarkan suatu kebijakan yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang.

Menanggapi masalah itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat bahwa pejabat daerah itu wajib melanggar atasannya jika berhadapan dengan situasi tersebut. Terlebih sudah ada undang-undang Aparatur Sipil Negara yang mengaturnya.

“Mereka sudah dilindungi untuk tidak patuh dengan kepala daerah. Kalau mereka dipaksa melakukan bertentangan dengan undang-undang, maka mereka bisa melawan,” ujar Ray dalam diskusi Perspektif Indonesia oleh Smart FM di Jakarta dikutip dari kompas.com, Sabtu (20/2/2016).

Menurut Ray, tak ada kewajiban bagi mereka untuk tunduk pada kepala daerah. Jika pejabat daerah mendapat tekanan dari kepala daerah untuk melancarkan suatu urusan dan tak dapat menolak, maka orang tersebut dapat mencari perlindungan.

Pejabat daerah itu bisa menyurati Komite Aparatur Sipil Negara dan Ombdusman dan memberitahu bahwa dirinya terpaksa melakukan suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang karena mendapat tekanan.

Dengan demikian, suatu hari perbuatan itu diusut penegak hukum, anak buahnya tidak ikut dijerat hukum.

“Jadi kalau dipermasalahkan, dia tidak bisa dicokok karena dia melaksanakan perintah. Saya tak setuju, tapi atasan saya yang memerintahkan. Sehingga yang bersangkutan berada dalam kondisi terpaksa,” kata Ray.

Oleh karena itu, Ray menuntut agar ada sanksi tegas yang dikenakan ke pejabat daerah dan kepala daerah yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Ray, selama ini penerapan sanksi belum menimbulkan jera bagi pelakunya.

“Sanksi aparatur sipil negara memang tidak jalan. Sudah terbukti dia salah, tapi rata-rata tidak ada mekanisme undang-undang untuk sanksi,” kata dia. (kompas)