Dikritik Penerapan Sistem OSS, Ini Penjelasan Kepala DPMPTSP Inhil

Kepala DPMPTSP Kab Inhil, Helmi D meyaksikan petugas layanan OSS yang sudah mulai diterapkan resmi di Inhi sejak 23 Juli 2018 yang lalu

Tembilahan, detikriau.org –  Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegarasi secara Elektronik pertama kali diterapkan di Kabupaten Inhil pada 23 juli 2018. Terhitung sejak tanggal itu, seluruh proses pengurusan perizinan di Inhil dilakukan secara online.

Setelah pengajuan permohonan disetujui, DPMPTSP Inhil hanya ditugasi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan/atau komitmen yang telah di upload secara mandiri oleh pemohon.

“Jadi tugas kita di daerah hanya sebatas memeriksa keabsahan persyaratan dan/atau komitmen. Setelah Surat Izin diterbitkan oleh sistem OSS,” Ujar Kepala DPMPTSP Inhil, Helmi D dikomfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (3/8/2018)

diterangkan Helmi, penerapan sistem OSS didasari pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018.

Dalam PP ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara langsung melalui laman www.oss.go.id dengan mengisi secara lengkap data-data serta sesuai dengan NIK yang valid.

Pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan adalah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabean.

Syarat terpenting lainnya selalin NIK yang valid, pelaku usaha juga harus memiliki e-mail. Karena hak akses untuk meneruskan pendaftaran ke Izin Usaha atau Izin Komersial /Operasional akan dikirim oleh OSS melalui email pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka OSS akan memproses pemberian NPWP (pasal 23 UU no 24 Tahun 2018)

Selanjutnya setelah OSS menerbitkan Izin Usaha atau Izin Komersial /Operasional, memenuhi persyaratan dan/atau komitmen oleh pelaku usaha wajib dilakukan untuk efektifnya izin yang telah mereka miliki.

Menurut Helmi juga, dalam penerapan OSS di Kabupaten Inhil, dirinya telah menginstruksikan agar Bidang yang memberikan pelayanan perizinan untuk dapat membantu memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui OSS serta membantu memfasilitasi segala permasalahan yang dihadapi dalam merealisaikan investasinya di kabupaten Inhil.

“jadi jika masyarakat kurang memahami, silahkan datang, kita sudah siapkan petugas untuk memberikan bimbingan, termasuk dengan menyediakan fasilitas komputer dan jaringan internet,” Imbau Helmi

Alasan mendasar penerapan sistem OSS di tiap daerah, selain karena telah diundangkan melalui PP No 24 Tahun 2018 juga dikarenakan adanya pengenaan sanksi Disinsentif oleh Pemerintah Pusat berupa penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah yang tidak melaksanakannya.

“artinya seluruh proses pengurusan perizinan tidak lagi bisa dilakukan secara manual. Daerah harus menerapkan sistem OSS. Jika tidak mematuhi, sanksinya ‘Disinsentif’,” Tegaskan Helmi.

Menurut Helmi juga, hingga hari ini, jum’at (3/8/2018) pukul 09.00 Wib, sebanyak 62 permohonan izin kegiatan usaha yang diajukan melalui system OSS telah terbit.

Terkait adanya keluhan pelaku usaha yang menilai penggunaan sistem OSS justru memperlambat perolehan perizinan, Helmi tidak sependapat. Iya menduga mungkin saja ada persyaratan yang diupload pelaku usaha melalui website OSS yang tidak Valid.

“Mungkin saja ada dokumen yang tidak valid. Atau bisa juga disebabkan koneksi jaringan internet. Jadi kalau ada masalah, komunikasikan ke DPMPTSP Inhil.” Imbuh Helmi

Sejauh ini, dilanjutkan Helmi, permasalahan yang kerap dialami pelaku usaha, selain kesulitan untuk mengakses website OSS adalah tidak mampu dipenuhinya persyaratan dan/atau komitmen yang dimintakan.

Tidak mampunya pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen itu diantaranya seperti izin lokasi yang terletak dilokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kesulitan ini terjadi disebabkan di Kab Inhil memang belum memiliki RDTR yang seharusnya disampaikan dalam bentuk data digital ke lembaga OSS. Termasuk di Inhil belum dimilikinya tim ahli bangunan gedung untuk memberikan rekomendasi Sertifikat Layak Fungsi (SLP).

Disamping kendala itu, Helmi juga mengakui bahwa hingga saat ini belum adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk SDM DPMPTSP Provinsi maupun Daerah sebagai upaya percepatan pelaksanaan OSS.

Untuk meminimalisir berbagai hambatan itu, Helmi paparkan bahwa pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui admin percepatan berusaha melalui OSS setiap menemui kendala dalam memfasilitasi pelaku usaha yang datang ke kantor DPMPTSP Kab Inhil./red




Dinilai Belum Siap Terapkan Sistem OSS, DPMPTSP Inhil dikritik Pelaku Usaha

Foto ilustrasi: net

Tembilahan, detikriau.org — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhil mendapatkan protes dari pelaku usaha karena dinilai belum siap menerapkan sistem Online Single Submission (OSS).

Protes yang dilontarkan oleh pelaku usaha, Hendra Santoso dan Amin itu berkaitan dengan izin usaha yang tidak kunjung terbit setelah beberapa lama diajukan.

Padahal, menurut mereka seharusnya, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektornik yang disebut Online Single Submission (OSS), proses pengajuan penerbitan izin dapat memakan waktu yang lebih singkat, yakni 14 hari pasca pengajuan permohonan.

“Sudah setiap hari kami ke bagian Pelayanan DPMPTSP ini. Tapi, sampai hari ini belum ada solusi bagaimana kejelasan Izin Usaha kami, sedangkan semua persyaratan sudah kami lengkapi dan semua data dalam aplikasi OSS juga sudah diisi”, ujar Amin, salah satu pemohon izin.

Menurut Hendra Santoso dan Amin protes yang mereka mereka sampaikan berpedoman pada arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution yang menyatakan bahwa tujuan dari penerapan OSS adalah untuk mempersingkat waktu pengurusan izin usaha.

Menurut Amin, klarifikasi yang mereka dapatkan dari Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Inhil, titik permasalahannya terjadi pada system OSS

“Aplikasi OSS tersebut diisi secara online oleh pelaku usaha sendiri, jadi kami hanya bisa mengarahkan cara pengisian saja, hambatan yang tidak bisa diproses oleh sistem belum bisa kami kasih solusi karena harus kami sampaikan permasalahan tersebut ke Kementrian Koordinator Bidang Perekenomian dan apa solusinya masih menunggu,”

Atas alasan yang diberikan tersebut, Amin selaku pemohon menyimpulkan bahwa pihak DPMPTSP Inhil memang belum benar – benar siap dalam penerapan sistem OSS yang terkesan dadakan.

Dia menilai sikap penolakan atas kendala keterlambatan penerbitan izin usaha tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2018 yang menyatakan bahwa lembaga OSS adalah untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Walikota menerbitkan Perizinan Berusaha dalam bentuk dokumen elektronik.

Dengan begitu, lanjut Amin, seharusnya Dinas DPMPTSP Kabupaten / Kota bertindak sebagai pengarah dan pemberi informasi secara langsung tentang aplikasi OSS dalam proses pembuatan izin usaha.

“Bahkan, sampai saat ini dinas DPMPTSP Inhil belum ada mendapatkan pelatihan bagi operator untuk mengarahkan pelaku usaha dalam pembuatan izin elektronik tersebut,” pungkas Amin./red