SRG Akan Dilaksanakan Tahun Ini Setelah Dapat Persetujuan Kemendagri

Plt Kadisperindag Inhil, Azwar

Tembilahan, detikriau.org – Plt Bupati Inhil Rudyanto melalui Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Azwar menyebut Sistem Resi Gudang (SRG) akan dilaksanakan tahun ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Persetujuan oleh Mendagri itu berkaitan dengan hal – hal seputar pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pada tataran teknis akan berfungsi mengelola gudang penyimpanan kopra sebagai komoditas SRG.

Menurut Azwar, persetujuan dari Mendagri merupakan sebuah keharusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sempat menghambat kesiapan administratif pelaksanaan SRG.

“2 minggu lalu, 4 prasyarat pengajuan persetujuan telah dipenuhi dan dikirimkan ke Kemendagri tepatnya melalui Dirjen Pengembangan Daerah. Persetujuan akan dikeluarkan sebulan setelahnya, itu berarti 2 minggu kedepan keluar persetujuan,” tukas Azwar di Kantor Disperindag Inhil, Jum’at (18/5/2018) pagi.

Alur proses pasca terbitnya persetujuan Kemendagri nanti, dijelaskan Azwar, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengajukan usulan penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD ke pihak DPRD Inhil.

“Setelah itu, baru dibahas bersama DPRD. Selesai Ranperda lantas disahkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi kendala penerapan SRG,” papar Azwar.

Kerjasama Kontraktual Manajemen Pergudangan

Perihal kapasitas Sumber Daya Manusia lokal dalam pengelolaan gudang yang dianggap belum mumpuni, diungkapkan Azwar akan dapat diatasi dengan adanya kerjasama kontraktual dengan pihak swasta yang telah berpengalaman pada tatanan manajemen pergudangan.

Kerjasama kontraktual manajemen pergudangan ini, dikatakan Azwar, hanya akan berlangsung sementara atau dalam jangka waktu yang pendek, yakni selama 6 bulan dengan tetap memperhatikan aspek transfer ilmu untuk SDM lokal.

“Ada beberapa pihak yang didatangi, dan sudah ada yang setuju. Pihak yang setuju itu menawarkan jasa dengan nominal kontrak Rp. 15 juta per bulannya. Namun, ini tidak akan berlangsung lama dan masih realistis mengingat kompleksitas tugas mereka nantinya,” ungkap Azwar.

Azwar mengatakan, penandatanganan kontrak kerjasama dan pemberlakuan kontrak secara efektif ditargetkan akan terlaksana setelah pengesahan Ranperda tentang Pendirian BUMD./diskominfops_inhil/adv




SK SRG Jadi Kado Istimewa Milad ke 51 Kabupaten Indragiri Hilir

TEMBILAHAN, detikriau.org  – Perjuangan tak kenal lelah Pemkab Inhil yang dimotori Bupati, HM Wardan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani kelapa melalui Sistim Resi Gudang (SRG) kian menunjukan titik terang. Kini, SK SRG dari Kementrian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah terbit.

Kepastian dan mimpi yang kini hampir terwujud itu terjawab dengan hadirnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI Dapil Riau, Intsiawati Ayus SH MH, Selasa (14/16) pada pelaksanaan rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Inhil, dalam rangka Milad HUT Kabupaten Inhil ke 51.

IA sapaan akrab Intsiawati, menyerahkan surat keputusan mengenai persetujuan Kementrian Perdagangan, perihal penerapan SRG di Kabupaten Inhil langsung kepada Bupati Inhil.

“Inilah yang ditunggu masyarakat Inhil selama puluhan tahun. Betul-betul hadiah yang luar biasa di Milad Inhil yang ke 51,” ujar Bupati Inhil, HM Wardan.

Dengan diterimanya SK SRG ini Bupati menyatakan akan menindaklanjuti dengan tindakan nyata dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk segera mewujudkan terlaksananya SRG di kab. Inhil. Penerapan SRG diyakini akan dapat meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang memang mayoritas sebagai petani kelapa ini.

“Kita akan segera proses pembuatan perdanya.” Tegas HM. Wardan

Untuk kita ketahui SRG yang merupakan kebijakan stabilitas harga komoditas pertanian, baik itu yang berasal dari sub sektor tanaman pangan maupun perkebunan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kemendag RI, dengan pengendaliam tata niaganya dilakukan melalui BAPPEBTI.

Untuk SRG kelapa kopra, nantinya para petani kelapa akan memiliki patokan harga yang jelas sesuai pasaran yang berlaku saat ini. Selain itu, mereka dapat mengontrol harga kelapa yang mereka inginkan, karena kelapa yang sudah diantar kegudang bisa langsung dijual atau menunggu terlebih dahulu hingga harga naik. / Advetorial